<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kirim Barang di Pelabuhan Lewat Online Pangkas Biaya Logistik 30%</title><description>Sistem Delevery Order Online (DO Online) untuk mempermudah kemudahan berbisnis (Easy of Doing Busines/EoDB) Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/320/2074772/kirim-barang-di-pelabuhan-lewat-online-pangkas-biaya-logistik-30</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/320/2074772/kirim-barang-di-pelabuhan-lewat-online-pangkas-biaya-logistik-30"/><item><title>Kirim Barang di Pelabuhan Lewat Online Pangkas Biaya Logistik 30%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/320/2074772/kirim-barang-di-pelabuhan-lewat-online-pangkas-biaya-logistik-30</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/04/320/2074772/kirim-barang-di-pelabuhan-lewat-online-pangkas-biaya-logistik-30</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2019 20:26 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/04/320/2074772/kirim-barang-di-pelabuhan-lewat-online-pangkas-biaya-logistik-30-FOF4X1HWZC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/04/320/2074772/kirim-barang-di-pelabuhan-lewat-online-pangkas-biaya-logistik-30-FOF4X1HWZC.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PT Pelindo III (Persero) menerapkan pelayanan pengiriman pesan secara elektronik atau Delevery Order Online (DO Online) barang impor di seluruh Pelabuhannya. Sistem ini dilakukan untuk mempermudah kemudahan berbisnis (Easy of Doing Busines/EoDB) Indonesia.
Direktur Utama Pelindo III Doso Agung mengatakan, sebelum diterapkan DO Online, pengguna jasa harus datang ke kantor PT Pelindo III untuk melakukan permohonan penerbitan DO Online. Ditambah lagi, pengguna jasa juga harus mengantre sebelum dapat memperoleh DO Online.
Setelah itu pengguna jasa harus mengantre kembali untuk dapat mengajukan permohonan barang/petikemas dan kapal. Hal ini menyebabkan waktu dan biaya operasional tidak efektif.
Namun dengan adanya sistem DO Online, proses layanan pengeluaran petikemas dari terminal menjadi lebih lancar karena verifikasi dokumen dilakukan secara otomatis. Keamanan atas data juga terjamin dari pemalsuan karena dokumen DO di entry langsung oleh perusahaan pelayaran sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan dokumen DO.
Baca Juga: Menko Luhut: Pelabuhan Patimban Dikelola Swasta, Tak Ada BUMN
Dengan demikian, sistem DO Online ini mampu  menyederhanakan prosedur pelayanan menjadi lebih cepat dan murah yang pada akhirnya mampu menurunkan biaya logistik di pelabuhan.  Penerapan sistem ini memang tidak mudah, karena tidak semua Perusahaan Pelayaran memiliki tenaga IT khusus untuk menerapkannya.
&quot;Efisiensi biaya operasional antara 20% hingga 30% dari system DO Online ini dapat dirasakan langsung oleh pengguna jasa, dan harapan kami adalah pelayanan akan semakin mudah dan aman bagi seluruh stakeholder jasa kepalabuhanan&quot; ujarnya di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Meskipun begitu, lanjut Doso, pihaknya berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan cara berusaha mempermudah Perusahaan Pelayaran melalui mekanisme upload dokumen excel via website Anjungan Pelindo III.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) Jawa Timur Hengki Pratoko mengatakan, pengiriman barang impor lewat online ini dapat menurunkan biaya logistik di pelabuhan. Disamping memang pengiriman barang juga bisa jauh lebih cepat dan efektif.
&quot;Kami dukung seratus persen, sebab sistem DO online  praktis dan sangat efektif,&amp;rdquo; ucapnya .Dengan sistem DO online, para pengusaha logisitk tidak perlu lagi  harus datang ke kantor pelabuhan untuk mengurus dokumen. Cukup lewat  kantor  input semua dokumen yang diperlukan, selanjutnya tinggal datang  mengambil barang kita di terminal petikemas.
