<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengenal Reksa Dana Konvensional dan Nonkonvensional</title><description>Instrumen reksa dana makin dikenal luas di kalangan investor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/29/278/2071982/mengenal-reksa-dana-konvensional-dan-nonkonvensional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/29/278/2071982/mengenal-reksa-dana-konvensional-dan-nonkonvensional"/><item><title>Mengenal Reksa Dana Konvensional dan Nonkonvensional</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/29/278/2071982/mengenal-reksa-dana-konvensional-dan-nonkonvensional</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/29/278/2071982/mengenal-reksa-dana-konvensional-dan-nonkonvensional</guid><pubDate>Sabtu 29 Juni 2019 09:49 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/28/278/2071982/mengenal-reksa-dana-konvensional-dan-nonkonvensional-3slKxjbPUl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/28/278/2071982/mengenal-reksa-dana-konvensional-dan-nonkonvensional-3slKxjbPUl.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description> 
JAKARTA - Instrumen reksa dana makin dikenal luas di kalangan investor. Seiring dengan perkembangan zaman, tujuan investasi, maupun horizon investasi, jenis dan varian produk reksa dana yang dikemas para manajer investasi pun makin kompleks.

Umumnya reksa dana yang dikenal meliputi reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham. Model konvensional ini kemudian dikemas pula dengan prinsip syariah. Jenis reksa dana syariah ini pun sama, yakni pendapatan tetap, saham, campuran, dan pasar uang.

Belakangan berkembang jenis reksa dana baru dengan karakteristik yang berbeda, karena tidak berpatokan pada risiko maupun horison investasi.  Karena karakteristik yang berbeda, bisa disebut reksa dana nonkonvensional.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kelola Keuangan, Ini Investasi yang Cocok bagi Milenial
Di Indonesia sudah mulai dikenal beberapa produk seperti Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund), ETF (Exchange Traded Fund), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), maupun Reksa Dana Target Waktu.

Dari sisi otoritas, dua jenis reksa dana ini punya tujuan berbeda. Reksa Dana Konvensional menjadi sarana untuk pendalaman pasar (market penetration) karena murni berbasis pasar modal.

Sedangkan reksa dana nonkonvensional menjadi sarana pengembangan pasar (market development) dengan basis sektor riil. Pada dasarnya, syarat keahlian pengelolaan maupun regulasi untuk dua jenis reksa dana tersebut amat berbeda.

Bisa dikatakan, reksa dana konvensional terdiri dua jenis yakni Reksa Dana Konvensional dalam mata uang rupiah maupun dolar serta Reksa Dana Berbasis Syariah. Sudah lazim dikenal reksa dana konvensional, termasuk berbasis syariah, dikemas dalam empat jenis.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jumlah Investor Masih Minim, OJK Sebut Industri Reksa Dana Bisa Berkembang
Pertama, reksa dana saham dengan minimal penempatan 80% pada instrumen saham. Reksa dana ini cocok untuk investasi jangka panjang, minimal dalam lima tahun. Kedua, reksa dana pendapatan tetap dengan minimal penempatan 0% pada instrumen obligasi atau surat utang. Sesuai namanya, jenis ini biasanya disarankan untuk investasi jangka pendek, antara 1 &amp;ndash; 3 tahun.

Jenis reksa dana konvensional ketiga adalah reksa dana campuran. Sesuai namanya, reksa dana ini punya ketentuan maksimal penempatan sekitar 79% pada instrumen saham, obligasi, maupun deposito. Reksa dana jenis ini biasanya disarankan untuk investasi jangka menengah antara 3 &amp;ndash; 5 tahun.

Keempat reksa dana pasar uang dengan penempatan maksimum 100% pada instrumen jangka pendek seperti obligasi maupun deposito bank. Reksa dana ini disarankan untuk investasi jangka sangat pendek, atau kurang dari satu tahun.
Sesuai jenis dan horizon pengelolaan, reksa dana syariah masuk  kelompok reksa dana konvensional.  Perbedaan hanya pada prinsip  pengelolaan, meski jenis produknya sama. Ada beberapa prinsip syariah  yang jadi aturan khusus reksa dana syariah yang harus dipenuhi.

