<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Cukai Kantong Plastik Akan Bervariasi</title><description>Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076577/tarif-cukai-kantong-plastik-akan-bervariasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076577/tarif-cukai-kantong-plastik-akan-bervariasi"/><item><title>Tarif Cukai Kantong Plastik Akan Bervariasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076577/tarif-cukai-kantong-plastik-akan-bervariasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076577/tarif-cukai-kantong-plastik-akan-bervariasi</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2019 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/09/320/2076577/tarif-cukai-kantong-plastik-akan-bervariasi-poapIv8eAA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penggunaan Kantong Plastik (Foto: VOA Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/09/320/2076577/tarif-cukai-kantong-plastik-akan-bervariasi-poapIv8eAA.jpg</image><title>Ilustrasi Penggunaan Kantong Plastik (Foto: VOA Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Tarif cukai yang akan dikenakan akan bervariasi dan tidak berlaku flat.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, tarif cukai kantong plastik nantinya akan bervariasi. Jadi tergantung tingkat keramahan terhadap lingkungan.
Baca Juga: Plastik Bakal Kena Cukai, Begini Respons Pengusaha
&quot;Cukai itu akan diukur dari seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurai kantong plastik tersebut. Dan besaran tarif cukai bisa dikenakan berdasarkan karakter barangnya,&quot; ujar dia di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (9/8/2019).
Dia menjelaskan pemungutan cukai itu ada gradasi tarifnya. Semakin ramah lingkungan, tarifnya lebih rendah, kalau tidak ramah lingkungan akan kena tarif normal.
Baca Juga: 62% Sampah di Indonesia Berupa Kantong Plastik
&quot;Prinsipnya pengenaan tarif disinsentif yang tidak ramah lingkungan, tapi insentif bagi yang ramah lingkungan. Hal tersebut dengan tujuan agar semakin banyak produk kantong plastik ramah lingkungan yang dihasilkan oleh produsen,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan gradasi tarif cukai akan dibahas bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait yang lebih paham mengenai klasifikasi kantong plastik.&quot;Nanti gradasinya, untuk mana yang ramah lingkungan, yang tidak ramah  lingkungan ada K/L yang lebih kompeten melakukan klasifikasi,&quot; kata  dia.
Sebelumnya, pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada  produk kantong plastik. Hal tersebut diusulkan oleh Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan cukai plastik kepada Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, tarif  cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar itu  sangat relevan. Di mana besaran angka itu juga yang sebenarnya sudah  diterapkan oleh toko-toko ritel sekarang.
&quot;Jadi retail-retail sudah menerapkan yang memungut Rp200 per lembar.  Bahkan di beberapa tempat sudah Rp500. Tentunya ini kita akan review  naik turunnya, yang paling penting adalah kita harus monitor produksi  dan konsumsinya,&quot; ujar dia di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Tarif cukai yang akan dikenakan akan bervariasi dan tidak berlaku flat.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, tarif cukai kantong plastik nantinya akan bervariasi. Jadi tergantung tingkat keramahan terhadap lingkungan.
Baca Juga: Plastik Bakal Kena Cukai, Begini Respons Pengusaha
&quot;Cukai itu akan diukur dari seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurai kantong plastik tersebut. Dan besaran tarif cukai bisa dikenakan berdasarkan karakter barangnya,&quot; ujar dia di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (9/8/2019).
Dia menjelaskan pemungutan cukai itu ada gradasi tarifnya. Semakin ramah lingkungan, tarifnya lebih rendah, kalau tidak ramah lingkungan akan kena tarif normal.
Baca Juga: 62% Sampah di Indonesia Berupa Kantong Plastik
&quot;Prinsipnya pengenaan tarif disinsentif yang tidak ramah lingkungan, tapi insentif bagi yang ramah lingkungan. Hal tersebut dengan tujuan agar semakin banyak produk kantong plastik ramah lingkungan yang dihasilkan oleh produsen,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan gradasi tarif cukai akan dibahas bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait yang lebih paham mengenai klasifikasi kantong plastik.&quot;Nanti gradasinya, untuk mana yang ramah lingkungan, yang tidak ramah  lingkungan ada K/L yang lebih kompeten melakukan klasifikasi,&quot; kata  dia.
Sebelumnya, pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada  produk kantong plastik. Hal tersebut diusulkan oleh Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan cukai plastik kepada Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, tarif  cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar itu  sangat relevan. Di mana besaran angka itu juga yang sebenarnya sudah  diterapkan oleh toko-toko ritel sekarang.
&quot;Jadi retail-retail sudah menerapkan yang memungut Rp200 per lembar.  Bahkan di beberapa tempat sudah Rp500. Tentunya ini kita akan review  naik turunnya, yang paling penting adalah kita harus monitor produksi  dan konsumsinya,&quot; ujar dia di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta</content:encoded></item></channel></rss>
