<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Berani Pakai Elpiji 3 Kg, PNS Bakal Kena Sanksi</title><description>Sesuai aturan  untuk yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta ke atas, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/15/320/2078979/masih-berani-pakai-elpiji-3-kg-pns-bakal-kena-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/15/320/2078979/masih-berani-pakai-elpiji-3-kg-pns-bakal-kena-sanksi"/><item><title>Masih Berani Pakai Elpiji 3 Kg, PNS Bakal Kena Sanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/15/320/2078979/masih-berani-pakai-elpiji-3-kg-pns-bakal-kena-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/15/320/2078979/masih-berani-pakai-elpiji-3-kg-pns-bakal-kena-sanksi</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2019 11:54 WIB</pubDate><dc:creator>Mulyana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/15/320/2078979/masih-berani-pakai-elpiji-3-kg-pns-bakal-kena-sanksi-b6XoGajdqC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/15/320/2078979/masih-berani-pakai-elpiji-3-kg-pns-bakal-kena-sanksi-b6XoGajdqC.jpg</image><title>Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Okezone)</title></images><description>PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru yang wajib dijalankan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada. Kali ini, terkait penggunaan barang bersubsidi semisal gas elpiji 3 kilogram (kg).
&quot;Mulai hari ini, seluruh ASN dilarang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Mereka, harus beralih menggunakan yang non-subsidi yang ukuran 5,5 kg,&quot; ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Okezone, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Syarat Jadi Pengawas PNS, Minimal S2
Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku untuk yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta ke atas, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg. Termasuk ASN yang memang jika dilihat, gaji mereka lebih dari Rp1,5 juta.
&quot;Kami sudah sampaikan melalui edaran, seluruh ASN di Purwakarta harus beralih ke gas non-subsidi,&quot; jelas dia.

Dia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para ASN ini ketahuan masih menggunakan gas elpiji bersubdisi. Tak main-main, sanksinya berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.
&quot;Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak tegas,&quot; tegas dia.
Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Pengawas PNS
Anne menambahkan, pihaknya meminta seluruh pihak proaktif untuk melakukan pengawasan gas LPG bersubsidi tersebut. Tujuannya, tak lain supaya barang subsidi ini secara peruntukan tepat sasaran.
&quot;Pengawasan ini, juga termasuk untuk seluruh agen dan pangkalan. Jadi, kalau nanti ada pangkalan menjual kepada yang bukan peruntukannya, saya minta izin usahanya dicabut,&quot; tambah dia.
Pihaknya juga meminta tiga dinas terkait supaya melakukan pengawasan ekstra terhadap agen dan pangkalan yang ada. Jangan sampai, agen dan pangkalan ini menyalurkan gas bersubsidi ini kepada yang bukan peruntukannya.
Dibagian lain, Unit Manager Communication Relations &amp;amp; CSR  Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengaku,  pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Purwakarta itu.
Dia pun mematikan, kebijakan yang digulirkan pemkab ini akan berjalan  efektif. Apalagi, dirinya menyaksikan sendiri para ASN ini telah  mencanangkan komitmen untuk memakai elpiji Bright gas Pertamina 5,5kg.
&quot;Dengan pencanangan komitmen tersebut hari ini, pemakaian elpiji  Bright Gas yang merupakan bahan bakar non subsidi itu, diperkirakan naik  menjadi 20% dari total konsumsi elpiji di Kabupaten Purwakarta,&quot; ujar  dia.
Dia menambahkan, pada ajang ini, PT Pertamina (Persero) memberikan  potongan harga Rp 61 ribu untuk pembelian perdana Bright Gas 5,5 KG  (tabung dan isi), yakni dari harga normal Rp350 ribu menjadi Rp289 ribu  per tabung.
Pertamina juga, kata dia, akan bekerjasama dengan koperasi di  masing-masing dinas, sehingga ASN memiliki kemudahan membeli Bright Gas  di koperasinya masing-masing.
Dewi menambahkan, di ini 2019 pengguna elpiji non-subsidi di  Kabupaten Purwakarta mencapai 10% dari total konsumsi elpiji di wilayah  ini, baik elpiji subsidi (Public Service Obligation/PSO) 3 kg maupun  elpiji  non-subisidi yakni Bright Gas 5,5 kg  12 kg dan 50 kg . Total  konsumsi elpiji di Purwakarta sekitar Rp730 ribu tabung per bulan.
