<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Insentif Pajak untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat Segera Terbit</title><description>Pemerintah memastikan insentif fiskal berupa pembebasan PPN untuk menurunkan harga tiket pesawat berbiaya murah akan terbit</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/320/2077291/aturan-insentif-pajak-untuk-turunkan-harga-tiket-pesawat-segera-terbit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/320/2077291/aturan-insentif-pajak-untuk-turunkan-harga-tiket-pesawat-segera-terbit"/><item><title>Aturan Insentif Pajak untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat Segera Terbit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/320/2077291/aturan-insentif-pajak-untuk-turunkan-harga-tiket-pesawat-segera-terbit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/320/2077291/aturan-insentif-pajak-untuk-turunkan-harga-tiket-pesawat-segera-terbit</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2019 21:19 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/10/320/2077291/aturan-insentif-pajak-untuk-turunkan-harga-tiket-pesawat-segera-terbit-AXHj2cYaNW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat Lion Air (Foto: Lion Air)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/10/320/2077291/aturan-insentif-pajak-untuk-turunkan-harga-tiket-pesawat-segera-terbit-AXHj2cYaNW.jpg</image><title>Pesawat Lion Air (Foto: Lion Air)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menurunkan harga tiket pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC), akan terbit dalam satu hingga dua hari ke depan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Diskon 50% Tiket Pesawat Akan Dievaluasi Setiap Bulan
Sekertaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, payung hukum aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui Rancangan PP tersebut, sehingga kini sedang dalam proses administrasi.

&quot;Pemerintah sudah menyiapkan skema insentif fiskal di situ. Berita terakhir PP yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut tadi akan segera kita rilis dalam satu dua hingga hari ini. Artinya posisi sudah disetujui Presiden, tinggal proses adminsitrasi,&quot; kata Susi dalam konferensi pers dikantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun Mulai Besok, Ini Hitung-hitungannya
Adapun pembebasan pengenaan PPN di antaranya akan berlaku untuk jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan impor, serta penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Menurut dia, insentif tersebut nantinya akan mendukung industri  penerbangan, seperti maskapai dan pengelola bandara untuk mempertahankan  pendapatannya di tengah komitmen mereka untuk menyediakan tiket pesawat  murah bagi masyarakat.

Di mana upaya penurunan harga tiket pesawat dilakukan dengan  pemberian diskon sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA). Diskon tarif  pesawat tersebut hanya berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu. Adapun  waktunya adalah dari pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.

&quot;Jadi pemerintah tidak hanya membiarkan sharing loss (pembagian beban  biaya yang hilang) ke mereka, tapi pemerintah juga sudah menetapkan  pemberian insentif itu (untuk bantu penurunan tarif tiket pesawat). Ini  akan dirilis berbarengan dengan besok pemberlakuan tarif khusus (diskon)  50% tadi,&quot; ungkap dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menurunkan harga tiket pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC), akan terbit dalam satu hingga dua hari ke depan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Diskon 50% Tiket Pesawat Akan Dievaluasi Setiap Bulan
Sekertaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, payung hukum aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui Rancangan PP tersebut, sehingga kini sedang dalam proses administrasi.

&quot;Pemerintah sudah menyiapkan skema insentif fiskal di situ. Berita terakhir PP yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut tadi akan segera kita rilis dalam satu dua hingga hari ini. Artinya posisi sudah disetujui Presiden, tinggal proses adminsitrasi,&quot; kata Susi dalam konferensi pers dikantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun Mulai Besok, Ini Hitung-hitungannya
Adapun pembebasan pengenaan PPN di antaranya akan berlaku untuk jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan impor, serta penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Menurut dia, insentif tersebut nantinya akan mendukung industri  penerbangan, seperti maskapai dan pengelola bandara untuk mempertahankan  pendapatannya di tengah komitmen mereka untuk menyediakan tiket pesawat  murah bagi masyarakat.

Di mana upaya penurunan harga tiket pesawat dilakukan dengan  pemberian diskon sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA). Diskon tarif  pesawat tersebut hanya berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu. Adapun  waktunya adalah dari pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.

&quot;Jadi pemerintah tidak hanya membiarkan sharing loss (pembagian beban  biaya yang hilang) ke mereka, tapi pemerintah juga sudah menetapkan  pemberian insentif itu (untuk bantu penurunan tarif tiket pesawat). Ini  akan dirilis berbarengan dengan besok pemberlakuan tarif khusus (diskon)  50% tadi,&quot; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
