<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siap-Siap, Beli Mobil Wajib Punya Garasi di Rumah</title><description>Mulai saat ini warga Kota Depok yang ingin beli mobil harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/02/470/2073521/siap-siap-beli-mobil-wajib-punya-garasi-di-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/02/470/2073521/siap-siap-beli-mobil-wajib-punya-garasi-di-rumah"/><item><title>Siap-Siap, Beli Mobil Wajib Punya Garasi di Rumah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/02/470/2073521/siap-siap-beli-mobil-wajib-punya-garasi-di-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/02/470/2073521/siap-siap-beli-mobil-wajib-punya-garasi-di-rumah</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2019 11:18 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/02/470/2073521/siap-siap-beli-mobil-wajib-punya-garasi-di-rumah-5jCeM7EaQS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/02/470/2073521/siap-siap-beli-mobil-wajib-punya-garasi-di-rumah-5jCeM7EaQS.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>DEPOK &amp;ndash; Mulai saat ini warga Kota Depok yang ingin beli mobil harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi. Pemilik kendaraan tidak bisa seenaknya memarkirkan kendaraan di pinggir jalan karena mengganggu kenyamanan warga lain.
Ketentuan beli mobil harus punya garasi diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan revisi Perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp; &quot;Jangan Beli Mobil Kalau Tak Punya Garasi&quot; 
Wakil Ketua DPRD Depok M Supari yono mengatakan, adanya peraturan itu membuat warga Depok harus bersiap-siap memiliki garasi mobil. &amp;ldquo;Menyertakan surat pernyataan memiliki garasi atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah,&amp;rdquo; ujarnya, kemarin.
Ini sangat mendesak untuk diatur dan dibuat payung hukum. Banyak warga Depok memiliki mobil, namun tidak memiliki garasi sehingga mobil mereka diparkir di pinggir jalan umum.
&amp;ldquo;Itu mengganggu pengguna jalan lain, bahkan tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Kepemilikan Garasi Kembali Digaungkan, Ini Alasan Pemprov DKI
Selain itu, banyak juga mobil yang diparkir di lahan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) atau lahan bermain anak seperti terjadi di perumnas yang ada di Depok, padahal perumnas memiliki jalan yang sempit. &amp;ldquo;Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat. Punya mobil, tapi tidak ada garasi, akhirnya memakai lahan yang biasanya digunakan anak-anak bermain sehingga anak-anak tidak punya tempat bermain lagi,&amp;rdquo; ungkap Supariyono.
Imbasnya akan membahayakan dan berpengaruh terhadap perkembangan anak karena salah satu hak anak adalah bermain. Jika mereka tidak memiliki tempat bermain, maka akan lebih banyak main gawai di rumah.
&amp;ldquo;Ini berbahaya ketika mereka besar nanti. Mereka tidak bisa bersosialisasi atau antisosial,&amp;rdquo; katanya.Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Nina Suzana mengaku belum  mengetahui perihal raperda itu. Namun, dia menilai usulan tersebut bagus  untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi. &amp;ldquo;Memang banyak kendaraan  yang terparkir bukan di garasi, tapi di jalanan. Ini kan mengganggu  orang lain,&amp;rdquo; ujarnya.
Menurut dia, jika tak punya garasi sendiri bisa saja pemilik mobil  menyewa lahan. Hal yang dilakukan pihaknya nanti memungut pajak dari  usaha penitipan mobil itu. &amp;ldquo;Pajaknya kita ambil 20% dari omzetnya,&amp;rdquo;  ucapnya.
Aji Hendro, warga Cilodong menilai, raperda parkir bagus untuk  mengatur ketertiban lingkungan. Sebab di jalan raya banyak ditemukan  kendaraan terparkir di pinggir jalan karena tidak tersedia lahan. &amp;ldquo;Lihat  saja di Margonda, banyak kendaraan terparkir. Itu kan karena ruko  banyak yang tidak punya lahan atau garasi memadai padahal sudah ada  aturan porsi untuk lahan parkir,&amp;rdquo; katanya. Jika raperda tersebut  disahkan, Pemkot Depok juga harus tegas.
