<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Limbah Batu Bara Ternyata Bisa Dimanfaatkan untuk Produk Industri</title><description>Industri manufaktur berperan penting dalam implementasi konsep circular economy atau ekonomi berkelanjutan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/12/320/2078160/limbah-batu-bara-ternyata-bisa-dimanfaatkan-untuk-produk-industri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/12/320/2078160/limbah-batu-bara-ternyata-bisa-dimanfaatkan-untuk-produk-industri"/><item><title>Limbah Batu Bara Ternyata Bisa Dimanfaatkan untuk Produk Industri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/12/320/2078160/limbah-batu-bara-ternyata-bisa-dimanfaatkan-untuk-produk-industri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/12/320/2078160/limbah-batu-bara-ternyata-bisa-dimanfaatkan-untuk-produk-industri</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2019 21:25 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/12/320/2078160/limbah-batu-bara-ternyata-bisa-dimanfaatkan-untuk-produk-industri-StpdVGrpxO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/12/320/2078160/limbah-batu-bara-ternyata-bisa-dimanfaatkan-untuk-produk-industri-StpdVGrpxO.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description> 
JAKARTA - Industri manufaktur berperan penting dalam implementasi konsep circular economy atau ekonomi berkelanjutan. Selain akan menjadi tren dunia, konsep tersebut dinilai mempunyai kontribusi besar dalam penerapan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan.

Sejalan dengan standar industri hijau yang mampu berperan meningkatkan daya saing sektor manufaktur di masa depan, sesuai implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.
 
&amp;nbsp;Baca Juga: Jadi Pembangkit Batu Bara Terbesar RI, PLTU Jawa 7 Beroperasi Oktober
Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian Teddy Caster Sianturi mengatakan, fly ash dan bottom ash (faba) sebagai limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga listrik, sebenarnya masih dapat dimanfaatkan lagi menjadi substitusi bahan baku; sebagai substitusi sumber energi; ataupun bahan baku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

&amp;ldquo;Dalam perkembanganya faba dapat diolah menjadi produk lain yang bermanfaat seperti genteng atau produk lain seperti paving block,&quot; kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Masalahnya, kata Teddy prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlalu rigid, karena didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 yang memasukkan faba sebagai limbah B3, dan dilakukan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup.

Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
&amp;nbsp;Baca Juga: PLTU Lontar Serap 2.000 Tenaga Kerja, Asing Berapa Banyak?
Pemerintah sudah beberapa kali menggulirkan sejumlah paket penyederhanaan peraturan dalam bentuk paket kebijakan ekonomi, namun khusus untuk faba masih tetap dikategorikan sebagai limbah B3. Dengan dikategorikan sebagai limbah B3, prosedur yang harus dilalui dirasa sangat sulit oleh pengusaha yang bergerak dalam industri tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah industri seperti TPT, petrokimia, semen, dan pupuk, dan berbagai manufaktur lainnya juga mulai mengganti sumber energinya ke batubara. Termasuk juga PT PLN (Persero) banyak membangun PLTU yang energi primernya adalah batu bara.
Dengan tingginya penggunaan batu bara, maka faba yang tidak  termanfaatkan, akan menumpuk menjadi berbentuk gunung. Sementara itu  banyak pembangunan infrastruktur yang dapat memanfaatkan FABA sebagai  bahan dasar atau campuran, untuk  pembangunan jalan dan sebagainya.

&amp;ldquo;Itu sebabnya, apabila ada arahan, nantinya Kementerian Perindustrian  akan berinisiatif mengajukan Peraturan Presiden yang dapat  mengakomodasi kepentingan pihak industri. Diharapkan Menteri Koordinator  Perekonomian ataupun Menteri Koordinator Maritim dapat mewadahi  menteri-menteri terkait. Dengan demikian tujuan pengendalian polusi  udara tetap terjaga, tetapi di sisi lain faba juga dapat dimanfaatkan  menjadi sesuatu yang bermanfaat,&amp;rdquo; papar Teddy.

Sementara itu, Executive Vice President (EVP) Corporate Communication  PT PLN (Persero) I Made Suprateka mengatakan, bukan PLTU yang menjadi  salah satu pencemar buruknya kualitas udara di DKI Jakarta akhir-akhir  ini, mengingat lokasi PLTU dan PLTGU Muara Karang dan juga PLTGU Priok  terletak di bagian utara Jakarta. Demikian pula PLTU Batubara Lontar ada  di Provinsi Banten.

Perihal radius sebaran dampak emisi PLTU batubara SOX atau NOX  terjauh adalah 30 km, dengan asumsi adanya emisi gas buangnya terdekat  Batubara Lontar Banten, yang jaraknya 70 km dari pusat kota Jakarta.

Saat ini menurut Made, sejumlah PLTU yang pembangunannya dilakukan  baik oleh PT PLN (Persero) ataupun oleh para perusahaan sebagai IPP  (Independent Power Producer), kebanyakan sudah menggunakan teknologi  berbasis Super Ultra Critical Represitator, di mana debu yang keluar  ditangkap dan dapat diendapkan, sehingga dapat dicegah penyebarannya.

Dengan demikian tidak ada lagi sebaran debu, karena volumenya sangat  minim (hanya 2%) dari produksi energi batu bara dari operasional PLTU.  Dari batubara yang dikonsumsi, maksimal hanya 20% yang dipergunakan  untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Sementara dari 20% PLTU  tersebut, hanya 2% yang berpotensi menghasilkan polusi.

