<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ponsel Ilegal Diblokir, Ini Kata Ombudsman</title><description>Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana membuat aturan yang membatasi peredaran HP ilegal..</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2076180/ponsel-ilegal-diblokir-ini-kata-ombudsman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2076180/ponsel-ilegal-diblokir-ini-kata-ombudsman"/><item><title>Ponsel Ilegal Diblokir, Ini Kata Ombudsman</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2076180/ponsel-ilegal-diblokir-ini-kata-ombudsman</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/08/320/2076180/ponsel-ilegal-diblokir-ini-kata-ombudsman</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2019 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/08/320/2076180/ponsel-ilegal-diblokir-ini-kata-ombudsman-S20uRAPx5w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Ponsel Ilegal (Telegraph)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/08/320/2076180/ponsel-ilegal-diblokir-ini-kata-ombudsman-S20uRAPx5w.jpg</image><title>Ilustrasi Ponsel Ilegal (Telegraph)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana membuat aturan yang membatasi peredaran ponsel (handphone) ilegal dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak tercatat di database.

Rencananya dalam melakukan rencana tersebut, kementrian perdagangan menggandeng Qoalcom untuk menyediakan mesin validasi yang bernama  DIRBS (device identification, registration and blocking system). Diyakini teknologi ini paling sakti memberantas peredaran ponsel ilegal dengan memblok IMEI di India, Turki dan Kolombia serta negara lainnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Peredaran Ponsel Ilegal Dipantau
Mengenai rencana pemerintah tersebut Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menilai positif mengenai rencana tersebut. Namun Alamsyah mewanti-wanti pemerintah, dalam mengeluarkan regulasi, harus hati-hati.

&quot;Karena akan banyak masyarakat dan pedagang handphone yang akan terkena dampak dari kebijakan pemerintah tersebut,&quot; katanya di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Sebelum mengeluarkan regulasi tersebut, Alamsyah berpendapat seharusnya pemerintah melakukan investigasi mendalam terlebih dahulu. Tujuannya agar pemerintah tau benar sumber masuknya barang-barang haram tersebut.
&amp;nbsp;Baca Juga: Industri Ponsel Lokal Meroket, Selamat Tinggal iPhone Cs
Lanjut Alamsyah, maraknya peredaran HP ilegal di Indonesia ini sudah terjadi sebelum diberlakukannya post border. Harusnya sebelum post border peredaran ponsel ilegal minim. Karena regulasinya masih ketat. Namun setelah keluarnya aturan post Border ponsel ilegal semakin marak.

&quot;Pemerintah harus mencari tahu dari mana barang itu masuk apakah ada maladministrasi atau tidak. Jika ada aparat yang melakukan pembiaran terhadap masuknya barang ilegal, pemerintah melalui aparat yang berwenang harus menindak. Selidiki dahulu apakah ada maladministrasi. Lalu jika memang dibutuhkan regulasi untuk memperkuat, pemerintah bisa membuatnya. Namun dalam membuat regulasi tersebut masyarakat jangan dikorbankan. Jika sampai IMEI diblok maka yang akan dirugikan adalah masyarakat,&quot; katanya.
Lanjut Alamsyah, Kementrian Perindustrian saat ini memiliki aparat  pemeriksa dan memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan. Dengan  aparat yang dimiliki seharusnya Kementrian Perindustrian bisa melakukan  pengecekan dan pemeriksaan barang-barang tersebut legal atau ilegal.

Setelah  investigasi dilakukan dan ada bukti vendor atau distributor  terlihat dalam peredaran HP haram tesebut, Alamsyah meminta agar mereka  bertanggung jawab. Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan dan tujuan  pemerintah memberantas ponsel haram ini terwujud, Alamsyah meminta agar  vendor HP dan distributor dapat bertanggung jawab. Menurut Alamsyah  distributor dan vendor tidak boleh lepas tangan terhadap peredaran ponsel  ilegal di Indonesia.

&quot;Regulasi yang nanti ada tak boleh merugikan masyarakat. Pemerintah  harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Vendor dan distributor  harus bertanggung jawab dengan membayar pajak atas HP ilegal yang  beredar di Indonesia, Sebab konsumen tak tahu apakah barang yang  dibelinya legal atau ilegal. Jangan sampai pemerintah mendapatkan  gugatan dari konsumen,&quot; katanya.

Jadi semua HP yang dianggap ilegal, harus dihitung berapa jumlahnya.  Lalu vendor dan distributor terlibat harus membayar pajak yang harus  ditanggung.

