<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peran KAP pada Keabsahan Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat</title><description>Semua profesi ini diwajibkan mengantongi izin khusus untuk berpraktik di lingkungan pasar modal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/13/278/2078034/peran-kap-pada-keabsahan-laporan-keuangan-perusahaan-tercatat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/13/278/2078034/peran-kap-pada-keabsahan-laporan-keuangan-perusahaan-tercatat"/><item><title>Peran KAP pada Keabsahan Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/13/278/2078034/peran-kap-pada-keabsahan-laporan-keuangan-perusahaan-tercatat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/13/278/2078034/peran-kap-pada-keabsahan-laporan-keuangan-perusahaan-tercatat</guid><pubDate>Sabtu 13 Juli 2019 09:10 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/12/278/2078034/peran-kap-pada-keabsahan-laporan-keuangan-perusahaan-tercatat-RKsXQ9gR4x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/12/278/2078034/peran-kap-pada-keabsahan-laporan-keuangan-perusahaan-tercatat-RKsXQ9gR4x.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA -  Ada sejumlah profesi penunjang di lingkungan pasar modal yang disyaratkan Undang-Undang Pasar Modal, seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, appraisal atau penilai, dan beberapa profesi lainnya. Semua profesi ini diwajibkan mengantongi izin khusus untuk berpraktik di lingkungan pasar modal sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masing-masing profesi penunjang ini memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang sudah digariskan OJK, maupun ketentuan pendukung lainnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Belakangan ini, peran Kantor Akuntan Publik (KAP) di lingkungan pasar modal tengah jadi sorotan. Persoalan muncul ketika OJK maupun Kementerian Keuangan menemukan kejanggalan dalam penyajian laporan keuangan salah satu Perusahaan Tercatat. Terdapat peraturan yang pernah dikeluarkan OJK berkaitan dengan eksistensi KAP.
Baca Juga: Bos BEI Harap Kabinet Baru Jokowi Percepat Revisi UU Pasar Modal
OJK mengatur mulai dari tata cara pendaftaran untuk menjadi akuntan di lingkungan pasar modal, independensi KAP di lingkungan pasar modal, kewajiban membuat laporan kepada OJK, serta laporan berkala kegiatan KAP.
Sesuai UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peran akuntan pasar modal meliputi pemeriksaan laporan keuangan. UU Pasar Modal (UUPM) menggariskan, KAP yang terdaftar di pasar modal bertugas memeriksa laporan keuangan Perusahaan Tercatat, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.
Baca Juga: IHSG Naik 0,23% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp7.268 Triliun
Dalam menjalankan tugas itu KAP wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada OJK jika menemukan praktik yang melanggar ketentuan UUPM maupun aturan pelaksanaan lain, bila pelanggaran tersebut membahayakan keadaan keuangan lembaga yang diperiksa serta kepentingan para investor.
Rangkaian ketentuan dari otoritas ini selaras dengan prinsip full disclosure yang berlaku di pasar modal. Kehadiran KAP merupakan bagian dari upaya merealisasikan prinsip keterbukaan informasi berjalan optimal, melalui penyajian laporan keuangan berjalan sesuai dengan prinsip yang benar. Untuk memastikan prinsip itu berjalan, akuntan harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta peraturan dan prinsip yang berlaku di pasar modal.Ujung dari semua ketentuan tersebut tidak lain untuk menjamin  kepentingan investor publik. Itu sebabnya OJK mengatur secara detail  tangggung jawab KAP, termasuk soal penyajian laporan keuangan secara  benar. Jika OJK menemukan ada ketentuan yang dilanggar, misalnya  kesalahan penyajian, BEI akan menindaklanjuti dengan meminta revisi atas  penyajian laporan keuangan dengan periode terkait sehingga investor  bisa mendapatkan informasi yang valid dan sesuai dengan standar  penyajian yang benar.
Pengawasan maupun penindakan terhadap KAP oleh Kementerian Keuangan  dan OJK, serta tindak lanjutnya oleh BEI bertujuan memastikan akuntan  memahami bahwa kepentingan publik harus diutamakan dalam menjalankan  tugas.  Sebab, di pasar modal akuntan punya tanggung jawab yuridis,  tanggung jawab finansial, serta tanggung jawab moral.
Secara yuridis, penyampaian informasi sesuai dengan standar profesi  dan peraturan pasar modal yang berlaku karena ada risiko yuridis, baik  perdata maupun pidana. Tanggung jawab finansial menyangkut dampak dari  informasi yang disampaikan, yang berisiko kerugian pada sisi investor.  Secara moral profesional, akuntan menjunjung tinggi kode etik akuntan  serta menjaga independensi.
Berkaca pada persoalan penyajian salah satu Perusahaan Tercatat belum  lama ini, Kementerian Keuangan dan OJK telah mengambil langkah yang  diperlukan dengan didasari komitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan  integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, termasuk  profesi akuntan. Bagi Kementerian Keuangan dan OJK, KAP berperan menjaga  kualitas pelaporan keuangan yang digunakan publik atau stakeholders  sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Keterlibatan Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49),  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik,  dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang  Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik. Menindaklanjuti amanat UU itu,  Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan  diberi wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap  Akuntan Publik (AP) dan KAP.
