<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Percepat Ekspor, Pemerintah Terbitkan Aturan Kebijakan Dasar Pembiayaan</title><description>Pemerintah menetapkan kebijakan dasar pembiayaan untuk mendorong percepatan ekspor nasional dan menciptakan iklim usaha</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/12/320/2077998/percepat-ekspor-pemerintah-terbitkan-aturan-kebijakan-dasar-pembiayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/12/320/2077998/percepat-ekspor-pemerintah-terbitkan-aturan-kebijakan-dasar-pembiayaan"/><item><title>Percepat Ekspor, Pemerintah Terbitkan Aturan Kebijakan Dasar Pembiayaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/12/320/2077998/percepat-ekspor-pemerintah-terbitkan-aturan-kebijakan-dasar-pembiayaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/12/320/2077998/percepat-ekspor-pemerintah-terbitkan-aturan-kebijakan-dasar-pembiayaan</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2019 15:02 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/12/320/2077998/percepat-ekspor-pemerintah-terbitkan-aturan-kebijakan-dasar-pembiayaan-vU9sGNpOCv.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pelabuhan (Foto: Pelindo I)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/12/320/2077998/percepat-ekspor-pemerintah-terbitkan-aturan-kebijakan-dasar-pembiayaan-vU9sGNpOCv.JPG</image><title>Ilustrasi Pelabuhan (Foto: Pelindo I)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan dasar pembiayaan untuk mendorong percepatan ekspor nasional dan menciptakan iklim usaha kondusif yang ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, penerbitan PP ini merupakan mandat dari UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Demikian dikutip dari Antaranews, Jumat (12/7/2019).
Menurut dia, penerbitan PP dilakukan untuk membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor, serta mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.
Baca Juga: Kecantikan Bunga Krisan Rambah Pasar Ekspor, Devisa Pun Bertambah
Pokok-pokok pikiran yang diatur dalam PP ini antara lain strategi pembiayaan ekspor nasional diarahkan untuk kegiatan ekspor yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional.
Kemudian, pelaksanaan pembiayaan ekspor oleh LPEI melalui penyediaan fasilitas berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta pelaksanaan kegiatan berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI.
Selain itu, pengaturan lainnya mencakup bentuk hubungan kelembagaan atau sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan, seperti lembaga jasa keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta Eximbank dan Export Credit Agency negara lain.
Baca Juga: Kementan Ekspor Perdana Edamame ke Belanda Gunakan Sertifikat Elektronik
Melalui berbagai ketentuan baru dalam PP tersebut, maka terdapat penjelasan dan interpretasi yang sama antara pemangku kepentingan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang serta peran LPEI dalam pembiayaan ekspor nasional.
Penjelasan maupun interpretasi yang sama, misalnya, mengatur ketentuan yang mengatur ekspor jasa, cakupan kegiatan penunjang ekspor yang dapat dibiayai oleh LPEI dan pengelompokan skala pelaku ekspor yang menjadi mitra LPEI.Penyusunan peraturan baru ini juga untuk menjawab kondisi atau  permasalahan dan tantangan ekspor yang terjadi pada saat ini, serta  menangkap peluang ekspor ke depan dan menjadi acuan dalam penyusunan  rencana strategis pembiayaan ekspor yang terintegrasi dengan kebijakan  lintas kementerian.
Dalam proses penyusunan PP tersebut, LPEI telah berkoordinasi dengan  kementerian maupun lembaga pemerintah dan nonkementerian terkait serta  mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan dalam bidang ekspor  nasional.
LPEI akan memainkan peran sebagai fill the market gap dengan  memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional pada area yang tidak  dimasuki oleh lembaga jasa keuangan domestik atau untuk mengembangkan  pangsa pasar yang masih kecil.
Secara keseluruhan, penerbitan PP ini dapat menciptakan kinerja  ekspor nasional yang lebih positif dalam menghadapi ketidakpastian  global dan peran LPEI selaku lembaga keuangan milik pemerintah dapat  lebih maksimal dalam mendukung perekonomian nasional.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan dasar pembiayaan untuk mendorong percepatan ekspor nasional dan menciptakan iklim usaha kondusif yang ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, penerbitan PP ini merupakan mandat dari UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Demikian dikutip dari Antaranews, Jumat (12/7/2019).
Menurut dia, penerbitan PP dilakukan untuk membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor, serta mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.
Baca Juga: Kecantikan Bunga Krisan Rambah Pasar Ekspor, Devisa Pun Bertambah
Pokok-pokok pikiran yang diatur dalam PP ini antara lain strategi pembiayaan ekspor nasional diarahkan untuk kegiatan ekspor yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional.
Kemudian, pelaksanaan pembiayaan ekspor oleh LPEI melalui penyediaan fasilitas berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta pelaksanaan kegiatan berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI.
Selain itu, pengaturan lainnya mencakup bentuk hubungan kelembagaan atau sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan, seperti lembaga jasa keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta Eximbank dan Export Credit Agency negara lain.
Baca Juga: Kementan Ekspor Perdana Edamame ke Belanda Gunakan Sertifikat Elektronik
Melalui berbagai ketentuan baru dalam PP tersebut, maka terdapat penjelasan dan interpretasi yang sama antara pemangku kepentingan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang serta peran LPEI dalam pembiayaan ekspor nasional.
Penjelasan maupun interpretasi yang sama, misalnya, mengatur ketentuan yang mengatur ekspor jasa, cakupan kegiatan penunjang ekspor yang dapat dibiayai oleh LPEI dan pengelompokan skala pelaku ekspor yang menjadi mitra LPEI.Penyusunan peraturan baru ini juga untuk menjawab kondisi atau  permasalahan dan tantangan ekspor yang terjadi pada saat ini, serta  menangkap peluang ekspor ke depan dan menjadi acuan dalam penyusunan  rencana strategis pembiayaan ekspor yang terintegrasi dengan kebijakan  lintas kementerian.
Dalam proses penyusunan PP tersebut, LPEI telah berkoordinasi dengan  kementerian maupun lembaga pemerintah dan nonkementerian terkait serta  mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan dalam bidang ekspor  nasional.
LPEI akan memainkan peran sebagai fill the market gap dengan  memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional pada area yang tidak  dimasuki oleh lembaga jasa keuangan domestik atau untuk mengembangkan  pangsa pasar yang masih kecil.
Secara keseluruhan, penerbitan PP ini dapat menciptakan kinerja  ekspor nasional yang lebih positif dalam menghadapi ketidakpastian  global dan peran LPEI selaku lembaga keuangan milik pemerintah dapat  lebih maksimal dalam mendukung perekonomian nasional.</content:encoded></item></channel></rss>
