<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lowongan Pegawai Pemerintah Setara PNS Segera Dibuka, Cek Bocorannya!</title><description>Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II akan segera dibuka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2075901/lowongan-pegawai-pemerintah-setara-pns-segera-dibuka-cek-bocorannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2075901/lowongan-pegawai-pemerintah-setara-pns-segera-dibuka-cek-bocorannya"/><item><title>Lowongan Pegawai Pemerintah Setara PNS Segera Dibuka, Cek Bocorannya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2075901/lowongan-pegawai-pemerintah-setara-pns-segera-dibuka-cek-bocorannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2075901/lowongan-pegawai-pemerintah-setara-pns-segera-dibuka-cek-bocorannya</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2019 08:34 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/08/320/2075901/lowongan-pegawai-pemerintah-setara-pns-segera-dibuka-cek-bocorannya-PaY0yqhhSl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi ujian tes lowongan kerja (Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/08/320/2075901/lowongan-pegawai-pemerintah-setara-pns-segera-dibuka-cek-bocorannya-PaY0yqhhSl.jpg</image><title>Ilustrasi ujian tes lowongan kerja (Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II akan segera dibuka. Rencanannya, pembukaan pegawai setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan dibuka pada Agustus 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, pembukaan tenaga PPPK tahap kedua akan dilakukan terlebih dahulu sebelum pendaftaran CPNS 2019. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K.
&amp;nbsp;Baca juga: Dibuka Agustus, Pembukaan Lowongan Pegawai Pemerintah Setara PNS Mundur
&amp;ldquo;Nampaknya yang PPPK tahap dua dulu yang akan didahulukan kemarin kan tahap pertama,&amp;rdquo; ujarnya, Senin (8/7/2019).
&amp;nbsp;
Adapun sistem  pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via sscasn.bkn.go.id. Meskipun begitu, belim diketahui kapan masyarakat bisa mulai mengakses portal ini
Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
&amp;nbsp;Baca juga: Fakta di Balik Pemecatan Ribuan PNS
Menenai persyaratan, jika melihat tahap pertama, khusus THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian khusus yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Kemudian kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Untuk guru diwajibkan untuk masih aktif mengajar hingga saat inj.
&amp;nbsp;Baca juga: BKN Temukan 990 Pelanggaran Netralitas PNS saat Pemilu, Siap-Siap Ada Sanksinya
Sementara untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-IIIbidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.Sementara untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan  minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang  pertanian.
&amp;nbsp;Baca juga; Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Sudah Cair 99,9%
Nantinya mereka yang lolos akan dikenakan masa hubungan kerja paling  singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja  dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018.
Perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan  untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima  tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan  melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi dan Peraturan BKN. (rzy)</description><content:encoded>JAKARTA - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II akan segera dibuka. Rencanannya, pembukaan pegawai setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan dibuka pada Agustus 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, pembukaan tenaga PPPK tahap kedua akan dilakukan terlebih dahulu sebelum pendaftaran CPNS 2019. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K.
&amp;nbsp;Baca juga: Dibuka Agustus, Pembukaan Lowongan Pegawai Pemerintah Setara PNS Mundur
&amp;ldquo;Nampaknya yang PPPK tahap dua dulu yang akan didahulukan kemarin kan tahap pertama,&amp;rdquo; ujarnya, Senin (8/7/2019).
&amp;nbsp;
Adapun sistem  pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via sscasn.bkn.go.id. Meskipun begitu, belim diketahui kapan masyarakat bisa mulai mengakses portal ini
Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
&amp;nbsp;Baca juga: Fakta di Balik Pemecatan Ribuan PNS
Menenai persyaratan, jika melihat tahap pertama, khusus THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian khusus yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Kemudian kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Untuk guru diwajibkan untuk masih aktif mengajar hingga saat inj.
&amp;nbsp;Baca juga: BKN Temukan 990 Pelanggaran Netralitas PNS saat Pemilu, Siap-Siap Ada Sanksinya
Sementara untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-IIIbidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.Sementara untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan  minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang  pertanian.
&amp;nbsp;Baca juga; Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Sudah Cair 99,9%
Nantinya mereka yang lolos akan dikenakan masa hubungan kerja paling  singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja  dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018.
Perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan  untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima  tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan  melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi dan Peraturan BKN. (rzy)</content:encoded></item></channel></rss>
