<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berpotensi Default, BEI Suspensi Saham Jababeka</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham alias supensi pada saham PT Kawasan Industri Jababeka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/278/2076146/berpotensi-default-bei-suspensi-saham-jababeka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/278/2076146/berpotensi-default-bei-suspensi-saham-jababeka"/><item><title>Berpotensi Default, BEI Suspensi Saham Jababeka</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/278/2076146/berpotensi-default-bei-suspensi-saham-jababeka</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/278/2076146/berpotensi-default-bei-suspensi-saham-jababeka</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2019 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/08/278/2076146/berpotensi-default-bei-suspensi-saham-jababeka-mAg69SR9i2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/08/278/2076146/berpotensi-default-bei-suspensi-saham-jababeka-mAg69SR9i2.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham alias supensi pada saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA).

Suspensi mulai dilakukan sejak perdagangan sesi II pada hari ini, Senin (8/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Jababeka Terancam Gagal Bayar Utang
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (8/7/2019), pihak otoritas pasar modal itu melakukan suspensi sebab KIJA dinilai memiliki risiko besar tak mampu membayarkan utangnya dalam bentuk notes pada waktu dekat. Kondisi tersebut memungkinkan perseroan berada dalam keadaan lalai atau default.

Notes yang dimaksud adalah surat utang global yang diterbitkan oleh anak perusahaan KIJA, Jababeka International B.V. dengan nilai pokok USD300 juta.

&quot;Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perusahaan di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019 hingga pengumuman lebih lanjut,&quot; tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Teuku Fahmi Ariandar, P.H, dalam keterbukaan informasi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Letak Strategis, Kota Jababeka Banyak Diserbu Ekspatriat Asing</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham alias supensi pada saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA).

Suspensi mulai dilakukan sejak perdagangan sesi II pada hari ini, Senin (8/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Jababeka Terancam Gagal Bayar Utang
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (8/7/2019), pihak otoritas pasar modal itu melakukan suspensi sebab KIJA dinilai memiliki risiko besar tak mampu membayarkan utangnya dalam bentuk notes pada waktu dekat. Kondisi tersebut memungkinkan perseroan berada dalam keadaan lalai atau default.

Notes yang dimaksud adalah surat utang global yang diterbitkan oleh anak perusahaan KIJA, Jababeka International B.V. dengan nilai pokok USD300 juta.

&quot;Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perusahaan di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019 hingga pengumuman lebih lanjut,&quot; tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Teuku Fahmi Ariandar, P.H, dalam keterbukaan informasi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Letak Strategis, Kota Jababeka Banyak Diserbu Ekspatriat Asing</content:encoded></item></channel></rss>