Pertama, kegiatan usaha selaras dengan prinsip syariah seperti tidak  mengandung unsur suap dan perjudian. Pinjaman perusahaan yang jadi basis  investasi harus lebih kecil dari nilai asetnya.

Syarat berikut, pendapatan tidak harus dibawah 10% dibanding total  aset. Ketentuan lain menyangkut komposisi maupun horizon investasi sama  dengan ketentuan reksa dana konvensional.
&amp;nbsp;
 
Non Konvensional
 
&amp;nbsp;
Produk reksa dana yang masuk market development makin beragam saat  ini. Reksa dana nonkonvensional ini punya kaitan dengan sektor riil.  Jenis produk yang umum dikenal seperti yaitu REIT's, KIK-EBA, Reksa Dana  Penyertaan Terbatas, Reksa Dana Target Waktu, maupun Reksa Dana  Terstruktur (Structured Fund).

Reksa Dana Terstruktur dikenal dalam tiga varian, yakni Reksa Dana  Indeks (Index Fund), Reksa Dana Terptoteksi (Capital Protected Fund),  dan Reksa Dana Terproteksi (Capital Guaranteed Fund).

Sesuai namanya, pengelolaan Reksa Dana Indeks mengacu kepada indeks  tertentu, baik indeks saham maupun indeks obligasi. Berbeda dengan reksa  dana konvensional aktif pengelolaannya, reksa dana indeks cenderung  pasif sehingga tingkat return relatif sama dengan return indeks acuan.

Reksa Dana Terproteksi dikelola dengan target memproteksi nilai  investasi awal investasi milik investor. Dana milik investor  dialokasikan pada instrumen tertentu, biasanya obligasi, selanjutnya  dipertahankan hingga jatuh tempo.

Dengan cara ini, maka nilai investasi awal akan terjaga. Sedangkan  Reksa Dana Penjaminan dikelola dengan menggaransi nilai investasi awal  investor. Mekanisme garansi dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan  guarantor yakni perusahaan asuransi. Dari ketiga jenis ini, hanya Index  Fund yang bisa ditawarkan terus menerus, sedangkan dua jenis lainnya  punya masa penawaran yang terbatas.

Belakangan, berkembang pula jenis reksa dana yang unit penyertaannya  dicatatkan dan diperdagangkan di bursa saham. Di Indonesia reksa dana  yang umum dikenal dengan nama Exchange Traded Fund (ETF) pun mulai  berkembang.

Pada prinsipnya, reksa dana ini merupakan pengembangan dari reksa  dana indeks karena menganut prinsip nyaris sama. Perbedaannya, ETF dapat  dibeli di pasar sekunder, baik melalui broker maupun melalui manajer  investasi.
Penempatan dana kelolaan reksa dana tidak melulu harus lewat pasar   modal. Otoritas Jasa Keuangan memperkenankan reksa dana sebagai   alternatif pembiayaan sektor riil. Ragam jenis yang mulai dikenal   seperti Dana Investasi Real Estat (DIRE) yang menghimpun dana untuk   diinvestasikan pada aset real estate.


Pilihan lain seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset   (KIK-EBA). Ini merupakan reksa dana berbasis aset keuangan seperti surat   berharga komersial, tagihan kartu kredit, maupun KPR. Instrumen ini   mulai berkembang di Indonesia.

Ada pula produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang menghimpun   dana dari pemodal untuk diinvestasi pada portofolio efek pasar modal   maupun untuk pembiayaan sektor riil.

Minimum investasi pada produk ini sebesar Rp5 milliar dan jumlah   investor dibatasi maksimal 49 orang. Karena diinvestasikan di sektor   riil, penilaian tidak menggunakan metode nilai pasar wajar seperti reksa   dana konvensional.

