<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PP Jaminan Produk Halal Disahkan, Kadin: Baik untuk Pengusaha</title><description>Kadin menyambut baik PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076653/pp-jaminan-produk-halal-disahkan-kadin-baik-untuk-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076653/pp-jaminan-produk-halal-disahkan-kadin-baik-untuk-pengusaha"/><item><title>PP Jaminan Produk Halal Disahkan, Kadin: Baik untuk Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076653/pp-jaminan-produk-halal-disahkan-kadin-baik-untuk-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/09/320/2076653/pp-jaminan-produk-halal-disahkan-kadin-baik-untuk-pengusaha</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2019 16:36 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/09/320/2076653/pp-jaminan-produk-halal-disahkan-kadin-baik-untuk-pengusaha-HeYJsSFWlP.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Konferensi Pers Kadin soal Jaminan Produk Halal (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/09/320/2076653/pp-jaminan-produk-halal-disahkan-kadin-baik-untuk-pengusaha-HeYJsSFWlP.jpeg</image><title>Foto: Konferensi Pers Kadin soal Jaminan Produk Halal (Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
&quot;Kami sangat bersyukur, karena sejak awal pembahasan PP melalui beberapa sarana komunikasi dan forum diskusi, kami aktif menyampaikan ide dan usulan kepada pemerintah. Kami berharap kepada pemerintah agar UU dan PP JPH ini dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak menimbulkan restriksi di dalam masyarakat dan pelaku usaha,&quot; kata Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Indonesia Fachry Thaib, dikutip dari Antaranews, di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Pembahasan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Dikebut
Pihaknya optimis bahwa PP JPH ini tidak akan menyulitkan dunia usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan, menurutnya UMKM akan diperlakukan khusus, terutama dalam upaya meringankan biaya sertifikasi.
&quot;Agar UU dan PP ini dapat diimplementasikan secara optimal, harus ada upaya trickle down effect yang maksimal, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan pada semua strata pelaku usaha terutama UMKM,&quot; katanya.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan tentang Jaminan Produk Halal
Seperti diketahui, saat ini UMKM menyumbang hingga lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan secara jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4%, kemudian usaha menengah 5,1%, dan yang besar baru 1%.
Menurut Fachry, di samping perangkat peraturan yang dapat diartikan sebagai upaya top-down, maka harus ada upaya yang bersifat bottom-up, yaitu penerapan upaya literasi terutama kepada para pelaku UMKM, bagaimana menumbuhkan karakter pelaku usaha sehingga mereka memahami bahwa produk halal dapat meningkatkan dan memperkuat pertumbuhan usaha mereka.
Dia menjelaskan industri halal tidak dapat dilepaskan dari teknologi, karena persaingan bisnis barang konsumtif halal, berkualitas dan healthy (halalan thoyyiban) akan sangat bergantung kepada teknologi yang digunakan.Di Indonesia, teknologi pangan (food science) telah berkembang cukup  pesat dan bahkan di beberapa universitas besar telah dibuka program  studi (prodi) teknologi pangan.
Oleh sebab itu, di dalam industri produk makanan halal harus  diikutsertakan perguruan tinggi dan akademisinya sebagai bagian dari  elemen rantai bisnis industri produk halal, karena mereka memiliki  fasilitas dan program riset produk halal.
Sementara itu, persaingan ekspor produk halal dunia meningkat secara  signifikan seiring dengan peningkatan pertumbuhan konsumen produk halal.  Hal ini menjadi salah satu topik bahasan dalam acara Sidang Tahunan  Islamic Chamber of Commerce, Industry and Agriculture (ICCIA) di Jakarta  pada Oktober 2018 yang lalu.
Selama tahun 2018 diperkirakan perdagangan produk halal mencapai  USD2,8 triliun yang terdiri USD1,4 triliun adalah perdagangan makanan  dan minuman, lalu USD506 miliar perdagangan obat dan farmasi, kemudian  kosmetik sebesar USD230 miliar dan produk lainnya sebesar USD660 miliar.
