<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bangun Pusat Pelatihan, Diskon Pajak Baru Diberi pada Pelaku Usaha</title><description>Pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/20/2076946/bangun-pusat-pelatihan-diskon-pajak-baru-diberi-pada-pelaku-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/20/2076946/bangun-pusat-pelatihan-diskon-pajak-baru-diberi-pada-pelaku-usaha"/><item><title>Bangun Pusat Pelatihan, Diskon Pajak Baru Diberi pada Pelaku Usaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/20/2076946/bangun-pusat-pelatihan-diskon-pajak-baru-diberi-pada-pelaku-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/20/2076946/bangun-pusat-pelatihan-diskon-pajak-baru-diberi-pada-pelaku-usaha</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2019 10:56 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/10/20/2076946/bangun-pusat-pelatihan-diskon-pajak-baru-diberi-pada-pelaku-usaha-pBusG4Pl5z.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Menteri Kabinet Kerja Jokowi (Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/10/20/2076946/bangun-pusat-pelatihan-diskon-pajak-baru-diberi-pada-pelaku-usaha-pBusG4Pl5z.jpeg</image><title>Foto: Menteri Kabinet Kerja Jokowi (Setkab)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dapat mendorong dunia usaha meningkatkan keahlian pekerjanya.
&amp;ldquo;Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,&amp;rdquo; kata Darmin, dilansir dari laman Setkab, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Insentif Besar-besaran untuk Vokasi Disambut Baik Sektor Industri
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 25 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Dalam Pasal 29A PP ini disebutkan,  kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang: a. merupakan industri padat karya; dan b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Jokowi Beri Diskon Pajak hingga 300%, Baca Syaratnya di Sini
Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
Adapun kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.Siapkan SDM
Menko Perekonomian Darmin Nasution berharap dengan adanya PP yang  mengatur pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku  usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi dan kebijakan  insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan  sebesar 300% itu dapat mendorong dunia usaha menyiapkan sumber daya  manusia Indonesia yang berkualitas.
&amp;ldquo;Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat  terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia  Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan  dunia usaha dan dunia industri,&amp;rdquo; ujar Darmin.
Insentif super deduction untuk kegiatan vokasi, menurut Menko  Perekonomian, merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk  pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak paling tinggi 200% dari biaya  yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.
Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan  kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau  pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia  yang berbasis kompetensi tertentu.
&amp;ldquo;Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentifsuper deduction  ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia  industri,&amp;rdquo; sambung Darmin Nasution.
Menurut Menko Perekonomian, pemberian insentif super deduction yang  diatur dalam PP 45/2019 ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu  sebesar 200%, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.
Adapun bentuk insentifnya adalah pengurangan pajak penghasilan (tax  deduction) sampai dengan 200% dari biaya training yang dikeluarkan pada  workplace learning and training.
Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan  training. Serta pengurangan biaya listrik dan air sebesar 2 (dua) kali  dari biaya yang dikeluarkan pada workplace learning and training.
Kebijakan yang ditujukan guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja  Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran ini, lanjut Menko  Perekonomian Darmin Nasution, merupakan hasil koordinasi Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait,  khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian  Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dapat mendorong dunia usaha meningkatkan keahlian pekerjanya.
&amp;ldquo;Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,&amp;rdquo; kata Darmin, dilansir dari laman Setkab, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Insentif Besar-besaran untuk Vokasi Disambut Baik Sektor Industri
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 25 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Dalam Pasal 29A PP ini disebutkan,  kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang: a. merupakan industri padat karya; dan b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Jokowi Beri Diskon Pajak hingga 300%, Baca Syaratnya di Sini
Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
Adapun kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.Siapkan SDM
Menko Perekonomian Darmin Nasution berharap dengan adanya PP yang  mengatur pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku  usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi dan kebijakan  insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan  sebesar 300% itu dapat mendorong dunia usaha menyiapkan sumber daya  manusia Indonesia yang berkualitas.
&amp;ldquo;Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat  terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia  Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan  dunia usaha dan dunia industri,&amp;rdquo; ujar Darmin.
Insentif super deduction untuk kegiatan vokasi, menurut Menko  Perekonomian, merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk  pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak paling tinggi 200% dari biaya  yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.
Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan  kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau  pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia  yang berbasis kompetensi tertentu.
&amp;ldquo;Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentifsuper deduction  ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia  industri,&amp;rdquo; sambung Darmin Nasution.
Menurut Menko Perekonomian, pemberian insentif super deduction yang  diatur dalam PP 45/2019 ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu  sebesar 200%, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.
Adapun bentuk insentifnya adalah pengurangan pajak penghasilan (tax  deduction) sampai dengan 200% dari biaya training yang dikeluarkan pada  workplace learning and training.
Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan  training. Serta pengurangan biaya listrik dan air sebesar 2 (dua) kali  dari biaya yang dikeluarkan pada workplace learning and training.
Kebijakan yang ditujukan guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja  Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran ini, lanjut Menko  Perekonomian Darmin Nasution, merupakan hasil koordinasi Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait,  khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian  Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.</content:encoded></item></channel></rss>
