<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Pastikan Adanya Pelanggaran Bos Garuda yang Rangkap Jabatan</title><description>&quot;Kami melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara,&quot; ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/01/320/2073247/kppu-pastikan-adanya-pelanggaran-bos-garuda-yang-rangkap-jabatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/01/320/2073247/kppu-pastikan-adanya-pelanggaran-bos-garuda-yang-rangkap-jabatan"/><item><title>KPPU Pastikan Adanya Pelanggaran Bos Garuda yang Rangkap Jabatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/01/320/2073247/kppu-pastikan-adanya-pelanggaran-bos-garuda-yang-rangkap-jabatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/01/320/2073247/kppu-pastikan-adanya-pelanggaran-bos-garuda-yang-rangkap-jabatan</guid><pubDate>Senin 01 Juli 2019 17:56 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/01/320/2073247/kppu-pastikan-adanya-pelanggaran-bos-garuda-yang-rangkap-jabatan-YfRgdM5slc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penjelasan KPPU soal Rangkap Jabatan Direksi Garuda (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/01/320/2073247/kppu-pastikan-adanya-pelanggaran-bos-garuda-yang-rangkap-jabatan-YfRgdM5slc.jpg</image><title>Penjelasan KPPU soal Rangkap Jabatan Direksi Garuda (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, di Gedung KPPU Jakarta.
Baca Juga: Ditanya Soal Penurunan Tarif Tiket Pesawat, Bos Garuda Lari
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pemanggilan Ari Askhara terkait dugaan Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
&quot;Kami melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara. Kami juga telah melakukan berkas acara pemeriksaan (BAP), kepada Ari Askhara. Dan dia (Ari Askhara) sudah menandatangani BAP tersebut,&quot; ujar dia di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Diperiksa KPPU Selama 4 Jam, Bos Garuda: Rangkap Jabatan Sesuai Aturan
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah yang di mana keduanya diduga merangkap jabatan seperti Ari Askhara.
&quot;Jadi ketiga orang ini diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di Sriwijaya Air,&quot; tutur dia.Dia menambahkan, pada pemeriksaan tadi, Ari Askhara telah mengakui  bahwa dirinya merangkap jabatan. Namun dia berkilah yang menyatakan  rangkap jabatan itu sudah sesuai dengan peraturan di Kementerian BUMN.
&quot;Apakah ini menjalankan peraturan Kementerian BUMN atau tidak, bila  perlu panggil kami memanggil Menteri BUMN, karena poinnya melanggar di  pasal 26 UU 5 tahun 2019,&quot; ungkap dia.
Seperti diketahui Pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 sendiri berbunyi  sebagai berikut, Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau  komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang  merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila  perusahaan-perusahaan tersebut:
1. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau
2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa  tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau  persaingan usaha tidak sehat.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, di Gedung KPPU Jakarta.
Baca Juga: Ditanya Soal Penurunan Tarif Tiket Pesawat, Bos Garuda Lari
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pemanggilan Ari Askhara terkait dugaan Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
&quot;Kami melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara. Kami juga telah melakukan berkas acara pemeriksaan (BAP), kepada Ari Askhara. Dan dia (Ari Askhara) sudah menandatangani BAP tersebut,&quot; ujar dia di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Diperiksa KPPU Selama 4 Jam, Bos Garuda: Rangkap Jabatan Sesuai Aturan
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah yang di mana keduanya diduga merangkap jabatan seperti Ari Askhara.
&quot;Jadi ketiga orang ini diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di Sriwijaya Air,&quot; tutur dia.Dia menambahkan, pada pemeriksaan tadi, Ari Askhara telah mengakui  bahwa dirinya merangkap jabatan. Namun dia berkilah yang menyatakan  rangkap jabatan itu sudah sesuai dengan peraturan di Kementerian BUMN.
&quot;Apakah ini menjalankan peraturan Kementerian BUMN atau tidak, bila  perlu panggil kami memanggil Menteri BUMN, karena poinnya melanggar di  pasal 26 UU 5 tahun 2019,&quot; ungkap dia.
Seperti diketahui Pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 sendiri berbunyi  sebagai berikut, Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau  komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang  merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila  perusahaan-perusahaan tersebut:
1. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau
2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa  tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau  persaingan usaha tidak sehat.</content:encoded></item></channel></rss>
