<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bayar Rendah Pekerja, Toko Sayur dan Buah Ini Didenda Rp2,5 Miliar</title><description>Sebuah perusahaan yang memiliki beberapa toko buah dan sayur di kawasan  Melbourne Timur telah dikenai denda 243.000 dolar Australia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2076093/bayar-rendah-pekerja-toko-sayur-dan-buah-ini-didenda-rp2-5-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2076093/bayar-rendah-pekerja-toko-sayur-dan-buah-ini-didenda-rp2-5-miliar"/><item><title>Bayar Rendah Pekerja, Toko Sayur dan Buah Ini Didenda Rp2,5 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2076093/bayar-rendah-pekerja-toko-sayur-dan-buah-ini-didenda-rp2-5-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2076093/bayar-rendah-pekerja-toko-sayur-dan-buah-ini-didenda-rp2-5-miliar</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2019 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>ABC News</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/08/320/2076093/bayar-rendah-pekerja-toko-sayur-dan-buah-ini-didenda-rp2-5-miliar-f7B6mqvOpy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pedagang sayur dan buah (ABC)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/08/320/2076093/bayar-rendah-pekerja-toko-sayur-dan-buah-ini-didenda-rp2-5-miliar-f7B6mqvOpy.jpg</image><title>Pedagang sayur dan buah (ABC)</title></images><description>AUSTRALIA - Sebuah perusahaan yang memiliki beberapa toko buah dan sayur di kawasan Melbourne Timur telah dikenai denda 243.000 dolar Australia (Sekira Rp2,5 miliar) karena membayar rendah pekerja mereka dan memalsukan catatan pembayaran gaji.

Pengadilan Federal Australia memutuskan bahwa perusahaan A &amp;amp; S Wholesale Fruit and Vegetables Pty Ltd untuk membayar denda setelah mereka mengakui bahwa mereka tidak membayar pegawai mereka sekitar 133.000 dolar Australia.
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Sebab Milenial Sering Pindah Kerja
Perusahaan itu mempekerjakan tiga orang yang bekerja di beberapa toko di kawasan Chirnside Park, Fountain Gate, Parkmore dan Dandenong anara tahun 2012 dan 2014.

Hukuman denda tersebut dijatuhkan setelah Fair Work Ombudsman memperkarakan mereka karena tidak membayar upah lembur dan upah bekerja di akhir pekan.
&amp;nbsp;Baca juga: Mengenal Nomophobia dan Cara Mengatasinya di Tempat Kerja
Menurut pengadilan, perusahan itu sebelumnya telah membayar upah pegawai dengan kisaran antara USD10 sampai USD18,52 per jam, dan paling sedikit dua pekerja mereka dibayar tanpa pembukuan resmi.

Oleh karena itu, perusahaan A&amp;amp;W Wholesale dikenai denda USD200.000 (sekitar Rp2 miliar), dan direktur utama perusahaan Stephen Fanous dikenai denda USD30,000 dan manajer operasi therah Louli USD13,000.
&amp;nbsp;Baca juga: Robot Ambil Alih 20 Juta Pekerjaan pada 2030 
Menurut pengadilan, Famous paling terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan, sementara Louli hanya terlibat dalam hal yang berkenaan dengan catatan pembukuan dan slip gaji.
Fair Work Ombudsman Sandra Parker mengatakan yang memprihatinkan dari  kasus ini adalah bahwa adanya unsur kesengajaan dari perusahaan untuk  mengeksploatasi pekerja mereka.

&quot;Mereka memiliki dua pembukuan, dimana yang satu berisi catatan yang  benar, dan satu lagi mereka melakukan pemalsuan, dengan sengaja  menyembunyikan bagaimana mereka membayar rendah pegawai di bawah gaji  minumum.&quot; kata Sandra Parker.

Parker mengatakan bahwa para pekerja itut tidak mendapatkan bukti  pembaran gaji sehingga ombudsman harus mengecek berapa jam mereka  bekerja dengan menggunakan bukti dari perjalanan tol yang dilakukan para  pekerja.</description><content:encoded>AUSTRALIA - Sebuah perusahaan yang memiliki beberapa toko buah dan sayur di kawasan Melbourne Timur telah dikenai denda 243.000 dolar Australia (Sekira Rp2,5 miliar) karena membayar rendah pekerja mereka dan memalsukan catatan pembayaran gaji.

Pengadilan Federal Australia memutuskan bahwa perusahaan A &amp;amp; S Wholesale Fruit and Vegetables Pty Ltd untuk membayar denda setelah mereka mengakui bahwa mereka tidak membayar pegawai mereka sekitar 133.000 dolar Australia.
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Sebab Milenial Sering Pindah Kerja
Perusahaan itu mempekerjakan tiga orang yang bekerja di beberapa toko di kawasan Chirnside Park, Fountain Gate, Parkmore dan Dandenong anara tahun 2012 dan 2014.

Hukuman denda tersebut dijatuhkan setelah Fair Work Ombudsman memperkarakan mereka karena tidak membayar upah lembur dan upah bekerja di akhir pekan.
&amp;nbsp;Baca juga: Mengenal Nomophobia dan Cara Mengatasinya di Tempat Kerja
Menurut pengadilan, perusahan itu sebelumnya telah membayar upah pegawai dengan kisaran antara USD10 sampai USD18,52 per jam, dan paling sedikit dua pekerja mereka dibayar tanpa pembukuan resmi.

Oleh karena itu, perusahaan A&amp;amp;W Wholesale dikenai denda USD200.000 (sekitar Rp2 miliar), dan direktur utama perusahaan Stephen Fanous dikenai denda USD30,000 dan manajer operasi therah Louli USD13,000.
&amp;nbsp;Baca juga: Robot Ambil Alih 20 Juta Pekerjaan pada 2030 
Menurut pengadilan, Famous paling terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan, sementara Louli hanya terlibat dalam hal yang berkenaan dengan catatan pembukuan dan slip gaji.
Fair Work Ombudsman Sandra Parker mengatakan yang memprihatinkan dari  kasus ini adalah bahwa adanya unsur kesengajaan dari perusahaan untuk  mengeksploatasi pekerja mereka.

&quot;Mereka memiliki dua pembukuan, dimana yang satu berisi catatan yang  benar, dan satu lagi mereka melakukan pemalsuan, dengan sengaja  menyembunyikan bagaimana mereka membayar rendah pegawai di bawah gaji  minumum.&quot; kata Sandra Parker.

Parker mengatakan bahwa para pekerja itut tidak mendapatkan bukti  pembaran gaji sehingga ombudsman harus mengecek berapa jam mereka  bekerja dengan menggunakan bukti dari perjalanan tol yang dilakukan para  pekerja.</content:encoded></item></channel></rss>
