<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub: Indonesia Belum Batasi Usia Kendaraan Pribadi</title><description>Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan usia terhadap kendaraan pribadi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/06/320/2075360/kemenhub-indonesia-belum-batasi-usia-kendaraan-pribadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/06/320/2075360/kemenhub-indonesia-belum-batasi-usia-kendaraan-pribadi"/><item><title>Kemenhub: Indonesia Belum Batasi Usia Kendaraan Pribadi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/06/320/2075360/kemenhub-indonesia-belum-batasi-usia-kendaraan-pribadi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/06/320/2075360/kemenhub-indonesia-belum-batasi-usia-kendaraan-pribadi</guid><pubDate>Sabtu 06 Juli 2019 11:16 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/06/320/2075360/kemenhub-indonesia-belum-batasi-usia-kendaraan-pribadi-NkZDQJ0VHP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Koran Sindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/06/320/2075360/kemenhub-indonesia-belum-batasi-usia-kendaraan-pribadi-NkZDQJ0VHP.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Koran Sindo</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan usia terhadap kendaraan pribadi. Pembatasan baru dilakukan terhadap kendaraan umum.

Dengan demikian, Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan usia terhadap kendaraan pribadi. Pembatasan baru dilakukan terhadap kendaraan umum. di jalanan umum. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.

Saat ini pihaknya hanya mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota/provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada jam-jam sibuk tertentu seperti yang ada di Jakarta.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemerintah Berencana Batasi Usia Kendaraan di Indonesia
Harapannya, kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia bisa diatasi dan kondisi jalan bisa menjadi lebih baik dan lancar.

&amp;ldquo;Sampai sekarang Indonesia belum membatasi kendaraan pribadi untuk batasan lamanya (usia kendaraan), meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya,&amp;rsquo;&quot; ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jakarta, kemarin.

Pernyataan tersebut merespons kabar yang santer beredar belakangan tentang rencana pemerintah membatasi usia kendaraan. Kontan saja kabar tersebut meresahkan penggemar mobil tua. Terlepas dari pro-kontra yang muncul, pembatasan usia kendaraan pribadi sudah dilakukan sejumlah negara seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura. Mobil tua baru bisa digunakan dengan pajak yang sangat tinggi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Truk ODOL Nekat Berkeliaran di Tol Cikampek? Ini Sanksi Kemenhub
Anggota Komisi V DPR Muhidin M Said melihat perlunya pembatasan kendaraan pribadi berusia tua demi mengatur jumlah peredaran kendaraan itu sendiri. Dengan begitu, kepadatan bisa lebih terkontrol sehingga pemerintah lebih fokus mengendalikan dan mengatur sistem transportasinya.

&amp;ldquo;Saya kira kalau di negara maju memang sudah banyak yang jalan. Bahkan kendaraan dengan usia tertentu atau tak laik jalan didaur ulang untuk dimanfaatkan kembali. Sisi positifnya tentu mengontrol kendaraan pribadi yang beredar,&amp;rdquo; ucapnya.

Kendati demikian, dia menggariskan bahwa pembatasan kendaraan pribadi dengan usia tertentu bisa dilakukan jika kebutuhan transportasi masyarakat terpenuhi. &amp;ldquo;Manfaatnya juga besar, terutama mengontrol polusi lingkungan,&amp;rdquo; katanya.
Hal senada disampaikan pengamat transportasi dari Universitas  Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno. Membatasi kendaraan pribadi  yang berusia tua atau di atas 10 hingga 15 tahun sah dilakukan di  Indonesia selama angkutan massalnya sudah beroperasi dengan baik.

&quot;Tapi kalau belum ya sama saja. Karena negara-negara itu  transportasinya sudah maju, jadi mereka sudah melakukan itu. Dengan  begitu, masyarakat juga lebih care dan memanfaatkan angkutan massal  ketimbang mobil atau kendaraan sendiri,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta kemarin.

Menurut Djoko, saat ini memang ada pembatasan kendaraan, namun bukan  dalam arti melarang kendaraan tua milik pribadi di jalan-jalan. &amp;ldquo;Saat  ini memang ada, tapi bukan dalam arti melarang atau membatasi secara  full. Tapi dilakukan melalui meninggikan biaya parkir atau biaya  pajaknya,&amp;rdquo; ucapnya.

Djoko menambahkan, jika angkutan massal bisa memenuhi kebutuhan  mobilitas masyarakat, wewenang pembatasan kendaraan usia tua sebaiknya  menjadi wewenang pemerintah daerah. &amp;ldquo;Ya, harusnya daerah yang punya  wewenang karena daerah yang paling tahu kebutuhan transportasinya  seperti apa,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
 
Pembatasan Kendaraan Umum

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan bahwa direktoratnya akan melakukan  pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum. Saat ini Kemenhub tengah  melakukan harmonisasi aturan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia.