&quot;Pemerintah jangan utak-atik regulasi yang ada terlebih dahulu.  Pastikan dulu pelanggaran peredaran ponsel ilegal ini dari mana. Jika emang  ada aturan yang lemah, maka pemerintah harus segera memperbaiki. Kalau  tak ada aturan yang lemah berarti selama ini ada prosedur yang  dilanggar. Kalau ada pelanggar pemerintah harus menindak. Bukan  aturannya yang diotak-atik,&quot; terang Alamsyah.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana membuat aturan yang membatasi peredaran ponsel (handphone) ilegal dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak tercatat di database.

Rencananya dalam melakukan rencana tersebut, kementrian perdagangan menggandeng Qoalcom untuk menyediakan mesin validasi yang bernama  DIRBS (device identification, registration and blocking system). Diyakini teknologi ini paling sakti memberantas peredaran ponsel ilegal dengan memblok IMEI di India, Turki dan Kolombia serta negara lainnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Peredaran Ponsel Ilegal Dipantau
Mengenai rencana pemerintah tersebut Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menilai positif mengenai rencana tersebut. Namun Alamsyah mewanti-wanti pemerintah, dalam mengeluarkan regulasi, harus hati-hati.

&quot;Karena akan banyak masyarakat dan pedagang handphone yang akan terkena dampak dari kebijakan pemerintah tersebut,&quot; katanya di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Sebelum mengeluarkan regulasi tersebut, Alamsyah berpendapat seharusnya pemerintah melakukan investigasi mendalam terlebih dahulu. Tujuannya agar pemerintah tau benar sumber masuknya barang-barang haram tersebut.
&amp;nbsp;Baca Juga: Industri Ponsel Lokal Meroket, Selamat Tinggal iPhone Cs
Lanjut Alamsyah, maraknya peredaran HP ilegal di Indonesia ini sudah terjadi sebelum diberlakukannya post border. Harusnya sebelum post border peredaran ponsel ilegal minim. Karena regulasinya masih ketat. Namun setelah keluarnya aturan post Border ponsel ilegal semakin marak.

&quot;Pemerintah harus mencari tahu dari mana barang itu masuk apakah ada maladministrasi atau tidak. Jika ada aparat yang melakukan pembiaran terhadap masuknya barang ilegal, pemerintah melalui aparat yang berwenang harus menindak. Selidiki dahulu apakah ada maladministrasi. Lalu jika memang dibutuhkan regulasi untuk memperkuat, pemerintah bisa membuatnya. Namun dalam membuat regulasi tersebut masyarakat jangan dikorbankan. Jika sampai IMEI diblok maka yang akan dirugikan adalah masyarakat,&quot; katanya.
Lanjut Alamsyah, Kementrian Perindustrian saat ini memiliki aparat  pemeriksa dan memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan. Dengan  aparat yang dimiliki seharusnya Kementrian Perindustrian bisa melakukan  pengecekan dan pemeriksaan barang-barang tersebut legal atau ilegal.

Setelah  investigasi dilakukan dan ada bukti vendor atau distributor  terlihat dalam peredaran HP haram tesebut, Alamsyah meminta agar mereka  bertanggung jawab. Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan dan tujuan  pemerintah memberantas ponsel haram ini terwujud, Alamsyah meminta agar  vendor HP dan distributor dapat bertanggung jawab. Menurut Alamsyah  distributor dan vendor tidak boleh lepas tangan terhadap peredaran ponsel  ilegal di Indonesia.

&quot;Regulasi yang nanti ada tak boleh merugikan masyarakat. Pemerintah  harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Vendor dan distributor  harus bertanggung jawab dengan membayar pajak atas HP ilegal yang  beredar di Indonesia, Sebab konsumen tak tahu apakah barang yang  dibelinya legal atau ilegal. Jangan sampai pemerintah mendapatkan  gugatan dari konsumen,&quot; katanya.

Jadi semua HP yang dianggap ilegal, harus dihitung berapa jumlahnya.  Lalu vendor dan distributor terlibat harus membayar pajak yang harus  ditanggung.

&quot;Pemerintah jangan utak-atik regulasi yang ada terlebih dahulu.  Pastikan dulu pelanggaran peredaran ponsel ilegal ini dari mana. Jika emang  ada aturan yang lemah, maka pemerintah harus segera memperbaiki. Kalau  tak ada aturan yang lemah berarti selama ini ada prosedur yang  dilanggar. Kalau ada pelanggar pemerintah harus menindak. Bukan  aturannya yang diotak-atik,&quot; terang Alamsyah.</content:encoded></item></channel></rss>
