<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Australia Akan Pangkas Pajak hingga Rp1.580 Triliun, Apa Dampaknya?</title><description>Pemerintah Australia akan menerapkan kebijakan pemotongan pajak  penghasilan (tax cut) senilai USD158 miliar atau setara Rp1.580 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/20/2074709/australia-akan-pangkas-pajak-hingga-rp1-580-triliun-apa-dampaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/20/2074709/australia-akan-pangkas-pajak-hingga-rp1-580-triliun-apa-dampaknya"/><item><title>Australia Akan Pangkas Pajak hingga Rp1.580 Triliun, Apa Dampaknya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/20/2074709/australia-akan-pangkas-pajak-hingga-rp1-580-triliun-apa-dampaknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/20/2074709/australia-akan-pangkas-pajak-hingga-rp1-580-triliun-apa-dampaknya</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2019 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>ABC News</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/04/20/2074709/australia-akan-pangkas-pajak-hingga-rp1-580-triliun-apa-dampaknya-Yh8XpvSPy0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dolar Australia (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/04/20/2074709/australia-akan-pangkas-pajak-hingga-rp1-580-triliun-apa-dampaknya-Yh8XpvSPy0.jpg</image><title>Dolar Australia (Reuters)</title></images><description>AUSTRALIA - Pemerintah Australia berencana menerapkan kebijakan pemotongan pajak penghasilan (tax cut) senilai USD158 miliar atau setara Rp1.580 triliun. Apa dampak kebijakan yang berlaku mulai tahun ini bagi penghasilan masyarakat?

Setelah mendapat dukungan dari para senator non fraksi (crossbench) di majelis tinggi, fraksi pemerintah mengukuhkan mayoritasnya atas fraksi oposisi dalam RUU ini.

Komposisi DPR atau majelis rendah kali ini dikuasai fraksi pemerintah namun di Senat atau majelis tinggi kursi fraksi pemerintah hanya 35 dari 76 senator - 41 kursi lainnya dipegang oposisi Partai Buruh, Partai Hijau, dan crossbench.
Baca juga:&amp;nbsp; Wapres JK Beberkan Manfaat Perdagangan Bebas RI-Australia
Pemotongan pajak penghasilan ini akan langsung berdampak pada jutaan orang Australia.
&amp;nbsp;
Mereka yang berpenghasilan mulai USD21.000 per tahun hingga USD126.000 per tahun akan dikurangi pajaknya mulai tahun anggaran 2018/19.

Untuk empat tahun mendatang, pemotongan pajak bagi orang berpenghasilan tinggi juga akan mulai berlaku. Itulah fase kedua penerapan kebijakan ini, tepatnya di tahun anggaran 2022/23.
&amp;nbsp;Baca juga: Kesepakatan Perdagangan RI-Australia Diteken Akhir 2018, Isinya Apa Saja?
Mereka yang berpenghasilan tinggi pada akhirnya akan membayar pajak lebih sedikit daripada yang mereka bayarkan saat ini.
&amp;nbsp;
Kelompok berpenghasilan tinggi pada tahap pertama saat ini hanya mendapatkan pemotongan pajak yang sangat minim, namun empat tahun mendatang potongannya akan melonjak.

Mereka yang berpenghasilan 120.000 dolar atau lebih akan mendapat potongan pajak 2.565 dolar setiap tahun.

Pada tahap ketiga penerapan kebijakan ini, yaitu mulai tahun anggaran 2024/25, komponen paling kontroversial pun akan mulai berlaku.
&amp;nbsp;Baca juga: Simak! Indonesia-Australia Jajaki Tarif Bea Masuk 0% untuk Susu, Copper dan Baja
Pada tahap ini, mereka yang berpenghasilan 45.000 dolar setahun akan dikenakan persentase pajak yang sama dengan yang berpenghasilan 200.000 dolar setahun, yaitu pajak 32 persen.

Pimpinan fraksi pemerintah di Senat, yaitu Menteri Keuangan Senator Mathias Cormann, menjelaskan pihaknya telah berbicara dengan Senator Jackie Lambie asal Tasmania dan senator crossbench lainnya.

Senator Lambie yang diwawancarai ABC News mengakui dirinya setuju dengan RUU ini setelah pemerintah bersedia memenuhi permintaannya terkait pendanaan perumahan sosial di TasmaniaSementara itu senator crossbench lainnya Rex Patrick menyatakan  mendukung paket pemotongan pajak hingga tahap ketiga, asalkan Pemerintah  berkomitmen menurunkan tarif listrik.

Senator Patrick mengatakan khawatir keringanan pajak yang diberikan  pemerintah nantinya hanya akan habis terpakai untuk menutupi kenaikan  tarif gas dan listrik.
&amp;nbsp;Baca juga: IA-CEPA Diharapkan Tidak Bernasib Buruk Seperti AIDA
Namun Jim Chalmers dari Partai Buruh menyatakan pihak oposisi masih  berniat untuk mengubah RUU yang kini berada di Senat tersebut.