&amp;ldquo;Saat ini sudah berkembang teknologi penangkap debu (Super Ultra  Critical Represitator). Hal tersebut dapat disaksikan juga pada Shanghai  Energy Power Plant, di mana pembangkit listrik di Shanghai tersebut,  tingkat kebersihannya setara atau sama dengan rumah sakit. Ada pun  suplai kebutuhan listrik di Indonesia kebanyakan berasal dari PLTU,  mengingat belum dapat terpenuhinya kebutuhan energi di lokasi tersebut  yang berasal dari EBT,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Industri manufaktur berperan penting dalam implementasi konsep circular economy atau ekonomi berkelanjutan. Selain akan menjadi tren dunia, konsep tersebut dinilai mempunyai kontribusi besar dalam penerapan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan.

Sejalan dengan standar industri hijau yang mampu berperan meningkatkan daya saing sektor manufaktur di masa depan, sesuai implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.
 
&amp;nbsp;Baca Juga: Jadi Pembangkit Batu Bara Terbesar RI, PLTU Jawa 7 Beroperasi Oktober
Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian Teddy Caster Sianturi mengatakan, fly ash dan bottom ash (faba) sebagai limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga listrik, sebenarnya masih dapat dimanfaatkan lagi menjadi substitusi bahan baku; sebagai substitusi sumber energi; ataupun bahan baku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

&amp;ldquo;Dalam perkembanganya faba dapat diolah menjadi produk lain yang bermanfaat seperti genteng atau produk lain seperti paving block,&quot; kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Masalahnya, kata Teddy prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlalu rigid, karena didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 yang memasukkan faba sebagai limbah B3, dan dilakukan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup.

Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
&amp;nbsp;Baca Juga: PLTU Lontar Serap 2.000 Tenaga Kerja, Asing Berapa Banyak?
Pemerintah sudah beberapa kali menggulirkan sejumlah paket penyederhanaan peraturan dalam bentuk paket kebijakan ekonomi, namun khusus untuk faba masih tetap dikategorikan sebagai limbah B3. Dengan dikategorikan sebagai limbah B3, prosedur yang harus dilalui dirasa sangat sulit oleh pengusaha yang bergerak dalam industri tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah industri seperti TPT, petrokimia, semen, dan pupuk, dan berbagai manufaktur lainnya juga mulai mengganti sumber energinya ke batubara. Termasuk juga PT PLN (Persero) banyak membangun PLTU yang energi primernya adalah batu bara.
Dengan tingginya penggunaan batu bara, maka faba yang tidak  termanfaatkan, akan menumpuk menjadi berbentuk gunung. Sementara itu  banyak pembangunan infrastruktur yang dapat memanfaatkan FABA sebagai  bahan dasar atau campuran, untuk  pembangunan jalan dan sebagainya.

&amp;ldquo;Itu sebabnya, apabila ada arahan, nantinya Kementerian Perindustrian  akan berinisiatif mengajukan Peraturan Presiden yang dapat  mengakomodasi kepentingan pihak industri. Diharapkan Menteri Koordinator  Perekonomian ataupun Menteri Koordinator Maritim dapat mewadahi  menteri-menteri terkait. Dengan demikian tujuan pengendalian polusi  udara tetap terjaga, tetapi di sisi lain faba juga dapat dimanfaatkan  menjadi sesuatu yang bermanfaat,&amp;rdquo; papar Teddy.

Sementara itu, Executive Vice President (EVP) Corporate Communication  PT PLN (Persero) I Made Suprateka mengatakan, bukan PLTU yang menjadi  salah satu pencemar buruknya kualitas udara di DKI Jakarta akhir-akhir  ini, mengingat lokasi PLTU dan PLTGU Muara Karang dan juga PLTGU Priok  terletak di bagian utara Jakarta. Demikian pula PLTU Batubara Lontar ada  di Provinsi Banten.

Perihal radius sebaran dampak emisi PLTU batubara SOX atau NOX  terjauh adalah 30 km, dengan asumsi adanya emisi gas buangnya terdekat  Batubara Lontar Banten, yang jaraknya 70 km dari pusat kota Jakarta.

Saat ini menurut Made, sejumlah PLTU yang pembangunannya dilakukan  baik oleh PT PLN (Persero) ataupun oleh para perusahaan sebagai IPP  (Independent Power Producer), kebanyakan sudah menggunakan teknologi  berbasis Super Ultra Critical Represitator, di mana debu yang keluar  ditangkap dan dapat diendapkan, sehingga dapat dicegah penyebarannya.

Dengan demikian tidak ada lagi sebaran debu, karena volumenya sangat  minim (hanya 2%) dari produksi energi batu bara dari operasional PLTU.  Dari batubara yang dikonsumsi, maksimal hanya 20% yang dipergunakan  untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Sementara dari 20% PLTU  tersebut, hanya 2% yang berpotensi menghasilkan polusi.

&amp;ldquo;Saat ini sudah berkembang teknologi penangkap debu (Super Ultra  Critical Represitator). Hal tersebut dapat disaksikan juga pada Shanghai  Energy Power Plant, di mana pembangkit listrik di Shanghai tersebut,  tingkat kebersihannya setara atau sama dengan rumah sakit. Ada pun  suplai kebutuhan listrik di Indonesia kebanyakan berasal dari PLTU,  mengingat belum dapat terpenuhinya kebutuhan energi di lokasi tersebut  yang berasal dari EBT,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
