<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Koperasi Disediakan Lahan Melalui Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial</title><description>Pemerintah menyediakan lahan yang cukup untuk dapat dikelola oleh  koperasi melalui program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/14/320/2078620/koperasi-disediakan-lahan-melalui-reforma-agraria-dan-perhutanan-sosial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/14/320/2078620/koperasi-disediakan-lahan-melalui-reforma-agraria-dan-perhutanan-sosial"/><item><title>Koperasi Disediakan Lahan Melalui Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/14/320/2078620/koperasi-disediakan-lahan-melalui-reforma-agraria-dan-perhutanan-sosial</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/14/320/2078620/koperasi-disediakan-lahan-melalui-reforma-agraria-dan-perhutanan-sosial</guid><pubDate>Minggu 14 Juli 2019 09:50 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/14/320/2078620/koperasi-disediakan-lahan-melalui-reforma-agraria-dan-perhutanan-sosial-DAdVvd8hxG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hutan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/14/320/2078620/koperasi-disediakan-lahan-melalui-reforma-agraria-dan-perhutanan-sosial-DAdVvd8hxG.jpg</image><title>Hutan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menyediakan lahan yang cukup untuk dapat dikelola oleh koperasi melalui program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Selain itu, koperasi dapat diberikan hak milik atas lahan ataupun izin pengelolaan selama 35 tahun atas kawasan hutan.

Tak hanya itu, Pemerintah juga menyediakan  akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.
&amp;nbsp;Baca juga: Teknologi Finansial Akan Jadi Peluang bagi Koperasi
Mengutip laman setkab, Jakarta, Minggu (14/7/2019), Menteri Koordinator Bidang Perekonomain Darmin Nasution mengemukakan, sumber lahan Reforma Agraria berasal dari tanah-tanah eks-HGU atau HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, lahan transmigrasi, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk Reforma Agraria. Sementara lahan Perhutanan Sosial seluruhnya bersumber dari kawasan hutan yang dicadangkan untuk masyarakat sekitar hutan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Reforma agraria dan perhutanan sosial ada dalam kebijakan pemerataan ekonomi. Kebijakan ini untuk mendukung perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan,&amp;rdquo; kata Darmin.
&amp;nbsp;Baca juga: Presiden Jokowi Akan Hadiri Hari Koperasi Nasional
Menurut Menko Darmin Perekonomian, satu koperasi dapat mengelola sekurang-kurangnya satu klaster. Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya sengon dan jagung. Dengan sistem ini, usaha tani diharapkan dapat memiliki daya saing, mencapai skala ekonomi, dan produktivitas yang cukup.

&amp;ldquo;Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa-desa tersebut,&amp;rdquo; sambung Darmin.
&amp;nbsp;Baca juga: Kemenkop UKM Targetkan Pendirian 1.000 Koperasi Baru pada 2019
Dengan sistem klaster, lanjut Darmin, transformasi sistem pertanian yang bersifat subsisten akan bertransformasi menuju pertanian yang bersifat komersial. Selain itu, hal ini juga akan menjadikan pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen akan menjadi lebih baik.Sarana Produksi

Di samping layak untuk mendapatkan hak milik tanah objek Reforma  Agraria ataupun izin pengelolaan Perhutanan Sosial, Menko Perekonomian  Darmin Nasution mengemukakan, koperasi akan mendapatkan bantuan berupa  sarana produksi pertanian, bibit unggul, dan penyediaan fasilitas pasca  panen seperti pengering ataupun gudang.

Selain itu, lanjut Darmin, koperasi juga dapat memperoleh fasilitas  penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BUMN dan mendapatkan  jaminan pemasaran untuk hasil produksinya. &amp;ldquo;Pemerintah akan menugaskan  BUMN dan perusahaan besar untuk menjadi avalis dan offtaker serta  memberikan pendampingan,&amp;rdquo; ujar Darmin.
&amp;nbsp;Baca juga: Koperasi Tutup hingga Anggota Meninggal Jadi Kendala Pengalihan Dana Bergulir LPDB
Untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap dari  waktu ke waktu, Pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang  ideal. &amp;ldquo;Sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis  tanaman tahunan, seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman,  seperti nanas dan jagung,&amp;rdquo; terang Menko Perekonomian.