Menurutnya, ada perda yang sudah dibuat namun penegakannya tidak  berjalan, misalnya Perda Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut  disebutkan bagi warga yang memberikan uang kepada pengemis maupun  pengamen di jalan akan dikenakan denda Rp1 miliar.
&amp;ldquo;Toh masih ada saja yang ngasih , tapi tidak pernah ditindak. Sama  dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih banyak orang merokok di  tempat yang sudah dilarang,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>DEPOK &amp;ndash; Mulai saat ini warga Kota Depok yang ingin beli mobil harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi. Pemilik kendaraan tidak bisa seenaknya memarkirkan kendaraan di pinggir jalan karena mengganggu kenyamanan warga lain.
Ketentuan beli mobil harus punya garasi diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan revisi Perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp; &quot;Jangan Beli Mobil Kalau Tak Punya Garasi&quot; 
Wakil Ketua DPRD Depok M Supari yono mengatakan, adanya peraturan itu membuat warga Depok harus bersiap-siap memiliki garasi mobil. &amp;ldquo;Menyertakan surat pernyataan memiliki garasi atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah,&amp;rdquo; ujarnya, kemarin.
Ini sangat mendesak untuk diatur dan dibuat payung hukum. Banyak warga Depok memiliki mobil, namun tidak memiliki garasi sehingga mobil mereka diparkir di pinggir jalan umum.
&amp;ldquo;Itu mengganggu pengguna jalan lain, bahkan tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Kepemilikan Garasi Kembali Digaungkan, Ini Alasan Pemprov DKI
Selain itu, banyak juga mobil yang diparkir di lahan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) atau lahan bermain anak seperti terjadi di perumnas yang ada di Depok, padahal perumnas memiliki jalan yang sempit. &amp;ldquo;Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat. Punya mobil, tapi tidak ada garasi, akhirnya memakai lahan yang biasanya digunakan anak-anak bermain sehingga anak-anak tidak punya tempat bermain lagi,&amp;rdquo; ungkap Supariyono.
Imbasnya akan membahayakan dan berpengaruh terhadap perkembangan anak karena salah satu hak anak adalah bermain. Jika mereka tidak memiliki tempat bermain, maka akan lebih banyak main gawai di rumah.
&amp;ldquo;Ini berbahaya ketika mereka besar nanti. Mereka tidak bisa bersosialisasi atau antisosial,&amp;rdquo; katanya.Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Nina Suzana mengaku belum  mengetahui perihal raperda itu. Namun, dia menilai usulan tersebut bagus  untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi. &amp;ldquo;Memang banyak kendaraan  yang terparkir bukan di garasi, tapi di jalanan. Ini kan mengganggu  orang lain,&amp;rdquo; ujarnya.
Menurut dia, jika tak punya garasi sendiri bisa saja pemilik mobil  menyewa lahan. Hal yang dilakukan pihaknya nanti memungut pajak dari  usaha penitipan mobil itu. &amp;ldquo;Pajaknya kita ambil 20% dari omzetnya,&amp;rdquo;  ucapnya.
Aji Hendro, warga Cilodong menilai, raperda parkir bagus untuk  mengatur ketertiban lingkungan. Sebab di jalan raya banyak ditemukan  kendaraan terparkir di pinggir jalan karena tidak tersedia lahan. &amp;ldquo;Lihat  saja di Margonda, banyak kendaraan terparkir. Itu kan karena ruko  banyak yang tidak punya lahan atau garasi memadai padahal sudah ada  aturan porsi untuk lahan parkir,&amp;rdquo; katanya. Jika raperda tersebut  disahkan, Pemkot Depok juga harus tegas.
Menurutnya, ada perda yang sudah dibuat namun penegakannya tidak  berjalan, misalnya Perda Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut  disebutkan bagi warga yang memberikan uang kepada pengemis maupun  pengamen di jalan akan dikenakan denda Rp1 miliar.
&amp;ldquo;Toh masih ada saja yang ngasih , tapi tidak pernah ditindak. Sama  dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih banyak orang merokok di  tempat yang sudah dilarang,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
