<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Hasil Cukai Plastik Buat Pengelolaan Limbah   </title><description>Pemerintah akan mengenakan cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/12/320/2078082/dana-hasil-cukai-plastik-buat-pengelolaan-limbah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/12/320/2078082/dana-hasil-cukai-plastik-buat-pengelolaan-limbah"/><item><title>Dana Hasil Cukai Plastik Buat Pengelolaan Limbah   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/12/320/2078082/dana-hasil-cukai-plastik-buat-pengelolaan-limbah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/12/320/2078082/dana-hasil-cukai-plastik-buat-pengelolaan-limbah</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2019 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/12/320/2078082/dana-hasil-cukai-plastik-buat-pengelolaan-limbah-2T2vQyebql.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penggunaan Kantong Plastik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/12/320/2078082/dana-hasil-cukai-plastik-buat-pengelolaan-limbah-2T2vQyebql.jpg</image><title>Ilustrasi Penggunaan Kantong Plastik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana hasil pengenaan cukai pada kantong plastik akan digunakan untuk pengelolaan limbah sampah. Seperti diketahui, pemerintah akan mengenakan cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Baca Juga: Bayar Rp200, Penggunaan Kantong Plastik Turun hingga 30%
Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono menyatakan, pengenaan cukai plastik dimaksudkan untuk mengendalikan penggunaannya, bukan untuk mematikan industrinya. Sebab, plastik memang menjadi permasalahan bagi lingkungan.
&quot;Nanti uang hasil cukainya akan digunakan ke masyarakat lagi dari lewat pemerintah. Dana-dana itu untuk pengelolaan limbah, sampah, jadi cost effective, bisa kendalikan penggunaan, sekaligus dapat dikembalikan ke masyarakat untuk mengelola tadi, green policy,&quot; jelas dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Cukai Plastik Dinilai Akan Hambat Investasi
Pengenaan cukai plastik memang ditargetkan bakal menambah pendapatan negara sekitar Rp500 miliar per tahun. Kendati demikian, Djoko menekankan, kebijakan fiskal ini bukan upaya pemerintah untuk mencari pendapatan baru, lagi-lagi untuk pengendalian penggunaan kantong plastik.&quot;Jadi kita bukan cari-cari pendapatan, tapi ini alat untuk  pengendalian dari penggunaan plastik kita yang berlebihan. Karena memang  sebanyak 60% sampah plastik Indonesia itu berasal dari shopping bag,&quot;  jelasnya.
Djoko menambahkan, rencana penggunaan dana cukai untuk pengelolaan  limbah ini akan dibahas lebih lanjut, terutama terkait besaran maupun  bentuk mekanisme pengalokasiannya.
&quot;Dan hasil cukai ini masuk dalam penyusunan APBN, tapi ketika  pengajuan didiskusikan di Direktorat Jenderal Anggaran akan  diperhitungkan sebagai pengelolaan limbah sampah dan sebagainya. Tapi  mekanismenya masih di ajukan ke anggaran untuk penggunaan itu,&quot; jelas  dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana hasil pengenaan cukai pada kantong plastik akan digunakan untuk pengelolaan limbah sampah. Seperti diketahui, pemerintah akan mengenakan cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Baca Juga: Bayar Rp200, Penggunaan Kantong Plastik Turun hingga 30%
Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono menyatakan, pengenaan cukai plastik dimaksudkan untuk mengendalikan penggunaannya, bukan untuk mematikan industrinya. Sebab, plastik memang menjadi permasalahan bagi lingkungan.
&quot;Nanti uang hasil cukainya akan digunakan ke masyarakat lagi dari lewat pemerintah. Dana-dana itu untuk pengelolaan limbah, sampah, jadi cost effective, bisa kendalikan penggunaan, sekaligus dapat dikembalikan ke masyarakat untuk mengelola tadi, green policy,&quot; jelas dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Cukai Plastik Dinilai Akan Hambat Investasi
Pengenaan cukai plastik memang ditargetkan bakal menambah pendapatan negara sekitar Rp500 miliar per tahun. Kendati demikian, Djoko menekankan, kebijakan fiskal ini bukan upaya pemerintah untuk mencari pendapatan baru, lagi-lagi untuk pengendalian penggunaan kantong plastik.&quot;Jadi kita bukan cari-cari pendapatan, tapi ini alat untuk  pengendalian dari penggunaan plastik kita yang berlebihan. Karena memang  sebanyak 60% sampah plastik Indonesia itu berasal dari shopping bag,&quot;  jelasnya.
Djoko menambahkan, rencana penggunaan dana cukai untuk pengelolaan  limbah ini akan dibahas lebih lanjut, terutama terkait besaran maupun  bentuk mekanisme pengalokasiannya.
&quot;Dan hasil cukai ini masuk dalam penyusunan APBN, tapi ketika  pengajuan didiskusikan di Direktorat Jenderal Anggaran akan  diperhitungkan sebagai pengelolaan limbah sampah dan sebagainya. Tapi  mekanismenya masih di ajukan ke anggaran untuk penggunaan itu,&quot; jelas  dia.</content:encoded></item></channel></rss>