RUU ini telah lolos di DPR pada Selasa (2/7/2019) malam dan bahkan  telah didukung oleh oposisi. Namun dukungan itu bersyarat karena mereka  bertekad melalukan amandemen di tingkat Senat.

Oposisi sebenarnya mendukung tahap pertama dan kedua dari kebijakan  ini, yang mencakup pemotongan pajak bagi mereka yang berpenghasilan  rendah dan menengah.

Namun oposisi menolak untuk mendukung tahap ketiga, yang akan  mengakibatkan perubahan struktur pajak penghasilan untuk jangka panjang.</description><content:encoded>AUSTRALIA - Pemerintah Australia berencana menerapkan kebijakan pemotongan pajak penghasilan (tax cut) senilai USD158 miliar atau setara Rp1.580 triliun. Apa dampak kebijakan yang berlaku mulai tahun ini bagi penghasilan masyarakat?

Setelah mendapat dukungan dari para senator non fraksi (crossbench) di majelis tinggi, fraksi pemerintah mengukuhkan mayoritasnya atas fraksi oposisi dalam RUU ini.

Komposisi DPR atau majelis rendah kali ini dikuasai fraksi pemerintah namun di Senat atau majelis tinggi kursi fraksi pemerintah hanya 35 dari 76 senator - 41 kursi lainnya dipegang oposisi Partai Buruh, Partai Hijau, dan crossbench.
Baca juga:&amp;nbsp; Wapres JK Beberkan Manfaat Perdagangan Bebas RI-Australia
Pemotongan pajak penghasilan ini akan langsung berdampak pada jutaan orang Australia.
&amp;nbsp;
Mereka yang berpenghasilan mulai USD21.000 per tahun hingga USD126.000 per tahun akan dikurangi pajaknya mulai tahun anggaran 2018/19.

Untuk empat tahun mendatang, pemotongan pajak bagi orang berpenghasilan tinggi juga akan mulai berlaku. Itulah fase kedua penerapan kebijakan ini, tepatnya di tahun anggaran 2022/23.
&amp;nbsp;Baca juga: Kesepakatan Perdagangan RI-Australia Diteken Akhir 2018, Isinya Apa Saja?
Mereka yang berpenghasilan tinggi pada akhirnya akan membayar pajak lebih sedikit daripada yang mereka bayarkan saat ini.
&amp;nbsp;
Kelompok berpenghasilan tinggi pada tahap pertama saat ini hanya mendapatkan pemotongan pajak yang sangat minim, namun empat tahun mendatang potongannya akan melonjak.

Mereka yang berpenghasilan 120.000 dolar atau lebih akan mendapat potongan pajak 2.565 dolar setiap tahun.

Pada tahap ketiga penerapan kebijakan ini, yaitu mulai tahun anggaran 2024/25, komponen paling kontroversial pun akan mulai berlaku.
&amp;nbsp;Baca juga: Simak! Indonesia-Australia Jajaki Tarif Bea Masuk 0% untuk Susu, Copper dan Baja
Pada tahap ini, mereka yang berpenghasilan 45.000 dolar setahun akan dikenakan persentase pajak yang sama dengan yang berpenghasilan 200.000 dolar setahun, yaitu pajak 32 persen.

Pimpinan fraksi pemerintah di Senat, yaitu Menteri Keuangan Senator Mathias Cormann, menjelaskan pihaknya telah berbicara dengan Senator Jackie Lambie asal Tasmania dan senator crossbench lainnya.

Senator Lambie yang diwawancarai ABC News mengakui dirinya setuju dengan RUU ini setelah pemerintah bersedia memenuhi permintaannya terkait pendanaan perumahan sosial di TasmaniaSementara itu senator crossbench lainnya Rex Patrick menyatakan  mendukung paket pemotongan pajak hingga tahap ketiga, asalkan Pemerintah  berkomitmen menurunkan tarif listrik.

Senator Patrick mengatakan khawatir keringanan pajak yang diberikan  pemerintah nantinya hanya akan habis terpakai untuk menutupi kenaikan  tarif gas dan listrik.
&amp;nbsp;Baca juga: IA-CEPA Diharapkan Tidak Bernasib Buruk Seperti AIDA
Namun Jim Chalmers dari Partai Buruh menyatakan pihak oposisi masih  berniat untuk mengubah RUU yang kini berada di Senat tersebut.

RUU ini telah lolos di DPR pada Selasa (2/7/2019) malam dan bahkan  telah didukung oleh oposisi. Namun dukungan itu bersyarat karena mereka  bertekad melalukan amandemen di tingkat Senat.

Oposisi sebenarnya mendukung tahap pertama dan kedua dari kebijakan  ini, yang mencakup pemotongan pajak bagi mereka yang berpenghasilan  rendah dan menengah.

Namun oposisi menolak untuk mendukung tahap ketiga, yang akan  mengakibatkan perubahan struktur pajak penghasilan untuk jangka panjang.</content:encoded></item></channel></rss>
