<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Jurus Pamungkas Jokowi Geber Ekspor Indonesia</title><description>Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076242/jurus-pamungkas-jokowi-geber-ekspor-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076242/jurus-pamungkas-jokowi-geber-ekspor-indonesia"/><item><title>   Jurus Pamungkas Jokowi Geber Ekspor Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076242/jurus-pamungkas-jokowi-geber-ekspor-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076242/jurus-pamungkas-jokowi-geber-ekspor-indonesia</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2019 07:18 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/08/320/2076242/jurus-pamungkas-jokowi-geber-ekspor-indonesia-WSvKY8oElJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/08/320/2076242/jurus-pamungkas-jokowi-geber-ekspor-indonesia-WSvKY8oElJ.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN).

Dalam PP ini disebutkan, kebijakan dasar PEN bertujuan: a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional; b. mempercepat peningkatan ekspor nasional; c membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

Adapun strategi PEN diarahkan pada kegiatan: a. menghasilkan devisa; b. menghemat devisa dalam negeri; dan/atau c. meningkatkan kapasitas produksi nasional.

PP ditujukan kepada pelaku ekspor yang meliputi: a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b. usaha menengah berorientasi Ekspor, yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50 miliar-Rp500 miliar, c. koperasi; dan d. pelaku usaha lainnya, yaitu pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp500 miliar selain koperasi.

 
Baca Selengkapnya: Punya Aturan Ini, Jokowi Geber Ekspor Nasional




</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN).

Dalam PP ini disebutkan, kebijakan dasar PEN bertujuan: a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional; b. mempercepat peningkatan ekspor nasional; c membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

Adapun strategi PEN diarahkan pada kegiatan: a. menghasilkan devisa; b. menghemat devisa dalam negeri; dan/atau c. meningkatkan kapasitas produksi nasional.

PP ditujukan kepada pelaku ekspor yang meliputi: a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b. usaha menengah berorientasi Ekspor, yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50 miliar-Rp500 miliar, c. koperasi; dan d. pelaku usaha lainnya, yaitu pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp500 miliar selain koperasi.

 
Baca Selengkapnya: Punya Aturan Ini, Jokowi Geber Ekspor Nasional




</content:encoded></item></channel></rss>