Sejak tahun 2019, melalui POJK Nomor 34/POJK.04/2017, OJK telah   menerbitkan aturan yang menyetujui penerbitan Reksa Dana Dinamis Target   Waktu.

RDTW tidak terpaku portfolio efek yang menjadi underlying tetapi   mengacu kepada tanggal tertentu sesuai tujuan investasi. Karena   berpatokan pada jangka waktu, RDTW fleksibel untuk mengubah komposisi   portofolio efeknya. (TIM BEI)

</description><content:encoded> 
JAKARTA - Instrumen reksa dana makin dikenal luas di kalangan investor. Seiring dengan perkembangan zaman, tujuan investasi, maupun horizon investasi, jenis dan varian produk reksa dana yang dikemas para manajer investasi pun makin kompleks.

Umumnya reksa dana yang dikenal meliputi reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham. Model konvensional ini kemudian dikemas pula dengan prinsip syariah. Jenis reksa dana syariah ini pun sama, yakni pendapatan tetap, saham, campuran, dan pasar uang.

Belakangan berkembang jenis reksa dana baru dengan karakteristik yang berbeda, karena tidak berpatokan pada risiko maupun horison investasi.  Karena karakteristik yang berbeda, bisa disebut reksa dana nonkonvensional.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kelola Keuangan, Ini Investasi yang Cocok bagi Milenial
Di Indonesia sudah mulai dikenal beberapa produk seperti Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund), ETF (Exchange Traded Fund), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), maupun Reksa Dana Target Waktu.

Dari sisi otoritas, dua jenis reksa dana ini punya tujuan berbeda. Reksa Dana Konvensional menjadi sarana untuk pendalaman pasar (market penetration) karena murni berbasis pasar modal.

Sedangkan reksa dana nonkonvensional menjadi sarana pengembangan pasar (market development) dengan basis sektor riil. Pada dasarnya, syarat keahlian pengelolaan maupun regulasi untuk dua jenis reksa dana tersebut amat berbeda.

Bisa dikatakan, reksa dana konvensional terdiri dua jenis yakni Reksa Dana Konvensional dalam mata uang rupiah maupun dolar serta Reksa Dana Berbasis Syariah. Sudah lazim dikenal reksa dana konvensional, termasuk berbasis syariah, dikemas dalam empat jenis.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jumlah Investor Masih Minim, OJK Sebut Industri Reksa Dana Bisa Berkembang
Pertama, reksa dana saham dengan minimal penempatan 80% pada instrumen saham. Reksa dana ini cocok untuk investasi jangka panjang, minimal dalam lima tahun. Kedua, reksa dana pendapatan tetap dengan minimal penempatan 0% pada instrumen obligasi atau surat utang. Sesuai namanya, jenis ini biasanya disarankan untuk investasi jangka pendek, antara 1 &amp;ndash; 3 tahun.

Jenis reksa dana konvensional ketiga adalah reksa dana campuran. Sesuai namanya, reksa dana ini punya ketentuan maksimal penempatan sekitar 79% pada instrumen saham, obligasi, maupun deposito. Reksa dana jenis ini biasanya disarankan untuk investasi jangka menengah antara 3 &amp;ndash; 5 tahun.

Keempat reksa dana pasar uang dengan penempatan maksimum 100% pada instrumen jangka pendek seperti obligasi maupun deposito bank. Reksa dana ini disarankan untuk investasi jangka sangat pendek, atau kurang dari satu tahun.
Sesuai jenis dan horizon pengelolaan, reksa dana syariah masuk  kelompok reksa dana konvensional.  Perbedaan hanya pada prinsip  pengelolaan, meski jenis produknya sama. Ada beberapa prinsip syariah  yang jadi aturan khusus reksa dana syariah yang harus dipenuhi.

Pertama, kegiatan usaha selaras dengan prinsip syariah seperti tidak  mengandung unsur suap dan perjudian. Pinjaman perusahaan yang jadi basis  investasi harus lebih kecil dari nilai asetnya.

