<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengembangan Mobil Listrik Tunggu Persetujuan Kemenhukham dan Kemenkeu</title><description>Pengembangan electric vehicle atau kendaraan listrik oleh industri automotif Indonesia masih harus menunggu kepastian aturan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2075767/pengembangan-mobil-listrik-tunggu-persetujuan-kemenhukham-dan-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2075767/pengembangan-mobil-listrik-tunggu-persetujuan-kemenhukham-dan-kemenkeu"/><item><title>Pengembangan Mobil Listrik Tunggu Persetujuan Kemenhukham dan Kemenkeu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2075767/pengembangan-mobil-listrik-tunggu-persetujuan-kemenhukham-dan-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2075767/pengembangan-mobil-listrik-tunggu-persetujuan-kemenhukham-dan-kemenkeu</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2019 04:16 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/07/320/2075767/pengembangan-mobil-listrik-tunggu-persetujuan-kemenhukham-dan-kemenkeu-R1KPw10y1O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil Listrik ITS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/07/320/2075767/pengembangan-mobil-listrik-tunggu-persetujuan-kemenhukham-dan-kemenkeu-R1KPw10y1O.jpg</image><title>Mobil Listrik ITS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengembangan electric vehicle atau kendaraan listrik oleh industri automotif Indonesia masih harus menunggu kepastian aturan. Lantaran, penetapan aturan mobil listrik hingga kini belum juga jelas.
Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio, yang juga salah satu tim penyusun di awal aturan mobil listrik, menyebutkan, tinggal dua kementerian yang belum menandatangani yakni, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan, yang biasanya terakhir untuk menyetujui.
Menurutnya, kendala utama yang dihadapi perihal aturan ini ialah masing-masing sektor memiliki kepentingan untuk dicocokkan dengan kementerian lain.
&amp;ldquo;Menterinya pasti memanggil eselon satu dan dua, kemudian membahas secara internal. Seperti dari Kementerian ESDM masih ada catatan mengenai PKBM 2030,&amp;rdquo; ujarnya.
 
Baca Selengkapnya: Pengembangan Mobil Listrik Terganjal Aturan</description><content:encoded>JAKARTA - Pengembangan electric vehicle atau kendaraan listrik oleh industri automotif Indonesia masih harus menunggu kepastian aturan. Lantaran, penetapan aturan mobil listrik hingga kini belum juga jelas.
Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio, yang juga salah satu tim penyusun di awal aturan mobil listrik, menyebutkan, tinggal dua kementerian yang belum menandatangani yakni, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan, yang biasanya terakhir untuk menyetujui.
Menurutnya, kendala utama yang dihadapi perihal aturan ini ialah masing-masing sektor memiliki kepentingan untuk dicocokkan dengan kementerian lain.
&amp;ldquo;Menterinya pasti memanggil eselon satu dan dua, kemudian membahas secara internal. Seperti dari Kementerian ESDM masih ada catatan mengenai PKBM 2030,&amp;rdquo; ujarnya.
 
Baca Selengkapnya: Pengembangan Mobil Listrik Terganjal Aturan</content:encoded></item></channel></rss>