&amp;ldquo;Kalau bisa memang online ini juga terintegrasi dengan Shiping lines dan custom serta gov agency yg lain,&amp;rdquo; ucapnya.
Hal serupa disampaikan salah satu pelaku EMKL/Forwarding PT Internusa  Hasta Buana, Husni. Menurutnya, dengan pemberlakuan  DO  on  line   kegiatan  prosess  release container  dari  port  kawasan  lini  1 lebih   mudah  dan  tidak  perlu  orang  oprasional mendatangi  kantor   pelabuhan lagi, dan  lebih  cepat  prosesnya.
Sebelumnya, diperlukan  banyak  karyawan  yg  melakukan  pencetakan   EIR,  namun  dengan  DO online sekarang sangat menekan cost atau biaya  logistic. Hanya saja masih  ada  kelemahan  diantaranya  jika  server   down.
&amp;ldquo;Layanan ini sudah sangat bagus, hanya saja perlu  ada  alternative  jika  ada  kendala  terhadap  server yg  down,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga: Tampung Kapal Besar, Ini Spesifikasi Proyek Pelabuhan Patimban
Selain itu, perlu adanya  perbaikan, bagi  pelayaran  agar  membuat   standard  dalam  prosess  release  DO  on  line  sehingga  tdk  ada   perbedaan  antara  1 shipping line dengan  shipping line yang  lain  untuk  prosedurnya.
Sebagaimana yang telah diamanatkan di  dalam Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesan  Secara Elektronik (Delivery Order Online/DO Online) terhadap barang  Impor di Pelabuhan, Pelindo III kini telah hampir 100 persen  mengimplementasikan sistem DO online ini di seluruh terminal petikemas  internasionalnya.
Diantaranya Terminal Teluk Lamong (TTL), Terminal Petikemas Surabaya (TPS), dan Terminal Peti Kemas  Semarang (TPKS).
Setelah  sukses mengimplementasikan DO Online untuk layanan ekspor import, saat  ini Pelindo III melakukan ujicoba untuk layanan domestik di Terminal  Petikemas Banjarmasin (TPKB) dan selanjutnya dalam waktu dekat akan  diimplementasikan ke seluruh terminal untuk pelayaran kapal domestik.
Khusus bagi layanan DO Online petikemas domestik, Perusahaan  Pelayaran mengupload dokumen Delivery Order sebagaimana format yang  telah ditentukan melalui aplikasi Anjungan. Selanjutnya sistem akan  melakukan validasi kesesuaian antara dokumen excel yang diupload dengan  nomor kontainer yang ditunjuk.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PT Pelindo III (Persero) menerapkan pelayanan pengiriman pesan secara elektronik atau Delevery Order Online (DO Online) barang impor di seluruh Pelabuhannya. Sistem ini dilakukan untuk mempermudah kemudahan berbisnis (Easy of Doing Busines/EoDB) Indonesia.
Direktur Utama Pelindo III Doso Agung mengatakan, sebelum diterapkan DO Online, pengguna jasa harus datang ke kantor PT Pelindo III untuk melakukan permohonan penerbitan DO Online. Ditambah lagi, pengguna jasa juga harus mengantre sebelum dapat memperoleh DO Online.
Setelah itu pengguna jasa harus mengantre kembali untuk dapat mengajukan permohonan barang/petikemas dan kapal. Hal ini menyebabkan waktu dan biaya operasional tidak efektif.
Namun dengan adanya sistem DO Online, proses layanan pengeluaran petikemas dari terminal menjadi lebih lancar karena verifikasi dokumen dilakukan secara otomatis. Keamanan atas data juga terjamin dari pemalsuan karena dokumen DO di entry langsung oleh perusahaan pelayaran sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan dokumen DO.
Baca Juga: Menko Luhut: Pelabuhan Patimban Dikelola Swasta, Tak Ada BUMN
Dengan demikian, sistem DO Online ini mampu  menyederhanakan prosedur pelayanan menjadi lebih cepat dan murah yang pada akhirnya mampu menurunkan biaya logistik di pelabuhan.  Penerapan sistem ini memang tidak mudah, karena tidak semua Perusahaan Pelayaran memiliki tenaga IT khusus untuk menerapkannya.
