<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Pertanahan</title><description>Pemerintah tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/470/2077164/pengusaha-minta-dilibatkan-dalam-pembahasan-ruu-pertanahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/470/2077164/pengusaha-minta-dilibatkan-dalam-pembahasan-ruu-pertanahan"/><item><title>Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Pertanahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/470/2077164/pengusaha-minta-dilibatkan-dalam-pembahasan-ruu-pertanahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/10/470/2077164/pengusaha-minta-dilibatkan-dalam-pembahasan-ruu-pertanahan</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2019 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/10/470/2077164/pengusaha-minta-dilibatkan-dalam-pembahasan-ruu-pertanahan-AsRkINSfmi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/10/470/2077164/pengusaha-minta-dilibatkan-dalam-pembahasan-ruu-pertanahan-AsRkINSfmi.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta agar sebelum disahkan, terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait.

Rencananya RUU Pertanahan tersebut ditargetkan rampung pada September tahun ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto. Menurutnya, jika dipaksakan untuk disahkan, akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha hutan Indonesia.

&quot;Langkah paling bijak adalah menunda pengesahan RUU Pertanahan, kemudian membahas sejumlah masalah penting yang selama ini belum dibicarakan dengan pihak terkait. Masalahnya, jika disahkan dan menjadi undang-undang, konsekuensi logisnya harus diikuti, sebab itu mengikat,&quot; ujar Purwadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: 17 Juta Hektare Lahan di Sumatra dan Kalimantan Bermasalah soal Perizinan
Seperti diketahui, dalam masa sidang terakhir ini, DPR berencana mengesahkan beberapa RUU yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, salah satunya RUU Pertanahan, namun sebenarnya RUU Pertanahan dinilai sejumlah pihak belum dibahas secara mendalam dan belum sepenuhnya melibatkan pihak terkait.

Purwadi lebih lanjut mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan kalangan pengusaha adalah persoalan kawasan yang masuk dalam pasal 23 dan juga soal obyek perndaftaran tanah yang masuk dalam pasal 63-64. Dalam pembahasan RUU Pertanahan selalu disinggung masalah kawasan.

Sementara dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan 'Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan'.
&amp;nbsp;Baca Juga: RUU Pertanahan Ditargetkan Rampung September
Sebagai kesatuan ekosistem, hutan tidak hanya terkait dengan tanah tempat ruang tumbuhnya, tetapi memiliki berbagai fungsi yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi yang harus digunakan secara optimal untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari.

Dengan batasan tersebut di atas, lanjut Purwadi, hutan sebagai bagian dari sumber daya alam seyogyanya dikelola secara khusus (lex specialis), tidak menjadi bagian dari RUU Pertanahan.

Secara yuridis, hal ini diperkuat dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 yang mengatur secara berbeda antara Pembaruan Agraria dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam (termasuk di dalamnya hutan).
Menyoroti RUU Pertanahan tersebut, Purwadi mengungkapkan, pada pasal  63, dinyatakan bahwa objek pendaftaran Tanah meliputi semua bidang Tanah  dan kawasan tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Oleh karenanya, menurut Purwadi, apabila pengaturan dalam RUU  Pertanahan tersebut diimplementasikan, akan berdampak luas terhadap  ketidakpastian usaha.

&quot;Kita khawatir, izin yang kita peroleh dengan penetapan Menteri  Kehutanan, pasti akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha  hutan, karena pandangan Kementerian ATR pasti berbeda dengan KLHK,&quot;  ungkapnya.

Purwadi juga menyebut, apabila langkah pendaftaran ulang kawasan  dilakukan, pasti menjadi ekonomi biaya tinggi bagi para pengusaha hutan,  sebab mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk pengukuran dan itu  sangat mahal dan memberatkan.

&quot;Jadi, sebaiknya RUU Pertanahan dibahas ulang. Kami dari kalangan  pengusaha secara resmi belum pernah diajak dialog, padahal UU itu  nantinya pasti bersentuhan atau menyangkut hak kami di kawasan hutan  yang telah berizin,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta agar sebelum disahkan, terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait.

Rencananya RUU Pertanahan tersebut ditargetkan rampung pada September tahun ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto. Menurutnya, jika dipaksakan untuk disahkan, akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha hutan Indonesia.

&quot;Langkah paling bijak adalah menunda pengesahan RUU Pertanahan, kemudian membahas sejumlah masalah penting yang selama ini belum dibicarakan dengan pihak terkait. Masalahnya, jika disahkan dan menjadi undang-undang, konsekuensi logisnya harus diikuti, sebab itu mengikat,&quot; ujar Purwadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: 17 Juta Hektare Lahan di Sumatra dan Kalimantan Bermasalah soal Perizinan
Seperti diketahui, dalam masa sidang terakhir ini, DPR berencana mengesahkan beberapa RUU yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, salah satunya RUU Pertanahan, namun sebenarnya RUU Pertanahan dinilai sejumlah pihak belum dibahas secara mendalam dan belum sepenuhnya melibatkan pihak terkait.

Purwadi lebih lanjut mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan kalangan pengusaha adalah persoalan kawasan yang masuk dalam pasal 23 dan juga soal obyek perndaftaran tanah yang masuk dalam pasal 63-64. Dalam pembahasan RUU Pertanahan selalu disinggung masalah kawasan.

Sementara dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan 'Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan'.
&amp;nbsp;Baca Juga: RUU Pertanahan Ditargetkan Rampung September
Sebagai kesatuan ekosistem, hutan tidak hanya terkait dengan tanah tempat ruang tumbuhnya, tetapi memiliki berbagai fungsi yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi yang harus digunakan secara optimal untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari.

Dengan batasan tersebut di atas, lanjut Purwadi, hutan sebagai bagian dari sumber daya alam seyogyanya dikelola secara khusus (lex specialis), tidak menjadi bagian dari RUU Pertanahan.

Secara yuridis, hal ini diperkuat dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 yang mengatur secara berbeda antara Pembaruan Agraria dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam (termasuk di dalamnya hutan).
Menyoroti RUU Pertanahan tersebut, Purwadi mengungkapkan, pada pasal  63, dinyatakan bahwa objek pendaftaran Tanah meliputi semua bidang Tanah  dan kawasan tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Oleh karenanya, menurut Purwadi, apabila pengaturan dalam RUU  Pertanahan tersebut diimplementasikan, akan berdampak luas terhadap  ketidakpastian usaha.

&quot;Kita khawatir, izin yang kita peroleh dengan penetapan Menteri  Kehutanan, pasti akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha  hutan, karena pandangan Kementerian ATR pasti berbeda dengan KLHK,&quot;  ungkapnya.

Purwadi juga menyebut, apabila langkah pendaftaran ulang kawasan  dilakukan, pasti menjadi ekonomi biaya tinggi bagi para pengusaha hutan,  sebab mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk pengukuran dan itu  sangat mahal dan memberatkan.

&quot;Jadi, sebaiknya RUU Pertanahan dibahas ulang. Kami dari kalangan  pengusaha secara resmi belum pernah diajak dialog, padahal UU itu  nantinya pasti bersentuhan atau menyangkut hak kami di kawasan hutan  yang telah berizin,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
