<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta di Balik Diskon Pajak Besar-besaran, Siapa Saja yang Dapat?</title><description>Pemerintah memberikan beragam insentif fiskal guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/15/20/2078755/fakta-fakta-di-balik-diskon-pajak-besar-besaran-siapa-saja-yang-dapat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/15/20/2078755/fakta-fakta-di-balik-diskon-pajak-besar-besaran-siapa-saja-yang-dapat"/><item><title>Fakta-Fakta di Balik Diskon Pajak Besar-besaran, Siapa Saja yang Dapat?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/15/20/2078755/fakta-fakta-di-balik-diskon-pajak-besar-besaran-siapa-saja-yang-dapat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/15/20/2078755/fakta-fakta-di-balik-diskon-pajak-besar-besaran-siapa-saja-yang-dapat</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2019 08:03 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/14/20/2078755/fakta-fakta-di-balik-diskon-pajak-besar-besaran-siapa-saja-yang-dapat-JoDMyShIDL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/14/20/2078755/fakta-fakta-di-balik-diskon-pajak-besar-besaran-siapa-saja-yang-dapat-JoDMyShIDL.jpg</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memberikan beragam insentif fiskal guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Pemotongan pajak atau super tax deduction diberikan bagi sejumlah perusahaan yang menyediakan pendidikan dan pelatihan vokasi.
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Badan diberikan mulai dari 60% hingga 300%, bagi industri pionir yakni industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
&amp;nbsp;Baca juga: Insentif Super Deduction Tax Segera Diterapkan
Hal itu diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Beleid ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.
&amp;nbsp;
Dalam beleid itu juga diatur, perusahaan yang mendapatkan fasilitas adalah yang tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berikut sejumlah fakta-fakta terkait pemberian pajak besar-besaran oleh pemerintah, seperti yang dirangkum oleh Okezone, Senin (15/7/2019).
 
1. Industri yang dapat potongan PPh Badan 60%
Aturan tersebut menyebut Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu, yakni industri padat karya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Badan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan Insentif Pajak Super Terbit Maret, Ini Faktanya
 
2. Industri yang dapat potongan PPh Badan 200%
Kemudian Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu,  dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Kompetensi yang dimaksud yakni meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia. Kemudian yabg juga memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri.3. Industri yang dapat potongan PPh Badan 300%
Lalu pada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan  penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut beleid itu,  dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari  jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan  tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dimaksud adalah  kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk  menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru,  dan alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya  saing industri nasional.
 
4. Super tax deduction diyakini bisa tingkatkan kualitas SDM
Pemberian insetif fiskal super tax deduction diyakini mampu mendorong  sektor industri manufaktur agar terlibat aktif menyiapkan sumber daya  manusia (SDM) yang berkualitas serta meningkatkan kegiatan penelitian  dan pengembangan (litbang).
&quot;Insentif super tax deduction diharapkan efektif mendorong para  pelaku industri untuk berlomba-lomba menyediakan pendidikan dan  pelatihan vokasi, sehingga daya saing SDM Indonesia di masa depan  semakin meningkat,&amp;rdquo; kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian  Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar, dikutip dari Antaranews, di  Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Haris berharap, jumlah perusahaan yang akan mendapat intensif ini  dapat mencapai 10% dari total industri besar sedang yang ada di  Indonesia.
Kemenperin akan terus mendorong agar semakin banyak perusahaan yang  menyediakan program pelatihan dan pendidikan demi meningkatnya kualitas  SDM di Indonesia.
&amp;ldquo;Kalau dihitung secara kasar, perusahaan industri besar sedang dari  data BPS itu ada sekitar 32 ribuan. Anggaplah 10% sudah 3.000-an,  seperti itu logikanya,&amp;rdquo; harap Haris.
PP tentang pemberian insentif pajak pada pelaku usaha yang memberikan  kontribusi terhadap perekonomian nasional tersebut, mulai berlaku pada  tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H  Laoly pada 26 Juni 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memberikan beragam insentif fiskal guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Pemotongan pajak atau super tax deduction diberikan bagi sejumlah perusahaan yang menyediakan pendidikan dan pelatihan vokasi.
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Badan diberikan mulai dari 60% hingga 300%, bagi industri pionir yakni industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
&amp;nbsp;Baca juga: Insentif Super Deduction Tax Segera Diterapkan
Hal itu diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Beleid ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.
&amp;nbsp;
Dalam beleid itu juga diatur, perusahaan yang mendapatkan fasilitas adalah yang tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berikut sejumlah fakta-fakta terkait pemberian pajak besar-besaran oleh pemerintah, seperti yang dirangkum oleh Okezone, Senin (15/7/2019).
 
1. Industri yang dapat potongan PPh Badan 60%
Aturan tersebut menyebut Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu, yakni industri padat karya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Badan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan Insentif Pajak Super Terbit Maret, Ini Faktanya
 
2. Industri yang dapat potongan PPh Badan 200%
Kemudian Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu,  dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Kompetensi yang dimaksud yakni meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia. Kemudian yabg juga memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri.3. Industri yang dapat potongan PPh Badan 300%
Lalu pada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan  penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut beleid itu,  dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari  jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan  tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dimaksud adalah  kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk  menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru,  dan alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya  saing industri nasional.
 
4. Super tax deduction diyakini bisa tingkatkan kualitas SDM
Pemberian insetif fiskal super tax deduction diyakini mampu mendorong  sektor industri manufaktur agar terlibat aktif menyiapkan sumber daya  manusia (SDM) yang berkualitas serta meningkatkan kegiatan penelitian  dan pengembangan (litbang).
&quot;Insentif super tax deduction diharapkan efektif mendorong para  pelaku industri untuk berlomba-lomba menyediakan pendidikan dan  pelatihan vokasi, sehingga daya saing SDM Indonesia di masa depan  semakin meningkat,&amp;rdquo; kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian  Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar, dikutip dari Antaranews, di  Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Haris berharap, jumlah perusahaan yang akan mendapat intensif ini  dapat mencapai 10% dari total industri besar sedang yang ada di  Indonesia.
Kemenperin akan terus mendorong agar semakin banyak perusahaan yang  menyediakan program pelatihan dan pendidikan demi meningkatnya kualitas  SDM di Indonesia.
&amp;ldquo;Kalau dihitung secara kasar, perusahaan industri besar sedang dari  data BPS itu ada sekitar 32 ribuan. Anggaplah 10% sudah 3.000-an,  seperti itu logikanya,&amp;rdquo; harap Haris.
PP tentang pemberian insentif pajak pada pelaku usaha yang memberikan  kontribusi terhadap perekonomian nasional tersebut, mulai berlaku pada  tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H  Laoly pada 26 Juni 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