&quot;Efisiensi biaya operasional antara 20% hingga 30% dari system DO Online ini dapat dirasakan langsung oleh pengguna jasa, dan harapan kami adalah pelayanan akan semakin mudah dan aman bagi seluruh stakeholder jasa kepalabuhanan&quot; ujarnya di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Meskipun begitu, lanjut Doso, pihaknya berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan cara berusaha mempermudah Perusahaan Pelayaran melalui mekanisme upload dokumen excel via website Anjungan Pelindo III.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) Jawa Timur Hengki Pratoko mengatakan, pengiriman barang impor lewat online ini dapat menurunkan biaya logistik di pelabuhan. Disamping memang pengiriman barang juga bisa jauh lebih cepat dan efektif.
&quot;Kami dukung seratus persen, sebab sistem DO online  praktis dan sangat efektif,&amp;rdquo; ucapnya .Dengan sistem DO online, para pengusaha logisitk tidak perlu lagi  harus datang ke kantor pelabuhan untuk mengurus dokumen. Cukup lewat  kantor  input semua dokumen yang diperlukan, selanjutnya tinggal datang  mengambil barang kita di terminal petikemas.
&amp;ldquo;Kalau bisa memang online ini juga terintegrasi dengan Shiping lines dan custom serta gov agency yg lain,&amp;rdquo; ucapnya.
Hal serupa disampaikan salah satu pelaku EMKL/Forwarding PT Internusa  Hasta Buana, Husni. Menurutnya, dengan pemberlakuan  DO  on  line   kegiatan  prosess  release container  dari  port  kawasan  lini  1 lebih   mudah  dan  tidak  perlu  orang  oprasional mendatangi  kantor   pelabuhan lagi, dan  lebih  cepat  prosesnya.
Sebelumnya, diperlukan  banyak  karyawan  yg  melakukan  pencetakan   EIR,  namun  dengan  DO online sekarang sangat menekan cost atau biaya  logistic. Hanya saja masih  ada  kelemahan  diantaranya  jika  server   down.
&amp;ldquo;Layanan ini sudah sangat bagus, hanya saja perlu  ada  alternative  jika  ada  kendala  terhadap  server yg  down,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga: Tampung Kapal Besar, Ini Spesifikasi Proyek Pelabuhan Patimban
Selain itu, perlu adanya  perbaikan, bagi  pelayaran  agar  membuat   standard  dalam  prosess  release  DO  on  line  sehingga  tdk  ada   perbedaan  antara  1 shipping line dengan  shipping line yang  lain  untuk  prosedurnya.
Sebagaimana yang telah diamanatkan di  dalam Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesan  Secara Elektronik (Delivery Order Online/DO Online) terhadap barang  Impor di Pelabuhan, Pelindo III kini telah hampir 100 persen  mengimplementasikan sistem DO online ini di seluruh terminal petikemas  internasionalnya.
Diantaranya Terminal Teluk Lamong (TTL), Terminal Petikemas Surabaya (TPS), dan Terminal Peti Kemas  Semarang (TPKS).
Setelah  sukses mengimplementasikan DO Online untuk layanan ekspor import, saat  ini Pelindo III melakukan ujicoba untuk layanan domestik di Terminal  Petikemas Banjarmasin (TPKB) dan selanjutnya dalam waktu dekat akan  diimplementasikan ke seluruh terminal untuk pelayaran kapal domestik.
Khusus bagi layanan DO Online petikemas domestik, Perusahaan  Pelayaran mengupload dokumen Delivery Order sebagaimana format yang  telah ditentukan melalui aplikasi Anjungan. Selanjutnya sistem akan  melakukan validasi kesesuaian antara dokumen excel yang diupload dengan  nomor kontainer yang ditunjuk.</content:encoded></item></channel></rss>
