<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Poligami Tanpa Izin, PNS Bisa Dipecat</title><description>Sidang Bapek menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/320/2074336/poligami-tanpa-izin-pns-bisa-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/320/2074336/poligami-tanpa-izin-pns-bisa-dipecat"/><item><title>Poligami Tanpa Izin, PNS Bisa Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/320/2074336/poligami-tanpa-izin-pns-bisa-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/320/2074336/poligami-tanpa-izin-pns-bisa-dipecat</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2019 06:08 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/03/320/2074336/poligami-tanpa-izin-pns-bisa-dipecat-rtDnthUqVA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/03/320/2074336/poligami-tanpa-izin-pns-bisa-dipecat-rtDnthUqVA.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sidang itu sendiri dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Selain itu, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.
Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
 
Baca Selengkapnya: 41 PNS Dipecat, Didominasi Perkara Kawin Lagi Tanpa Izin</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sidang itu sendiri dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Selain itu, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.
Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
 
Baca Selengkapnya: 41 PNS Dipecat, Didominasi Perkara Kawin Lagi Tanpa Izin</content:encoded></item></channel></rss>
