<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Cara Kejar Target Bauran Energi Baru Terbarukan 23%</title><description>Pemerintah Indonesia terus terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement melalui pelaksanaan berbagai kebijakan seputar EBT.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/02/320/2073448/begini-cara-kejar-target-bauran-energi-baru-terbarukan-23</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/02/320/2073448/begini-cara-kejar-target-bauran-energi-baru-terbarukan-23"/><item><title>Begini Cara Kejar Target Bauran Energi Baru Terbarukan 23%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/02/320/2073448/begini-cara-kejar-target-bauran-energi-baru-terbarukan-23</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/02/320/2073448/begini-cara-kejar-target-bauran-energi-baru-terbarukan-23</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2019 08:19 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/02/320/2073448/begini-cara-kejar-target-bauran-energi-baru-terbarukan-23-Ouo6Xkep4p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/02/320/2073448/begini-cara-kejar-target-bauran-energi-baru-terbarukan-23-Ouo6Xkep4p.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement melalui pelaksanaan berbagai kebijakan seputar Energi Baru Terbarukan (EBT). Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam mengontrol konsumsi energi masyarakat, sehingga menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wanhar mengatakan, untuk mendukung pengembangan EBT dan memenuhi tercapainya Bauran Energi 23% sesuai dengan kebijakan energi nasional di tahun 2025, pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan.

&quot;Untuk mendorong percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan, dapat dilakukan dengan penambahan pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan di luar rincian RUPTL PLN 2019-2028,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Target Bauran Energi Terbarukan 23%, Menteri Jonan: Ini Tantangan
Terkait dengan komitmen komposisi EBT untuk bauran energi tahun 2025 sebesar 23%, Wanhar merinci target tersebut akan dipenuhi melalui PLTA 10,4%, dan PLTP dan EBT lainnya sebesar 12,6%.

&quot;Melalui RUPTL 2019-2028 PT PLN (Persero), Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan. Dalam RUPTL terbaru ini, target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan hingga 2028 adalah 16.765 MW,&quot; paparnya.

Namun begitu, pengembangan EBT juga menghadapi beberapa tantangan. Seperti BPP di beberapa wilayah Indonesia yang sudah relatif rendah, sehingga harga keekonomian pembangkit EBT umumnya di atas BPP. Beberapa daerah memiliki install capacity yang kecil sehingga pembangkit EBT intermittent (PLTS dan PLTB) hanya mendapatkan porsi atau kuota MW yang kecil.
&amp;nbsp;Baca Juga: Target Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Dinaikkan Jadi 16.000 Mw
Sebaliknya, ada juga daerah yang sulit menerima EBT karena alasan sudah terjadi over supply. Selain itu, daerah yang memiliki potensi energi yang baik relatif sedikit. Namun dengan harga merujuk ke BPP dirasa kurang menarik bagi pengembang. Di luar itu, biaya eksplorasi (PLTP) terutama untuk drilling yang cukup besar ternyata, rasio tingkat keberhasilannya kecil.

Sampai saat ini, jelas Wanhar, pemerintah sudah menandatangani  beberapa komitmen terkait pengembangan EBT. Dalam Progres IPP PPA Tahun  2017 sampai dengan 2018 terdapat 75 kontrak yang sudah melakukan  penandatanganan pembangkit EBT (PPA) dengan rincian 7 tahap COD, 32  tahap konstruksi, dan 36 dalam proses persiapan financial close.

Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), Iwa Garniwa  Mulyana, memahami dilema yang dihadapi pemerintah dalam upaya membangun  kelistrikan nasional berkualitas dengan harga terjangkau bagi  masyarakat. &quot;Saat ini, listrik yang harganya terjangkau masih  mengandalkan batubara,&quot; paparnya.

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat juga tengah menggodok Rancangan  Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). RUU ini menjadi  langkah untuk segera meninggalkan ketergantungan terhadap energi fosil,  dan beralih ke energi baru terbarukan, seperti geothermal alias panas  bumi.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ridwan Hisyam, materi RUU ini  sudah masuk Prolegnas dan diharapkan sudah mulai dibahas oleh anggota  DPR baru pada Oktober nanti. &quot;Sementara sebelum undang-undang itu ada,  sebaiknya Kementerian ESDM lebih fokus mendorong program-program EBT,&quot;  harapnya. (Sindonews)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement melalui pelaksanaan berbagai kebijakan seputar Energi Baru Terbarukan (EBT). Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam mengontrol konsumsi energi masyarakat, sehingga menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wanhar mengatakan, untuk mendukung pengembangan EBT dan memenuhi tercapainya Bauran Energi 23% sesuai dengan kebijakan energi nasional di tahun 2025, pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan.

&quot;Untuk mendorong percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan, dapat dilakukan dengan penambahan pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan di luar rincian RUPTL PLN 2019-2028,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Target Bauran Energi Terbarukan 23%, Menteri Jonan: Ini Tantangan
Terkait dengan komitmen komposisi EBT untuk bauran energi tahun 2025 sebesar 23%, Wanhar merinci target tersebut akan dipenuhi melalui PLTA 10,4%, dan PLTP dan EBT lainnya sebesar 12,6%.

&quot;Melalui RUPTL 2019-2028 PT PLN (Persero), Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan. Dalam RUPTL terbaru ini, target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan hingga 2028 adalah 16.765 MW,&quot; paparnya.

Namun begitu, pengembangan EBT juga menghadapi beberapa tantangan. Seperti BPP di beberapa wilayah Indonesia yang sudah relatif rendah, sehingga harga keekonomian pembangkit EBT umumnya di atas BPP. Beberapa daerah memiliki install capacity yang kecil sehingga pembangkit EBT intermittent (PLTS dan PLTB) hanya mendapatkan porsi atau kuota MW yang kecil.
&amp;nbsp;Baca Juga: Target Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Dinaikkan Jadi 16.000 Mw
Sebaliknya, ada juga daerah yang sulit menerima EBT karena alasan sudah terjadi over supply. Selain itu, daerah yang memiliki potensi energi yang baik relatif sedikit. Namun dengan harga merujuk ke BPP dirasa kurang menarik bagi pengembang. Di luar itu, biaya eksplorasi (PLTP) terutama untuk drilling yang cukup besar ternyata, rasio tingkat keberhasilannya kecil.

Sampai saat ini, jelas Wanhar, pemerintah sudah menandatangani  beberapa komitmen terkait pengembangan EBT. Dalam Progres IPP PPA Tahun  2017 sampai dengan 2018 terdapat 75 kontrak yang sudah melakukan  penandatanganan pembangkit EBT (PPA) dengan rincian 7 tahap COD, 32  tahap konstruksi, dan 36 dalam proses persiapan financial close.

Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), Iwa Garniwa  Mulyana, memahami dilema yang dihadapi pemerintah dalam upaya membangun  kelistrikan nasional berkualitas dengan harga terjangkau bagi  masyarakat. &quot;Saat ini, listrik yang harganya terjangkau masih  mengandalkan batubara,&quot; paparnya.

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat juga tengah menggodok Rancangan  Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). RUU ini menjadi  langkah untuk segera meninggalkan ketergantungan terhadap energi fosil,  dan beralih ke energi baru terbarukan, seperti geothermal alias panas  bumi.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ridwan Hisyam, materi RUU ini  sudah masuk Prolegnas dan diharapkan sudah mulai dibahas oleh anggota  DPR baru pada Oktober nanti. &quot;Sementara sebelum undang-undang itu ada,  sebaiknya Kementerian ESDM lebih fokus mendorong program-program EBT,&quot;  harapnya. (Sindonews)</content:encoded></item></channel></rss>