Aturan dimaksud adalah PM Nomor 16/2019 tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117/2018 tentang Penyelenggaraan  Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Berdasarkan aturan tersebut, batasan usia untuk bus pariwisata yang  semula 10 tahun menjadi 15 tahun. Untuk bus reguler biasa (AKAP dan  AKDP) diatur dalam PM Nomor 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal  Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, batas  waktunya 25 tahun. (Ichsan Amin)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan usia terhadap kendaraan pribadi. Pembatasan baru dilakukan terhadap kendaraan umum.

Dengan demikian, Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan usia terhadap kendaraan pribadi. Pembatasan baru dilakukan terhadap kendaraan umum. di jalanan umum. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.

Saat ini pihaknya hanya mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota/provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada jam-jam sibuk tertentu seperti yang ada di Jakarta.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemerintah Berencana Batasi Usia Kendaraan di Indonesia
Harapannya, kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia bisa diatasi dan kondisi jalan bisa menjadi lebih baik dan lancar.

&amp;ldquo;Sampai sekarang Indonesia belum membatasi kendaraan pribadi untuk batasan lamanya (usia kendaraan), meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya,&amp;rsquo;&quot; ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jakarta, kemarin.

Pernyataan tersebut merespons kabar yang santer beredar belakangan tentang rencana pemerintah membatasi usia kendaraan. Kontan saja kabar tersebut meresahkan penggemar mobil tua. Terlepas dari pro-kontra yang muncul, pembatasan usia kendaraan pribadi sudah dilakukan sejumlah negara seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura. Mobil tua baru bisa digunakan dengan pajak yang sangat tinggi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Truk ODOL Nekat Berkeliaran di Tol Cikampek? Ini Sanksi Kemenhub
Anggota Komisi V DPR Muhidin M Said melihat perlunya pembatasan kendaraan pribadi berusia tua demi mengatur jumlah peredaran kendaraan itu sendiri. Dengan begitu, kepadatan bisa lebih terkontrol sehingga pemerintah lebih fokus mengendalikan dan mengatur sistem transportasinya.

&amp;ldquo;Saya kira kalau di negara maju memang sudah banyak yang jalan. Bahkan kendaraan dengan usia tertentu atau tak laik jalan didaur ulang untuk dimanfaatkan kembali. Sisi positifnya tentu mengontrol kendaraan pribadi yang beredar,&amp;rdquo; ucapnya.

Kendati demikian, dia menggariskan bahwa pembatasan kendaraan pribadi dengan usia tertentu bisa dilakukan jika kebutuhan transportasi masyarakat terpenuhi. &amp;ldquo;Manfaatnya juga besar, terutama mengontrol polusi lingkungan,&amp;rdquo; katanya.
Hal senada disampaikan pengamat transportasi dari Universitas  Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno. Membatasi kendaraan pribadi  yang berusia tua atau di atas 10 hingga 15 tahun sah dilakukan di  Indonesia selama angkutan massalnya sudah beroperasi dengan baik.

&quot;Tapi kalau belum ya sama saja. Karena negara-negara itu  transportasinya sudah maju, jadi mereka sudah melakukan itu. Dengan  begitu, masyarakat juga lebih care dan memanfaatkan angkutan massal  ketimbang mobil atau kendaraan sendiri,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta kemarin.

Menurut Djoko, saat ini memang ada pembatasan kendaraan, namun bukan  dalam arti melarang kendaraan tua milik pribadi di jalan-jalan. &amp;ldquo;Saat  ini memang ada, tapi bukan dalam arti melarang atau membatasi secara  full. Tapi dilakukan melalui meninggikan biaya parkir atau biaya  pajaknya,&amp;rdquo; ucapnya.

Djoko menambahkan, jika angkutan massal bisa memenuhi kebutuhan  mobilitas masyarakat, wewenang pembatasan kendaraan usia tua sebaiknya  menjadi wewenang pemerintah daerah. &amp;ldquo;Ya, harusnya daerah yang punya  wewenang karena daerah yang paling tahu kebutuhan transportasinya  seperti apa,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
 
Pembatasan Kendaraan Umum

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan bahwa direktoratnya akan melakukan  pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum. Saat ini Kemenhub tengah  melakukan harmonisasi aturan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia.

Aturan dimaksud adalah PM Nomor 16/2019 tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117/2018 tentang Penyelenggaraan  Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Berdasarkan aturan tersebut, batasan usia untuk bus pariwisata yang  semula 10 tahun menjadi 15 tahun. Untuk bus reguler biasa (AKAP dan  AKDP) diatur dalam PM Nomor 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal  Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, batas  waktunya 25 tahun. (Ichsan Amin)</content:encoded></item></channel></rss>
