<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Plastik Bakal Kena Cukai, Begini Respons Pengusaha</title><description>Peraturan masih dibagi beberapa golongan plastik, seperti kantong plastik konvensional, plastik degradable</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076557/plastik-bakal-kena-cukai-begini-respons-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076557/plastik-bakal-kena-cukai-begini-respons-pengusaha"/><item><title>Plastik Bakal Kena Cukai, Begini Respons Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076557/plastik-bakal-kena-cukai-begini-respons-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076557/plastik-bakal-kena-cukai-begini-respons-pengusaha</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2019 14:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/09/320/2076557/plastik-bakal-kena-cukai-begini-respons-pengusaha-OlQJyfLVQh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Taufik Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/09/320/2076557/plastik-bakal-kena-cukai-begini-respons-pengusaha-OlQJyfLVQh.jpg</image><title>Foto: Taufik Okezone</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk pengenaan cukai plastik. Aturan ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Plastik dan Aromatik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono, penerapan aturan itu masih menggunakan data lama. Di mana pada peraturan masih dibagi beberapa golongan plastik, seperti kantong plastik konvensional, plastik degradable dan plastik biodegradable.
Baca Juga: 62% Sampah di Indonesia Berupa Kantong Plastik
&quot;Nah, kantong plastik degradable ini kan yang susah di-recycle. Dan pemulung juga tidak mau ngambil. Karena apabila itu nyampur dengan plastik konvensional dia akan rusak. Kedua, plastik degradable mengubah-ubah bentuk. Ada yang kecil dan besar. Itu yang bakal ngerusak lingkungan,&quot; ujar dia di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg Sudah Relevan
Menurutnya, plastik degradable di negara Thailand dan benua eropa sudah dilarang. Untuk itu, jika aturan untuk cukai kantong plastik ingin diterapkan, data yang ada harus disesuaikan lagi.
&quot;Apakah ada kerugian apabila diterapkan cukai pada plastik. Jadi potensi untuk kehilangan PPh-nya kan pasti ada. Karena industri recylce plastik pasti turun,&quot; tuturnya.Dia menambahkan, pihaknya ingin adanya insentif untuk industri  plastic daur ulang. Hal ini supaya industri menjadi berkelanjutan.
&quot;Kemudahannya seperti industri recycle plastik itu jangan dikasih  PPh, tapi kasih kemudahan perizinannya. Apabila ada masalah di  lingkungannya ya dibina. Kan kadang-kadang pelaku industri ini kan  kendalanya di air. Nah ini kan harus ada pembinaan. Pemulung aja  jumlahnya jutaan. Nah ini yang harus kita berdayakan, supaya menuju  pengolahan sampah berbasis circular economy,&quot; pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah  menghitung dampak inflasi jika kantong plastik dikenakan cukai.  Berdasarkan perkiraannya, dampak inflasi dari pengenaan cukai plastik  ini sangat kecil yakni sebesar 0,045%.
Oleh karena itu, penerapan cukai plastik ini nantinya sama sekali  tidak akan menganggu perekonomian. Apalagi berpangaruh terhadap daya  beli masyarakat.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk pengenaan cukai plastik. Aturan ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Plastik dan Aromatik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono, penerapan aturan itu masih menggunakan data lama. Di mana pada peraturan masih dibagi beberapa golongan plastik, seperti kantong plastik konvensional, plastik degradable dan plastik biodegradable.
Baca Juga: 62% Sampah di Indonesia Berupa Kantong Plastik
&quot;Nah, kantong plastik degradable ini kan yang susah di-recycle. Dan pemulung juga tidak mau ngambil. Karena apabila itu nyampur dengan plastik konvensional dia akan rusak. Kedua, plastik degradable mengubah-ubah bentuk. Ada yang kecil dan besar. Itu yang bakal ngerusak lingkungan,&quot; ujar dia di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg Sudah Relevan
Menurutnya, plastik degradable di negara Thailand dan benua eropa sudah dilarang. Untuk itu, jika aturan untuk cukai kantong plastik ingin diterapkan, data yang ada harus disesuaikan lagi.
&quot;Apakah ada kerugian apabila diterapkan cukai pada plastik. Jadi potensi untuk kehilangan PPh-nya kan pasti ada. Karena industri recylce plastik pasti turun,&quot; tuturnya.Dia menambahkan, pihaknya ingin adanya insentif untuk industri  plastic daur ulang. Hal ini supaya industri menjadi berkelanjutan.
&quot;Kemudahannya seperti industri recycle plastik itu jangan dikasih  PPh, tapi kasih kemudahan perizinannya. Apabila ada masalah di  lingkungannya ya dibina. Kan kadang-kadang pelaku industri ini kan  kendalanya di air. Nah ini kan harus ada pembinaan. Pemulung aja  jumlahnya jutaan. Nah ini yang harus kita berdayakan, supaya menuju  pengolahan sampah berbasis circular economy,&quot; pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah  menghitung dampak inflasi jika kantong plastik dikenakan cukai.  Berdasarkan perkiraannya, dampak inflasi dari pengenaan cukai plastik  ini sangat kecil yakni sebesar 0,045%.
Oleh karena itu, penerapan cukai plastik ini nantinya sama sekali  tidak akan menganggu perekonomian. Apalagi berpangaruh terhadap daya  beli masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