Dengan demikian, baik OJK maupun Kementerian Keuangan, serta BEI  berkomitmen untuk memastikan bahwa transparansi informasi ditegakkan di  lingkungan pasar modal. Termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab  penyajian laporan keuangan Perusahaan Tercatat oleh KAP. (TIM BEI)


</description><content:encoded>JAKARTA -  Ada sejumlah profesi penunjang di lingkungan pasar modal yang disyaratkan Undang-Undang Pasar Modal, seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, appraisal atau penilai, dan beberapa profesi lainnya. Semua profesi ini diwajibkan mengantongi izin khusus untuk berpraktik di lingkungan pasar modal sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masing-masing profesi penunjang ini memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang sudah digariskan OJK, maupun ketentuan pendukung lainnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Belakangan ini, peran Kantor Akuntan Publik (KAP) di lingkungan pasar modal tengah jadi sorotan. Persoalan muncul ketika OJK maupun Kementerian Keuangan menemukan kejanggalan dalam penyajian laporan keuangan salah satu Perusahaan Tercatat. Terdapat peraturan yang pernah dikeluarkan OJK berkaitan dengan eksistensi KAP.
Baca Juga: Bos BEI Harap Kabinet Baru Jokowi Percepat Revisi UU Pasar Modal
OJK mengatur mulai dari tata cara pendaftaran untuk menjadi akuntan di lingkungan pasar modal, independensi KAP di lingkungan pasar modal, kewajiban membuat laporan kepada OJK, serta laporan berkala kegiatan KAP.
Sesuai UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peran akuntan pasar modal meliputi pemeriksaan laporan keuangan. UU Pasar Modal (UUPM) menggariskan, KAP yang terdaftar di pasar modal bertugas memeriksa laporan keuangan Perusahaan Tercatat, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.
Baca Juga: IHSG Naik 0,23% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp7.268 Triliun
Dalam menjalankan tugas itu KAP wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada OJK jika menemukan praktik yang melanggar ketentuan UUPM maupun aturan pelaksanaan lain, bila pelanggaran tersebut membahayakan keadaan keuangan lembaga yang diperiksa serta kepentingan para investor.
Rangkaian ketentuan dari otoritas ini selaras dengan prinsip full disclosure yang berlaku di pasar modal. Kehadiran KAP merupakan bagian dari upaya merealisasikan prinsip keterbukaan informasi berjalan optimal, melalui penyajian laporan keuangan berjalan sesuai dengan prinsip yang benar. Untuk memastikan prinsip itu berjalan, akuntan harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) serta peraturan dan prinsip yang berlaku di pasar modal.Ujung dari semua ketentuan tersebut tidak lain untuk menjamin  kepentingan investor publik. Itu sebabnya OJK mengatur secara detail  tangggung jawab KAP, termasuk soal penyajian laporan keuangan secara  benar. Jika OJK menemukan ada ketentuan yang dilanggar, misalnya  kesalahan penyajian, BEI akan menindaklanjuti dengan meminta revisi atas  penyajian laporan keuangan dengan periode terkait sehingga investor  bisa mendapatkan informasi yang valid dan sesuai dengan standar  penyajian yang benar.
Pengawasan maupun penindakan terhadap KAP oleh Kementerian Keuangan  dan OJK, serta tindak lanjutnya oleh BEI bertujuan memastikan akuntan  memahami bahwa kepentingan publik harus diutamakan dalam menjalankan  tugas.  Sebab, di pasar modal akuntan punya tanggung jawab yuridis,  tanggung jawab finansial, serta tanggung jawab moral.
Secara yuridis, penyampaian informasi sesuai dengan standar profesi  dan peraturan pasar modal yang berlaku karena ada risiko yuridis, baik  perdata maupun pidana. Tanggung jawab finansial menyangkut dampak dari  informasi yang disampaikan, yang berisiko kerugian pada sisi investor.  Secara moral profesional, akuntan menjunjung tinggi kode etik akuntan  serta menjaga independensi.
Berkaca pada persoalan penyajian salah satu Perusahaan Tercatat belum  lama ini, Kementerian Keuangan dan OJK telah mengambil langkah yang  diperlukan dengan didasari komitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan  integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, termasuk  profesi akuntan. Bagi Kementerian Keuangan dan OJK, KAP berperan menjaga  kualitas pelaporan keuangan yang digunakan publik atau stakeholders  sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Keterlibatan Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49),  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik,  dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang  Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik. Menindaklanjuti amanat UU itu,  Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan  diberi wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap  Akuntan Publik (AP) dan KAP.
Dengan demikian, baik OJK maupun Kementerian Keuangan, serta BEI  berkomitmen untuk memastikan bahwa transparansi informasi ditegakkan di  lingkungan pasar modal. Termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab  penyajian laporan keuangan Perusahaan Tercatat oleh KAP. (TIM BEI)


</content:encoded></item></channel></rss>
