<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LMAN Percepat Pencairan Dana Talangan Proyek Strategis Nasional</title><description>Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan pengembalian dana talangan untuk PSN jalan tol akan relatif lebih singkat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/11/320/2077714/lman-percepat-pencairan-dana-talangan-proyek-strategis-nasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/11/320/2077714/lman-percepat-pencairan-dana-talangan-proyek-strategis-nasional"/><item><title>LMAN Percepat Pencairan Dana Talangan Proyek Strategis Nasional</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/11/320/2077714/lman-percepat-pencairan-dana-talangan-proyek-strategis-nasional</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/11/320/2077714/lman-percepat-pencairan-dana-talangan-proyek-strategis-nasional</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2019 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/11/320/2077714/lman-percepat-pencairan-dana-talangan-proyek-strategis-nasional-gDM0T5hUii.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tol Ngawi-Sragen (Foto: Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/11/320/2077714/lman-percepat-pencairan-dana-talangan-proyek-strategis-nasional-gDM0T5hUii.jpeg</image><title>Tol Ngawi-Sragen (Foto: Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengaku akan mengajukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan pengembalian dana talangan untuk PSN jalan tol akan relatif lebih singkat.
Baca Juga: Baru Bayar Rp34,7 Triliun untuk Bebaskan Lahan Tol, LMAN Masih Tunggak Rp2,63 Triliun
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, selama ini banyak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengeluhkan masalah pengembalian dana talangan yang lama. Oleh karena itu, untuk mengakomodir usulan tersebut, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengajukan revisi aturan terkait pengembalian dana talangan.
&quot;Sekitar dua sampai tiga minggu yang lalu kami ajukan,&quot; ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: LMAN Kucurkan Rp28 Triliun untuk Talangan Pembebasan Lahan 66 Ruas Tol
Puspa berharap revisi aturan ini bisa segera rampung. Sehingga diharapkan pengembalian dana talangan bisa lebih fleksibel.
&quot;Saat ini (revisi) PMK ini sudah di ujung untuk harmonisasi,&quot; ucapnya.
Menurut Puspa, proses pengembalian dana talangan yang ada dalam  aturan saat ini terkunci untuk satu tahun tertentu. Artinya, BUJT hanya  bisa mengajukan pengembalian dana talangan pada tahun yang telah  ditentukan.
Bila persyaratan tidak memenuhi, maka pengembalian dana talangan  tersebut akan diajukan pada tahun berikutnya. Tentunya dengan catatan  ada alokasi untuk ruas tersebut.
&quot;Di masa lalu, ini menjadi masalah karena rigiditas angka-angka  tersebut ditentukan tahun-tahun anggarannya. Dengan revisi,  fleksibilitas bisa terjaga dan likuiditas menjadi lebih baik,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengaku akan mengajukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan pengembalian dana talangan untuk PSN jalan tol akan relatif lebih singkat.
Baca Juga: Baru Bayar Rp34,7 Triliun untuk Bebaskan Lahan Tol, LMAN Masih Tunggak Rp2,63 Triliun
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, selama ini banyak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengeluhkan masalah pengembalian dana talangan yang lama. Oleh karena itu, untuk mengakomodir usulan tersebut, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengajukan revisi aturan terkait pengembalian dana talangan.
&quot;Sekitar dua sampai tiga minggu yang lalu kami ajukan,&quot; ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: LMAN Kucurkan Rp28 Triliun untuk Talangan Pembebasan Lahan 66 Ruas Tol
Puspa berharap revisi aturan ini bisa segera rampung. Sehingga diharapkan pengembalian dana talangan bisa lebih fleksibel.
&quot;Saat ini (revisi) PMK ini sudah di ujung untuk harmonisasi,&quot; ucapnya.
Menurut Puspa, proses pengembalian dana talangan yang ada dalam  aturan saat ini terkunci untuk satu tahun tertentu. Artinya, BUJT hanya  bisa mengajukan pengembalian dana talangan pada tahun yang telah  ditentukan.
Bila persyaratan tidak memenuhi, maka pengembalian dana talangan  tersebut akan diajukan pada tahun berikutnya. Tentunya dengan catatan  ada alokasi untuk ruas tersebut.
&quot;Di masa lalu, ini menjadi masalah karena rigiditas angka-angka  tersebut ditentukan tahun-tahun anggarannya. Dengan revisi,  fleksibilitas bisa terjaga dan likuiditas menjadi lebih baik,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
