<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Rini Minta Dewan Komisaris Ganti Auditor Garuda</title><description>Menteri Rini sudah mengirim surat ke dewan komisaris Garuda Indonesia untuk penggantian audit publik dan melakukan audit internal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/30/320/2072844/menteri-rini-minta-dewan-komisaris-ganti-auditor-garuda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/30/320/2072844/menteri-rini-minta-dewan-komisaris-ganti-auditor-garuda"/><item><title>Menteri Rini Minta Dewan Komisaris Ganti Auditor Garuda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/30/320/2072844/menteri-rini-minta-dewan-komisaris-ganti-auditor-garuda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/30/320/2072844/menteri-rini-minta-dewan-komisaris-ganti-auditor-garuda</guid><pubDate>Minggu 30 Juni 2019 16:50 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/30/320/2072844/menteri-rini-minta-dewan-komisaris-ganti-auditor-garuda-PmcfWWiEZc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Garuda Indonesia (Foto: Infokoms)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/30/320/2072844/menteri-rini-minta-dewan-komisaris-ganti-auditor-garuda-PmcfWWiEZc.jpg</image><title>Garuda Indonesia (Foto: Infokoms)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mengirim surat ke dewan komisaris Garuda Indonesia untuk penggantian audit publik dan melakukan audit internal.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, dewan komisaris Garuda menyatakan bakal mengawal agar maskapai tersebut menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pihak regulator.
&quot;Concern beliau (Menteri BUMN) sangat kuat,&quot; kata Gatot Trihargo, dikutip dari Antaranews, Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Baca Juga: Kasus Laporan Keuangan Garuda Harus Dijadikan Pelajaran Maskapai Lain
Sementara itu, Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyatakan bakal mematuhi terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk terkait dengan sanksi yang sudah dijatuhkan.
&quot;Kita menghormati, kita bersikap positif dan kita akan terus berkomunikasi dengan pihak regulator dan melaksanakan sesuai dengan time frame atau batas waktu yang telah ditetapkan,&quot; kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Menurut Ari Askhara, pihaknya juga akan terus berkomunikasi dan mematuhi terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dalam hal membayar denda.
Baca Juga: Garuda Terlempar dari 10 Besar Maskapai Terbaik Dunia
Dirut Garuda mengemukakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan meminta agar laporan keuangan juga disajikan kembali, dan pihak Garuda juga akan melakukan audit internal dengan pemilihan kantor auditor publik baru.
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018 dan meminta Garuda untuk menindaklanjuti keputusan OJK.
&amp;ldquo;Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,&amp;rdquo; kata Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/6).Dia mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya  selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk  melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
&amp;ldquo;Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor  Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan  subsequent event,&amp;rdquo; kata Gatot.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi  kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik  (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang &amp;amp; Rekan, auditor laporan  keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku  2018.
Sanksi yang dijatuhkan berupa, pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK  No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea  karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh  signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
OJK juga meminta Garuda untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan  (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu terkait adanya  pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kementerian Keuangan.
Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose)  atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud  paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mengirim surat ke dewan komisaris Garuda Indonesia untuk penggantian audit publik dan melakukan audit internal.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, dewan komisaris Garuda menyatakan bakal mengawal agar maskapai tersebut menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pihak regulator.
&quot;Concern beliau (Menteri BUMN) sangat kuat,&quot; kata Gatot Trihargo, dikutip dari Antaranews, Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Baca Juga: Kasus Laporan Keuangan Garuda Harus Dijadikan Pelajaran Maskapai Lain
Sementara itu, Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyatakan bakal mematuhi terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk terkait dengan sanksi yang sudah dijatuhkan.
&quot;Kita menghormati, kita bersikap positif dan kita akan terus berkomunikasi dengan pihak regulator dan melaksanakan sesuai dengan time frame atau batas waktu yang telah ditetapkan,&quot; kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Menurut Ari Askhara, pihaknya juga akan terus berkomunikasi dan mematuhi terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dalam hal membayar denda.
Baca Juga: Garuda Terlempar dari 10 Besar Maskapai Terbaik Dunia
Dirut Garuda mengemukakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan meminta agar laporan keuangan juga disajikan kembali, dan pihak Garuda juga akan melakukan audit internal dengan pemilihan kantor auditor publik baru.
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018 dan meminta Garuda untuk menindaklanjuti keputusan OJK.
&amp;ldquo;Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,&amp;rdquo; kata Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/6).Dia mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya  selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk  melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
&amp;ldquo;Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor  Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan  subsequent event,&amp;rdquo; kata Gatot.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi  kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik  (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang &amp;amp; Rekan, auditor laporan  keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku  2018.
Sanksi yang dijatuhkan berupa, pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK  No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea  karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh  signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
OJK juga meminta Garuda untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan  (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu terkait adanya  pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kementerian Keuangan.
Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose)  atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud  paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.</content:encoded></item></channel></rss>
