<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asik Gojek dan Grab Boleh Gelar Promo Lagi, Tapi Ada Syaratnya!</title><description>Kemenhub telah menerbitkan surat edaran penerapan mengenai promo pada biaya jasa kepada aplikator ojek online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/05/320/2075018/asik-gojek-dan-grab-boleh-gelar-promo-lagi-tapi-ada-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/05/320/2075018/asik-gojek-dan-grab-boleh-gelar-promo-lagi-tapi-ada-syaratnya"/><item><title>Asik Gojek dan Grab Boleh Gelar Promo Lagi, Tapi Ada Syaratnya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/05/320/2075018/asik-gojek-dan-grab-boleh-gelar-promo-lagi-tapi-ada-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/05/320/2075018/asik-gojek-dan-grab-boleh-gelar-promo-lagi-tapi-ada-syaratnya</guid><pubDate>Jum'at 05 Juli 2019 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/05/320/2075018/asik-gojek-dan-grab-boleh-gelar-promo-lagi-tapi-ada-syaratnya-evdAbKiibW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ojek Online ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/05/320/2075018/asik-gojek-dan-grab-boleh-gelar-promo-lagi-tapi-ada-syaratnya-evdAbKiibW.jpg</image><title>Ojek Online ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran penerapan mengenai promo pada biaya jasa kepada aplikator ojek online. Penerapan tersebut memperbolehkan aplikator ojek untuk menggelar diskon atau promo.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, telah menerbitkan surat edaran mengenai penerapan promo pada biaya jasa kepada aplikator ojek online. Dia memastikan, aplikator boleh menggelar diskon atau promo.
Baca juga:&amp;nbsp; Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di 41 Kota
&quot;Jadi pada kesimpulannya diskon tidak dilarang. Tapi catatannya diskon atau promo itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah (TBB),&quot; ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub Jakarta, Jumat (5/7/2019).
&amp;nbsp;
Dia menuturkan, dengan surat edaran itu, pihaknya berharap terjalin kerja sama yang baik antara Kemenhub dan dua aplikator. Di mana, sebelum surat edaran itu diterbitkan, Kemenhub sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga.
&amp;nbsp;Baca juga: Bisa Rugikan Konsumen, Ombudsman Ingatkan Tarif Promo Ojol Perlu Diatur
&quot;Yang menyangkut pengawasan tarif itu. Terutama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU),&quot; tutur dia.Dia juga menambahkan sesuai hasil rapat dengan beberapa pakar  persaingan usaha, berharap dalam penerapan diskon aplikator tidak lama.  &quot;Dan juga dalam jangka penerapannya ada batasan tertentu,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan Ojol Bakal Diperluas Jadi 20 Kota
Sebelumnya, tarif ojek online ini sebelumnya sudah diatur dalam  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan  Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan  Masyarakat yang dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret  2019. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online  berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran penerapan mengenai promo pada biaya jasa kepada aplikator ojek online. Penerapan tersebut memperbolehkan aplikator ojek untuk menggelar diskon atau promo.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, telah menerbitkan surat edaran mengenai penerapan promo pada biaya jasa kepada aplikator ojek online. Dia memastikan, aplikator boleh menggelar diskon atau promo.
Baca juga:&amp;nbsp; Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di 41 Kota
&quot;Jadi pada kesimpulannya diskon tidak dilarang. Tapi catatannya diskon atau promo itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah (TBB),&quot; ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub Jakarta, Jumat (5/7/2019).
&amp;nbsp;
Dia menuturkan, dengan surat edaran itu, pihaknya berharap terjalin kerja sama yang baik antara Kemenhub dan dua aplikator. Di mana, sebelum surat edaran itu diterbitkan, Kemenhub sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga.
&amp;nbsp;Baca juga: Bisa Rugikan Konsumen, Ombudsman Ingatkan Tarif Promo Ojol Perlu Diatur
&quot;Yang menyangkut pengawasan tarif itu. Terutama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU),&quot; tutur dia.Dia juga menambahkan sesuai hasil rapat dengan beberapa pakar  persaingan usaha, berharap dalam penerapan diskon aplikator tidak lama.  &quot;Dan juga dalam jangka penerapannya ada batasan tertentu,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan Ojol Bakal Diperluas Jadi 20 Kota
Sebelumnya, tarif ojek online ini sebelumnya sudah diatur dalam  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan  Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan  Masyarakat yang dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret  2019. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online  berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.</content:encoded></item></channel></rss>
