<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>62% Sampah di Indonesia Berupa Kantong Plastik</title><description>Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076532/62-sampah-di-indonesia-berupa-kantong-plastik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076532/62-sampah-di-indonesia-berupa-kantong-plastik"/><item><title>62% Sampah di Indonesia Berupa Kantong Plastik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076532/62-sampah-di-indonesia-berupa-kantong-plastik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076532/62-sampah-di-indonesia-berupa-kantong-plastik</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2019 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/09/320/2076532/62-sampah-di-indonesia-berupa-kantong-plastik-SCFt2Keukn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Sampah Plastik di Indonesia</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/09/320/2076532/62-sampah-di-indonesia-berupa-kantong-plastik-SCFt2Keukn.jpg</image><title>Foto: Sampah Plastik di Indonesia</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Hal tersebut diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg Sudah Relevan
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, 62% sampah plastik di Indonesia berjenis kantong plastik. Jumlahnya mengalami kenaikan dari 14% menjadi 16%.

&quot;Jadi dengan pertimbangan itu, kantong plastik perlu dikendalikan, bukan dilarang. Tapi dikendalikan, bagaimana caranya bisa dari regulasi dan fiskal,&quot; ujar dia di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg ke DPR
Dia menuturkan, dari segi regulasi sudah ada larangan penggunaan kantong plastik di beberapa daerah. Dari sisi fiskal, pihaknya menggunakan cukai untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang punya eksternalitas negatif.&quot;Apa yang dimaksud kriteria barang kena cukai. Seperti konsumsinya  perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat  menyebabkan dampak negatif bagi pemakainya atau lingkungan hidup,  pemakaiannya perlu pungutan negara demi keadilan,&quot; tutur dia.
Maka itu, lanjut dia, pengendalian kantong plastik dengan mekanisme  cukai lebih tepat karena besaran bisa dikenakan berdasarkan karakter  barangnya.
&quot;Kemudian efektif untuk kendalikan karena memiliki kewenangan untuk  melakukan kontrol fisik atas barang tersebut. Prinsipnya pengenaan cukai  tak semua barang berasal dari plastik yang kena,&quot; ungkap dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Hal tersebut diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg Sudah Relevan
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, 62% sampah plastik di Indonesia berjenis kantong plastik. Jumlahnya mengalami kenaikan dari 14% menjadi 16%.

&quot;Jadi dengan pertimbangan itu, kantong plastik perlu dikendalikan, bukan dilarang. Tapi dikendalikan, bagaimana caranya bisa dari regulasi dan fiskal,&quot; ujar dia di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg ke DPR
Dia menuturkan, dari segi regulasi sudah ada larangan penggunaan kantong plastik di beberapa daerah. Dari sisi fiskal, pihaknya menggunakan cukai untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang punya eksternalitas negatif.&quot;Apa yang dimaksud kriteria barang kena cukai. Seperti konsumsinya  perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat  menyebabkan dampak negatif bagi pemakainya atau lingkungan hidup,  pemakaiannya perlu pungutan negara demi keadilan,&quot; tutur dia.
Maka itu, lanjut dia, pengendalian kantong plastik dengan mekanisme  cukai lebih tepat karena besaran bisa dikenakan berdasarkan karakter  barangnya.
&quot;Kemudian efektif untuk kendalikan karena memiliki kewenangan untuk  melakukan kontrol fisik atas barang tersebut. Prinsipnya pengenaan cukai  tak semua barang berasal dari plastik yang kena,&quot; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
