<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Maskapai Ngadu ke Ombudsman soal Tiket Pesawat Turun, Ini Reaksi Luhut</title><description>Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mempelajari INACA kepada Ombudsman</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/16/320/2079594/maskapai-ngadu-ke-ombudsman-soal-tiket-pesawat-turun-ini-reaksi-luhut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/16/320/2079594/maskapai-ngadu-ke-ombudsman-soal-tiket-pesawat-turun-ini-reaksi-luhut"/><item><title>Maskapai Ngadu ke Ombudsman soal Tiket Pesawat Turun, Ini Reaksi Luhut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/16/320/2079594/maskapai-ngadu-ke-ombudsman-soal-tiket-pesawat-turun-ini-reaksi-luhut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/16/320/2079594/maskapai-ngadu-ke-ombudsman-soal-tiket-pesawat-turun-ini-reaksi-luhut</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2019 14:36 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/16/320/2079594/maskapai-ngadu-ke-ombudsman-soal-tiket-pesawat-turun-ini-reaksi-luhut-bdsySmQud1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/16/320/2079594/maskapai-ngadu-ke-ombudsman-soal-tiket-pesawat-turun-ini-reaksi-luhut-bdsySmQud1.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mempelajari laporan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat.

&quot;Ya nanti saya lihat,&quot; katanya singkat seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Lion Air-Citilink Diminta Patuh Turunkan Harga Tiket Pesawat
Meski tidak berkomentar lebih dalam, Luhut mengingatkan pemangku kepentingan untuk tidak terlibat perdebatan dalam masalah ini.

Dia berharap semua pihak bisa bekerja sama mencari solusi terbaik.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sampai Kapan Harga Tiket Pesawat Turun 50%? Ini Kata Kemenhub
Namun, secara implisit, Luhut menyebutkan perlu ada perubahan peraturan yang menaungi tarif tiket pesawat ini.

&quot;Intinya kita jangan berkelahi dengan masalah. Kita mencari solusi. Kalau ada peraturan yang malah menghambat solusi, ya ubah peraturannya. Peraturan kan buatan manusia. (Diatur sesuai konteks) kekinian. Bagaimana membuat sederhana seperti yang dikatakan Presiden,&quot; tuturnya.
INACA dikabarkan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman  RI terkait penerbitan Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas  (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal  Dalam Negeri.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh  Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk  melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) dengan penurunan sebanyak  12-16 persen.

Selain memangkas TBA, pemerintah bersama dengan maskapai dan pemangku  kepentingan terkait juga telah sepakat utuk menyediakan tiket murah  seharga 50 persen dari TBA untuk penerbangan maskapai berbiaya rendah  (LCC) pada jam dan hari tertentu.

Namun, kebijakan penyediaan tiket murah itu tidak diatur dalam peraturan yang lebih rinci dan mengikat.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mempelajari laporan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat.

&quot;Ya nanti saya lihat,&quot; katanya singkat seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Lion Air-Citilink Diminta Patuh Turunkan Harga Tiket Pesawat
Meski tidak berkomentar lebih dalam, Luhut mengingatkan pemangku kepentingan untuk tidak terlibat perdebatan dalam masalah ini.

Dia berharap semua pihak bisa bekerja sama mencari solusi terbaik.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sampai Kapan Harga Tiket Pesawat Turun 50%? Ini Kata Kemenhub
Namun, secara implisit, Luhut menyebutkan perlu ada perubahan peraturan yang menaungi tarif tiket pesawat ini.

&quot;Intinya kita jangan berkelahi dengan masalah. Kita mencari solusi. Kalau ada peraturan yang malah menghambat solusi, ya ubah peraturannya. Peraturan kan buatan manusia. (Diatur sesuai konteks) kekinian. Bagaimana membuat sederhana seperti yang dikatakan Presiden,&quot; tuturnya.
INACA dikabarkan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman  RI terkait penerbitan Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas  (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal  Dalam Negeri.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh  Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk  melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) dengan penurunan sebanyak  12-16 persen.

Selain memangkas TBA, pemerintah bersama dengan maskapai dan pemangku  kepentingan terkait juga telah sepakat utuk menyediakan tiket murah  seharga 50 persen dari TBA untuk penerbangan maskapai berbiaya rendah  (LCC) pada jam dan hari tertentu.

Namun, kebijakan penyediaan tiket murah itu tidak diatur dalam peraturan yang lebih rinci dan mengikat.</content:encoded></item></channel></rss>
