<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg ke DPR</title><description>Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/02/20/2073698/sri-mulyani-usul-tarif-cukai-plastik-rp30-000-kg-ke-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/02/20/2073698/sri-mulyani-usul-tarif-cukai-plastik-rp30-000-kg-ke-dpr"/><item><title>Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg ke DPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/02/20/2073698/sri-mulyani-usul-tarif-cukai-plastik-rp30-000-kg-ke-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/02/20/2073698/sri-mulyani-usul-tarif-cukai-plastik-rp30-000-kg-ke-dpr</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2019 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/02/20/2073698/sri-mulyani-usul-tarif-cukai-plastik-rp30-000-kg-ke-dpr-ptIKDL41Cg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI (Foto: Giri Hartomo/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/02/20/2073698/sri-mulyani-usul-tarif-cukai-plastik-rp30-000-kg-ke-dpr-ptIKDL41Cg.jpg</image><title>Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI (Foto: Giri Hartomo/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Hal tersebut setelah pada hari, Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan cukai plastik ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Kementerian Keuangan bakal segera menerapkan kebijakan cukai plastik untuk mengurangi penggunaan sampah di Indonesia. Kebijakan yang telah diwacanakan sejak lama itu kembali diusulkan dalam rapat bersama komisi XI di Gedung DPR hari ini, Selasa (2/7/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Fakta-Fakta Sri Mulyani Diet Kantong Plastik di Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia. Mengingat saat ini sudah banyak sekali sampah plastik yang dihasilkan setiap tahunnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Komposisi sampah plastik harus jadi perhatian. 62% sampah nasional adalah kantong plastik,&amp;rdquo; ujarnya dalam rapat kerja dengan DPR-RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Pengenaan cukai untuk kantong plastik juga mempertimbangkan UU No. 39/2007 tentang Cukai, di mana barang dapat dikenakan cukai apabila memiliki sifat atau karakteristik tertentu, yakni pertama, konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Ada Minuman Botol Plastik di Kemenkeu 
Di samping itu, penerapan cukai juga dilakukan karena pemakaian plastik perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sementara itu, pemakaiannya juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
&amp;ldquo;Dampak sampah plastik di liat foto foto dan berita dramatis. Hiu meninggal, burung yang isi perutnya sampah,&amp;rdquo; ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Nantinya, cukai plastik tersebut akan diterapkan untuk plastik yang berbahan baku petroleum yang tidak mudah terurai atau biji plastik virgin. Semakin sulit terurai sampah plastik itu maka akan semakin mahal cukai yang dikenakan.
&amp;nbsp;Baca juga: Siap-Siap, Belanja di Pasar Tradisional Dilarang Pakai Kantong Plastik
&quot;Di mana waktu urainya adalah 2-3 tahun kita akan mem-propose cukai lebih rendah. Semakin lama waktu urainya semakin tinggi cukainya,&amp;rdquo; ucapnya.&amp;nbsp;Menurut Sri Mulyani, penerapan besaran cukai juga pemerintah akan  mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga  perbandingan dari negara-negara lain.
&amp;nbsp;Baca juga: Kementerian PUPR Dukung Kebijakan Plastik Berbayar, Ini Alasannya
Di Malaysia, misalnya, diterapkan tarif cukai sebesar Rp63.500 per  kilogram kantong plastik. Sementara di Hongkong diterapkan tarif sebesar  Rp82.000 per kg kantong plastik dan  Rp259.000 per kg kantong plastik  di Filipina.
&amp;ldquo;Untuk komparasi dengan hal tersebut kami mengusulkan di dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 per kg,&quot; kata Sri Mulyani.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Hal tersebut setelah pada hari, Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan cukai plastik ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Kementerian Keuangan bakal segera menerapkan kebijakan cukai plastik untuk mengurangi penggunaan sampah di Indonesia. Kebijakan yang telah diwacanakan sejak lama itu kembali diusulkan dalam rapat bersama komisi XI di Gedung DPR hari ini, Selasa (2/7/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Fakta-Fakta Sri Mulyani Diet Kantong Plastik di Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia. Mengingat saat ini sudah banyak sekali sampah plastik yang dihasilkan setiap tahunnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Komposisi sampah plastik harus jadi perhatian. 62% sampah nasional adalah kantong plastik,&amp;rdquo; ujarnya dalam rapat kerja dengan DPR-RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Pengenaan cukai untuk kantong plastik juga mempertimbangkan UU No. 39/2007 tentang Cukai, di mana barang dapat dikenakan cukai apabila memiliki sifat atau karakteristik tertentu, yakni pertama, konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Ada Minuman Botol Plastik di Kemenkeu 
Di samping itu, penerapan cukai juga dilakukan karena pemakaian plastik perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sementara itu, pemakaiannya juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
&amp;ldquo;Dampak sampah plastik di liat foto foto dan berita dramatis. Hiu meninggal, burung yang isi perutnya sampah,&amp;rdquo; ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Nantinya, cukai plastik tersebut akan diterapkan untuk plastik yang berbahan baku petroleum yang tidak mudah terurai atau biji plastik virgin. Semakin sulit terurai sampah plastik itu maka akan semakin mahal cukai yang dikenakan.
&amp;nbsp;Baca juga: Siap-Siap, Belanja di Pasar Tradisional Dilarang Pakai Kantong Plastik
&quot;Di mana waktu urainya adalah 2-3 tahun kita akan mem-propose cukai lebih rendah. Semakin lama waktu urainya semakin tinggi cukainya,&amp;rdquo; ucapnya.&amp;nbsp;Menurut Sri Mulyani, penerapan besaran cukai juga pemerintah akan  mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga  perbandingan dari negara-negara lain.
&amp;nbsp;Baca juga: Kementerian PUPR Dukung Kebijakan Plastik Berbayar, Ini Alasannya
Di Malaysia, misalnya, diterapkan tarif cukai sebesar Rp63.500 per  kilogram kantong plastik. Sementara di Hongkong diterapkan tarif sebesar  Rp82.000 per kg kantong plastik dan  Rp259.000 per kg kantong plastik  di Filipina.
&amp;ldquo;Untuk komparasi dengan hal tersebut kami mengusulkan di dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 per kg,&quot; kata Sri Mulyani.</content:encoded></item></channel></rss>