Sementara itu, untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau  penggarap, Pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga  keuntungan hasil pengelolaan budidaya lebih banyak dinikmati oleh  petani.

Diakui Menko Perekoomian, petani memiliki tingkat kesejahteraan yang  relatif kecil, transformasi subsistence farmer dengan metode klaster  perlu dilakukan agar kesejahteraan petani dapat meningkat.

&amp;ldquo;Dengan mendorong petani membentuk klaster dan membangun sarana  pendukung dengan bantuan dana desa, maka kesejahteraan petani bisa lebih  ditingkatkan,&amp;rdquo; pungkas Darmin.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menyediakan lahan yang cukup untuk dapat dikelola oleh koperasi melalui program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Selain itu, koperasi dapat diberikan hak milik atas lahan ataupun izin pengelolaan selama 35 tahun atas kawasan hutan.

Tak hanya itu, Pemerintah juga menyediakan  akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.
&amp;nbsp;Baca juga: Teknologi Finansial Akan Jadi Peluang bagi Koperasi
Mengutip laman setkab, Jakarta, Minggu (14/7/2019), Menteri Koordinator Bidang Perekonomain Darmin Nasution mengemukakan, sumber lahan Reforma Agraria berasal dari tanah-tanah eks-HGU atau HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, lahan transmigrasi, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk Reforma Agraria. Sementara lahan Perhutanan Sosial seluruhnya bersumber dari kawasan hutan yang dicadangkan untuk masyarakat sekitar hutan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Reforma agraria dan perhutanan sosial ada dalam kebijakan pemerataan ekonomi. Kebijakan ini untuk mendukung perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan,&amp;rdquo; kata Darmin.
&amp;nbsp;Baca juga: Presiden Jokowi Akan Hadiri Hari Koperasi Nasional
Menurut Menko Darmin Perekonomian, satu koperasi dapat mengelola sekurang-kurangnya satu klaster. Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya sengon dan jagung. Dengan sistem ini, usaha tani diharapkan dapat memiliki daya saing, mencapai skala ekonomi, dan produktivitas yang cukup.

&amp;ldquo;Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa-desa tersebut,&amp;rdquo; sambung Darmin.
&amp;nbsp;Baca juga: Kemenkop UKM Targetkan Pendirian 1.000 Koperasi Baru pada 2019
Dengan sistem klaster, lanjut Darmin, transformasi sistem pertanian yang bersifat subsisten akan bertransformasi menuju pertanian yang bersifat komersial. Selain itu, hal ini juga akan menjadikan pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen akan menjadi lebih baik.Sarana Produksi

Di samping layak untuk mendapatkan hak milik tanah objek Reforma  Agraria ataupun izin pengelolaan Perhutanan Sosial, Menko Perekonomian  Darmin Nasution mengemukakan, koperasi akan mendapatkan bantuan berupa  sarana produksi pertanian, bibit unggul, dan penyediaan fasilitas pasca  panen seperti pengering ataupun gudang.

Selain itu, lanjut Darmin, koperasi juga dapat memperoleh fasilitas  penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BUMN dan mendapatkan  jaminan pemasaran untuk hasil produksinya. &amp;ldquo;Pemerintah akan menugaskan  BUMN dan perusahaan besar untuk menjadi avalis dan offtaker serta  memberikan pendampingan,&amp;rdquo; ujar Darmin.
&amp;nbsp;Baca juga: Koperasi Tutup hingga Anggota Meninggal Jadi Kendala Pengalihan Dana Bergulir LPDB
Untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap dari  waktu ke waktu, Pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang  ideal. &amp;ldquo;Sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis  tanaman tahunan, seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman,  seperti nanas dan jagung,&amp;rdquo; terang Menko Perekonomian.

Sementara itu, untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau  penggarap, Pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga  keuntungan hasil pengelolaan budidaya lebih banyak dinikmati oleh  petani.

Diakui Menko Perekoomian, petani memiliki tingkat kesejahteraan yang  relatif kecil, transformasi subsistence farmer dengan metode klaster  perlu dilakukan agar kesejahteraan petani dapat meningkat.

&amp;ldquo;Dengan mendorong petani membentuk klaster dan membangun sarana  pendukung dengan bantuan dana desa, maka kesejahteraan petani bisa lebih  ditingkatkan,&amp;rdquo; pungkas Darmin.</content:encoded></item></channel></rss>
