<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wapres JK Minta BPJS Ketenagakerjaan Dukung Keuangan BPJS Kesehatan</title><description>Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mendukung BPJS Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/03/320/2074096/wapres-jk-minta-bpjs-ketenagakerjaan-dukung-keuangan-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/03/320/2074096/wapres-jk-minta-bpjs-ketenagakerjaan-dukung-keuangan-bpjs-kesehatan"/><item><title>Wapres JK Minta BPJS Ketenagakerjaan Dukung Keuangan BPJS Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/03/320/2074096/wapres-jk-minta-bpjs-ketenagakerjaan-dukung-keuangan-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/03/320/2074096/wapres-jk-minta-bpjs-ketenagakerjaan-dukung-keuangan-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Rabu 03 Juli 2019 13:42 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/03/320/2074096/wapres-jk-minta-bpjs-ketenagakerjaan-dukung-keuangan-bpjs-kesehatan-yQLvNYhuNr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jusuf Kalla (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/03/320/2074096/wapres-jk-minta-bpjs-ketenagakerjaan-dukung-keuangan-bpjs-kesehatan-yQLvNYhuNr.jpg</image><title>Jusuf Kalla (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mendukung BPJS Kesehatan, yang terus mengalami defisit anggaran, sehingga beban Pemerintah dapat berkurang.

&quot;Kenyataannya, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai daya yang cukup besar, sangat besar malah. Di lain pihak, BPJS Kesehatan yang defisit terus menerus. Jadi perlu ada kerja sama yang baik dan mendukung,&quot; kata Wapres JK melansir laman antaranews, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Fakta Terkini Defisit BPJS Kesehatan yang Tembus Rp9,1 Triliun pada 2018
Wapres memahami bahwa dua BPJS tersebut memiliki tanggungan yang berbeda, dimana BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk kesejahteraan peserta dalam jangka panjang sementara BPJS Kesehatan di jangka pendek.
&amp;nbsp;
Namun, kedua lembaga penjamin sosial masyarakat tersebut hadir untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Sehingga, Wapres meminta kedua BPJS tersebut dapat menjaga keseimbangan dalam memberikan kesejahteraan.
&amp;nbsp;Baca juga: Peserta 221 Juta Orang, BPJS Kesehatan Jadi Asuransi Terbesar di Dunia
&quot;Walaupun saya tahu BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggung jawab jangka panjang, sedangkan BPJS Kesehatan tentu pada hari itu orang sakit, selesai, bayar. Tentu kita pahami itu. Namun, tentu juga kita harus ada keseimbangan,&quot; jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, regulasi yang berlaku saat ini tidak memungkinkan terjadinya subsidi silang antarprogram BPJS.
Agus mengatakan sinergi yang dapat dilakukan antara BPJS  Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hanyalah untuk kegiatan menyangkut  operasional, administrasi, pendataan dan pendaftaran.
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani: Jangan Sampai 10 Tahun BPJS Kesehatan Bangkrut
&quot;Kalau regulasi secara program itu tidak diperkenankan terjadinya  subsidi silang antarprogram. Yang bisa kita sinkronkan, sinergikan itu  dalam rangka mengoptimalkan iurannya,&quot; kata Agus usai acara penyerahan  penghargaan.

Sebagai upaya untuk membantu menambal defisit BPJS Kesehatan, BPJS  Ketenagakerjaan siap menanggung biaya perawatan medis masyarakat yang  terdaftar sebagai peserta kedua jaminan sosial tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mendukung BPJS Kesehatan, yang terus mengalami defisit anggaran, sehingga beban Pemerintah dapat berkurang.

&quot;Kenyataannya, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai daya yang cukup besar, sangat besar malah. Di lain pihak, BPJS Kesehatan yang defisit terus menerus. Jadi perlu ada kerja sama yang baik dan mendukung,&quot; kata Wapres JK melansir laman antaranews, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Fakta Terkini Defisit BPJS Kesehatan yang Tembus Rp9,1 Triliun pada 2018
Wapres memahami bahwa dua BPJS tersebut memiliki tanggungan yang berbeda, dimana BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk kesejahteraan peserta dalam jangka panjang sementara BPJS Kesehatan di jangka pendek.
&amp;nbsp;
Namun, kedua lembaga penjamin sosial masyarakat tersebut hadir untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Sehingga, Wapres meminta kedua BPJS tersebut dapat menjaga keseimbangan dalam memberikan kesejahteraan.
&amp;nbsp;Baca juga: Peserta 221 Juta Orang, BPJS Kesehatan Jadi Asuransi Terbesar di Dunia
&quot;Walaupun saya tahu BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggung jawab jangka panjang, sedangkan BPJS Kesehatan tentu pada hari itu orang sakit, selesai, bayar. Tentu kita pahami itu. Namun, tentu juga kita harus ada keseimbangan,&quot; jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, regulasi yang berlaku saat ini tidak memungkinkan terjadinya subsidi silang antarprogram BPJS.
Agus mengatakan sinergi yang dapat dilakukan antara BPJS  Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hanyalah untuk kegiatan menyangkut  operasional, administrasi, pendataan dan pendaftaran.
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani: Jangan Sampai 10 Tahun BPJS Kesehatan Bangkrut
&quot;Kalau regulasi secara program itu tidak diperkenankan terjadinya  subsidi silang antarprogram. Yang bisa kita sinkronkan, sinergikan itu  dalam rangka mengoptimalkan iurannya,&quot; kata Agus usai acara penyerahan  penghargaan.

Sebagai upaya untuk membantu menambal defisit BPJS Kesehatan, BPJS  Ketenagakerjaan siap menanggung biaya perawatan medis masyarakat yang  terdaftar sebagai peserta kedua jaminan sosial tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