&quot;Elpiji subsidi 3 kg sesuai peraturan pemerintah diperuntukan untuk  masyarakat miskin, karena itu kuota untuk tiap daerah dibatasi sesuai  dengan ketentuan Pemerintah. kami menghimbau masyarakat yang tidak  berhak untuk menggunakan produk elpiji non-subsidi, sehingga penggunaan  elpiji 3 kg benar-benar tepat sasaran,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru yang wajib dijalankan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada. Kali ini, terkait penggunaan barang bersubsidi semisal gas elpiji 3 kilogram (kg).
&quot;Mulai hari ini, seluruh ASN dilarang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Mereka, harus beralih menggunakan yang non-subsidi yang ukuran 5,5 kg,&quot; ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Okezone, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Syarat Jadi Pengawas PNS, Minimal S2
Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku untuk yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta ke atas, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg. Termasuk ASN yang memang jika dilihat, gaji mereka lebih dari Rp1,5 juta.
&quot;Kami sudah sampaikan melalui edaran, seluruh ASN di Purwakarta harus beralih ke gas non-subsidi,&quot; jelas dia.

Dia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para ASN ini ketahuan masih menggunakan gas elpiji bersubdisi. Tak main-main, sanksinya berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.
&quot;Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak tegas,&quot; tegas dia.
Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Pengawas PNS
Anne menambahkan, pihaknya meminta seluruh pihak proaktif untuk melakukan pengawasan gas LPG bersubsidi tersebut. Tujuannya, tak lain supaya barang subsidi ini secara peruntukan tepat sasaran.
&quot;Pengawasan ini, juga termasuk untuk seluruh agen dan pangkalan. Jadi, kalau nanti ada pangkalan menjual kepada yang bukan peruntukannya, saya minta izin usahanya dicabut,&quot; tambah dia.
Pihaknya juga meminta tiga dinas terkait supaya melakukan pengawasan ekstra terhadap agen dan pangkalan yang ada. Jangan sampai, agen dan pangkalan ini menyalurkan gas bersubsidi ini kepada yang bukan peruntukannya.
Dibagian lain, Unit Manager Communication Relations &amp;amp; CSR  Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengaku,  pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Purwakarta itu.
Dia pun mematikan, kebijakan yang digulirkan pemkab ini akan berjalan  efektif. Apalagi, dirinya menyaksikan sendiri para ASN ini telah  mencanangkan komitmen untuk memakai elpiji Bright gas Pertamina 5,5kg.
&quot;Dengan pencanangan komitmen tersebut hari ini, pemakaian elpiji  Bright Gas yang merupakan bahan bakar non subsidi itu, diperkirakan naik  menjadi 20% dari total konsumsi elpiji di Kabupaten Purwakarta,&quot; ujar  dia.
Dia menambahkan, pada ajang ini, PT Pertamina (Persero) memberikan  potongan harga Rp 61 ribu untuk pembelian perdana Bright Gas 5,5 KG  (tabung dan isi), yakni dari harga normal Rp350 ribu menjadi Rp289 ribu  per tabung.
Pertamina juga, kata dia, akan bekerjasama dengan koperasi di  masing-masing dinas, sehingga ASN memiliki kemudahan membeli Bright Gas  di koperasinya masing-masing.
Dewi menambahkan, di ini 2019 pengguna elpiji non-subsidi di  Kabupaten Purwakarta mencapai 10% dari total konsumsi elpiji di wilayah  ini, baik elpiji subsidi (Public Service Obligation/PSO) 3 kg maupun  elpiji  non-subisidi yakni Bright Gas 5,5 kg  12 kg dan 50 kg . Total  konsumsi elpiji di Purwakarta sekitar Rp730 ribu tabung per bulan.
&quot;Elpiji subsidi 3 kg sesuai peraturan pemerintah diperuntukan untuk  masyarakat miskin, karena itu kuota untuk tiap daerah dibatasi sesuai  dengan ketentuan Pemerintah. kami menghimbau masyarakat yang tidak  berhak untuk menggunakan produk elpiji non-subsidi, sehingga penggunaan  elpiji 3 kg benar-benar tepat sasaran,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