Syarat berikut, pendapatan tidak harus dibawah 10% dibanding total  aset. Ketentuan lain menyangkut komposisi maupun horizon investasi sama  dengan ketentuan reksa dana konvensional.
&amp;nbsp;
 
Non Konvensional
 
&amp;nbsp;
Produk reksa dana yang masuk market development makin beragam saat  ini. Reksa dana nonkonvensional ini punya kaitan dengan sektor riil.  Jenis produk yang umum dikenal seperti yaitu REIT's, KIK-EBA, Reksa Dana  Penyertaan Terbatas, Reksa Dana Target Waktu, maupun Reksa Dana  Terstruktur (Structured Fund).

Reksa Dana Terstruktur dikenal dalam tiga varian, yakni Reksa Dana  Indeks (Index Fund), Reksa Dana Terptoteksi (Capital Protected Fund),  dan Reksa Dana Terproteksi (Capital Guaranteed Fund).

Sesuai namanya, pengelolaan Reksa Dana Indeks mengacu kepada indeks  tertentu, baik indeks saham maupun indeks obligasi. Berbeda dengan reksa  dana konvensional aktif pengelolaannya, reksa dana indeks cenderung  pasif sehingga tingkat return relatif sama dengan return indeks acuan.

Reksa Dana Terproteksi dikelola dengan target memproteksi nilai  investasi awal investasi milik investor. Dana milik investor  dialokasikan pada instrumen tertentu, biasanya obligasi, selanjutnya  dipertahankan hingga jatuh tempo.

Dengan cara ini, maka nilai investasi awal akan terjaga. Sedangkan  Reksa Dana Penjaminan dikelola dengan menggaransi nilai investasi awal  investor. Mekanisme garansi dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan  guarantor yakni perusahaan asuransi. Dari ketiga jenis ini, hanya Index  Fund yang bisa ditawarkan terus menerus, sedangkan dua jenis lainnya  punya masa penawaran yang terbatas.

Belakangan, berkembang pula jenis reksa dana yang unit penyertaannya  dicatatkan dan diperdagangkan di bursa saham. Di Indonesia reksa dana  yang umum dikenal dengan nama Exchange Traded Fund (ETF) pun mulai  berkembang.

Pada prinsipnya, reksa dana ini merupakan pengembangan dari reksa  dana indeks karena menganut prinsip nyaris sama. Perbedaannya, ETF dapat  dibeli di pasar sekunder, baik melalui broker maupun melalui manajer  investasi.
Penempatan dana kelolaan reksa dana tidak melulu harus lewat pasar   modal. Otoritas Jasa Keuangan memperkenankan reksa dana sebagai   alternatif pembiayaan sektor riil. Ragam jenis yang mulai dikenal   seperti Dana Investasi Real Estat (DIRE) yang menghimpun dana untuk   diinvestasikan pada aset real estate.


Pilihan lain seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset   (KIK-EBA). Ini merupakan reksa dana berbasis aset keuangan seperti surat   berharga komersial, tagihan kartu kredit, maupun KPR. Instrumen ini   mulai berkembang di Indonesia.

Ada pula produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang menghimpun   dana dari pemodal untuk diinvestasi pada portofolio efek pasar modal   maupun untuk pembiayaan sektor riil.

Minimum investasi pada produk ini sebesar Rp5 milliar dan jumlah   investor dibatasi maksimal 49 orang. Karena diinvestasikan di sektor   riil, penilaian tidak menggunakan metode nilai pasar wajar seperti reksa   dana konvensional.

Sejak tahun 2019, melalui POJK Nomor 34/POJK.04/2017, OJK telah   menerbitkan aturan yang menyetujui penerbitan Reksa Dana Dinamis Target   Waktu.

RDTW tidak terpaku portfolio efek yang menjadi underlying tetapi   mengacu kepada tanggal tertentu sesuai tujuan investasi. Karena   berpatokan pada jangka waktu, RDTW fleksibel untuk mengubah komposisi   portofolio efeknya. (TIM BEI)

</content:encoded></item></channel></rss>