&quot;Kami mengajak semua elemen pelaku usaha baik untuk perdagangan  domestik dan ekspor agar segera menyiapkan diri dalam menyongsong era  halal Indonesia. Dalam persaingan pasar regional ASEAN kita masih jauh  tertinggal dari Malaysia, Thailand dan Singapore. Para pelaku usaha  nasional harus bersatu untuk mengejar ketertinggalan ini dan merebut  sebanyak mungkin pangsa produk halal global,&quot; pungkas Fachry.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
&quot;Kami sangat bersyukur, karena sejak awal pembahasan PP melalui beberapa sarana komunikasi dan forum diskusi, kami aktif menyampaikan ide dan usulan kepada pemerintah. Kami berharap kepada pemerintah agar UU dan PP JPH ini dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak menimbulkan restriksi di dalam masyarakat dan pelaku usaha,&quot; kata Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Indonesia Fachry Thaib, dikutip dari Antaranews, di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Pembahasan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Dikebut
Pihaknya optimis bahwa PP JPH ini tidak akan menyulitkan dunia usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan, menurutnya UMKM akan diperlakukan khusus, terutama dalam upaya meringankan biaya sertifikasi.
&quot;Agar UU dan PP ini dapat diimplementasikan secara optimal, harus ada upaya trickle down effect yang maksimal, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan pada semua strata pelaku usaha terutama UMKM,&quot; katanya.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan tentang Jaminan Produk Halal
Seperti diketahui, saat ini UMKM menyumbang hingga lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan secara jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4%, kemudian usaha menengah 5,1%, dan yang besar baru 1%.
Menurut Fachry, di samping perangkat peraturan yang dapat diartikan sebagai upaya top-down, maka harus ada upaya yang bersifat bottom-up, yaitu penerapan upaya literasi terutama kepada para pelaku UMKM, bagaimana menumbuhkan karakter pelaku usaha sehingga mereka memahami bahwa produk halal dapat meningkatkan dan memperkuat pertumbuhan usaha mereka.
Dia menjelaskan industri halal tidak dapat dilepaskan dari teknologi, karena persaingan bisnis barang konsumtif halal, berkualitas dan healthy (halalan thoyyiban) akan sangat bergantung kepada teknologi yang digunakan.Di Indonesia, teknologi pangan (food science) telah berkembang cukup  pesat dan bahkan di beberapa universitas besar telah dibuka program  studi (prodi) teknologi pangan.
Oleh sebab itu, di dalam industri produk makanan halal harus  diikutsertakan perguruan tinggi dan akademisinya sebagai bagian dari  elemen rantai bisnis industri produk halal, karena mereka memiliki  fasilitas dan program riset produk halal.
Sementara itu, persaingan ekspor produk halal dunia meningkat secara  signifikan seiring dengan peningkatan pertumbuhan konsumen produk halal.  Hal ini menjadi salah satu topik bahasan dalam acara Sidang Tahunan  Islamic Chamber of Commerce, Industry and Agriculture (ICCIA) di Jakarta  pada Oktober 2018 yang lalu.
Selama tahun 2018 diperkirakan perdagangan produk halal mencapai  USD2,8 triliun yang terdiri USD1,4 triliun adalah perdagangan makanan  dan minuman, lalu USD506 miliar perdagangan obat dan farmasi, kemudian  kosmetik sebesar USD230 miliar dan produk lainnya sebesar USD660 miliar.
&quot;Kami mengajak semua elemen pelaku usaha baik untuk perdagangan  domestik dan ekspor agar segera menyiapkan diri dalam menyongsong era  halal Indonesia. Dalam persaingan pasar regional ASEAN kita masih jauh  tertinggal dari Malaysia, Thailand dan Singapore. Para pelaku usaha  nasional harus bersatu untuk mengejar ketertinggalan ini dan merebut  sebanyak mungkin pangsa produk halal global,&quot; pungkas Fachry.</content:encoded></item></channel></rss>
