<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksportir SDA Akan Kena Sanksi bila Tak Bawa Devisa, Sri Mulyani: Ini untuk Perkuat Pemerintah</title><description>Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019 tentang tentang Devisa Hasil Ekspor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/20/2074637/eksportir-sda-akan-kena-sanksi-bila-tak-bawa-devisa-sri-mulyani-ini-untuk-perkuat-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/20/2074637/eksportir-sda-akan-kena-sanksi-bila-tak-bawa-devisa-sri-mulyani-ini-untuk-perkuat-pemerintah"/><item><title>Eksportir SDA Akan Kena Sanksi bila Tak Bawa Devisa, Sri Mulyani: Ini untuk Perkuat Pemerintah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/20/2074637/eksportir-sda-akan-kena-sanksi-bila-tak-bawa-devisa-sri-mulyani-ini-untuk-perkuat-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/20/2074637/eksportir-sda-akan-kena-sanksi-bila-tak-bawa-devisa-sri-mulyani-ini-untuk-perkuat-pemerintah</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2019 15:44 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/04/20/2074637/eksportir-sda-akan-kena-sanksi-bila-tak-bawa-devisa-sri-mulyani-ini-untuk-perkuat-pemerintah-vzOyiWVvGF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Taufik Fajar/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/04/20/2074637/eksportir-sda-akan-kena-sanksi-bila-tak-bawa-devisa-sri-mulyani-ini-untuk-perkuat-pemerintah-vzOyiWVvGF.jpg</image><title>Sri Mulyani (Foto: Taufik Fajar/Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019 tentang tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan tersebut memuat ketentuan sanksi berupa denda bagi eksportir yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
&amp;nbsp;Baca juga: Eksportir SDA yang Tak Bawa Balik Devisa ke Indonesia, Siap-Siap Kena Denda
&quot;Jadi, beleid atau langkah itu akan semakin memperkuat pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk mengidentifikasi DHE SDA eksportir,&quot; ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (4/7/2019).
&amp;nbsp;
Dia menuturkan pemerintah bekerja sama dengan BI melalui sistem informasi antara bea cukai dan BI.  &quot;Nantinya kita sudah bisa mengidentifikasi alur barang melalui Bea Cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan BI,&quot; tutur dia.
&amp;nbsp;Baca juga: BI Siapkan Aturan Rekening Simpanan Khusus DHE
Dia menambahkan PMK Nomor 98 Tahun 2019 itu merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 dengan Devisa Hasil Ekspor. Aturan khusus mengenai sanksi sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap para eksporti yang secara diam-diam tidak melaporkan devisa hasil ekspor yang diperoleh.

&quot;Dari sisi sanksi tentu Bea Cukai yang akan melakukan, apakah berupa denda atau penundaan ekspor oleh eksportir,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Menko Darmin: Aturan DHE Hasil SDA Bakal Menahan Devisa Lebih Lama 
Sebelumnya, pemerintah memandang perlu menetapkan peraturan Menteri Keuangan tentang tarif atas sanksi administrastif berupa denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan perusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.Hal tersebut atas pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9  ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil  Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan  Sumber Daya Alam.
&amp;nbsp;Baca juga: Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia
Mengutip laman setkab, Kamis (4/7/2019), berdasarkan pertimbangan  tersebut pada 1 Juli 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani  Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan  Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif  Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari  Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
</description><content:encoded>JAKARTA -  Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019 tentang tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan tersebut memuat ketentuan sanksi berupa denda bagi eksportir yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
&amp;nbsp;Baca juga: Eksportir SDA yang Tak Bawa Balik Devisa ke Indonesia, Siap-Siap Kena Denda
&quot;Jadi, beleid atau langkah itu akan semakin memperkuat pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk mengidentifikasi DHE SDA eksportir,&quot; ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (4/7/2019).
&amp;nbsp;
Dia menuturkan pemerintah bekerja sama dengan BI melalui sistem informasi antara bea cukai dan BI.  &quot;Nantinya kita sudah bisa mengidentifikasi alur barang melalui Bea Cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan BI,&quot; tutur dia.
&amp;nbsp;Baca juga: BI Siapkan Aturan Rekening Simpanan Khusus DHE
Dia menambahkan PMK Nomor 98 Tahun 2019 itu merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 dengan Devisa Hasil Ekspor. Aturan khusus mengenai sanksi sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap para eksporti yang secara diam-diam tidak melaporkan devisa hasil ekspor yang diperoleh.

&quot;Dari sisi sanksi tentu Bea Cukai yang akan melakukan, apakah berupa denda atau penundaan ekspor oleh eksportir,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Menko Darmin: Aturan DHE Hasil SDA Bakal Menahan Devisa Lebih Lama 
Sebelumnya, pemerintah memandang perlu menetapkan peraturan Menteri Keuangan tentang tarif atas sanksi administrastif berupa denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan perusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.Hal tersebut atas pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9  ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil  Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan  Sumber Daya Alam.
&amp;nbsp;Baca juga: Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia
Mengutip laman setkab, Kamis (4/7/2019), berdasarkan pertimbangan  tersebut pada 1 Juli 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani  Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan  Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif  Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari  Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
</content:encoded></item></channel></rss>
