<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkuat Bisnis, BPJPH Bahas Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal</title><description>Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas penahapan  kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang wajib bersertifikat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/16/320/2079790/perkuat-bisnis-bpjph-bahas-penahapan-kewajiban-sertifikasi-halal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/16/320/2079790/perkuat-bisnis-bpjph-bahas-penahapan-kewajiban-sertifikasi-halal"/><item><title>Perkuat Bisnis, BPJPH Bahas Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/16/320/2079790/perkuat-bisnis-bpjph-bahas-penahapan-kewajiban-sertifikasi-halal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/16/320/2079790/perkuat-bisnis-bpjph-bahas-penahapan-kewajiban-sertifikasi-halal</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2019 20:17 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/16/320/2079790/perkuat-bisnis-bpjph-bahas-penahapan-kewajiban-sertifikasi-halal-rxIdqaWboK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Halal (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/16/320/2079790/perkuat-bisnis-bpjph-bahas-penahapan-kewajiban-sertifikasi-halal-rxIdqaWboK.jpg</image><title>Halal (Reuters)</title></images><description>BOGOR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang wajib bersertifikat. Pasalnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014.
Kepala BPJPH, Sukoso menyatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini sebagai realisasi UU tersebut tentang Jaminan Produk Halal yang menegaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk itu akan dimulai 17 Oktober 2019.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BPJPH Diharapkan Bawa Industri Halal Indonesia hingga Kancah Dunia
&quot;Kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya memberikan kepastian dan kesempatan kepada pelaku usaha mempersiapkan proses sertifikasinya,&quot; terang Sukoso pada acara Internalisasi Bisnis Proses BPJPH di Bogor, Selasa (16/7/2019).

Sukoso menegaskan penahapan ini bukan berarti menunda pelaksanaan sertifikasi halal. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kesiapan infrastruktur pelaksanaan jaminan produk halal (JPH) jelang 17 Oktober 2019. Selain itu, menurutnya, produk yang beredar merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif oleh masyarakat.
Baca juga: Menanti Gebrakan Baru Penerbit Sertifikat Halal
&quot;Pengaturan penahapan ini rancangan dari BPJPH. Selanjutnya akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang sedang kami bahas, setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah 30 tahun berpengalaman melakukan sertifikasi halal,&quot; urainya.
Dihubungi terpisah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi, Mastuki HS membenarkan bahwa BPJPH sedang melakukan pengaturan untuk memberikan tenggat waktu kewajiban bagi produk yang belum bersertifikat halal. Penahapan itu, menurutnya, berlaku bagi produk makanan dan minuman, kosmetika, obatan-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.Mastuki menjelaskan pelaksanaan tahapan kewajiban bersertifikat halal  bagi produk makanan dan minuman (mamin) akan dimulai dari 17 Oktober  2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
&quot;Itu artinya, pemberlakuan mandatori halal bagi produk mamin adalah 5  tahun sejak Oktober 2019. Dengan demikian, diharapkan cukup waktu bagi  pelaku usaha mamin untuk mempersiapkan atau mengajukan sertifikasi halal  melalui BPJPH. Jadi, pelaku usaha tak perlu khawatir dengan  pemberlakuan kewajiban ini,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Badan Halal Setara Kementerian
Mastuki menambahkan, jenis produk selain mamin  juga diberlakukan  secara bertahap, bahkan ada yang 7 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun. Namun  demikian Mastuki mengingatkan agar pelaku usaha yang produknya sudah  siap disertifikasi halal, sebaiknya segera mengajukan sertifikasi halal.
&quot;Tak perlu menunggu lima atau tujuh tahun. Segera ajukan sertifikasi  halal produk saat ini juga. Meskipun BPJPH belum menerima pendaftaran  sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi  halal ke LPPOM MUI. Sertifikat halal yang diterbitkan MUI akan tetap  diakui dan berlaku sampai masa berlaku sertifikat halalnya habis tanpa  harus disertifikasi ulang oleh BPJPH,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>BOGOR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang wajib bersertifikat. Pasalnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014.
Kepala BPJPH, Sukoso menyatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini sebagai realisasi UU tersebut tentang Jaminan Produk Halal yang menegaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk itu akan dimulai 17 Oktober 2019.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BPJPH Diharapkan Bawa Industri Halal Indonesia hingga Kancah Dunia
&quot;Kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya memberikan kepastian dan kesempatan kepada pelaku usaha mempersiapkan proses sertifikasinya,&quot; terang Sukoso pada acara Internalisasi Bisnis Proses BPJPH di Bogor, Selasa (16/7/2019).

Sukoso menegaskan penahapan ini bukan berarti menunda pelaksanaan sertifikasi halal. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kesiapan infrastruktur pelaksanaan jaminan produk halal (JPH) jelang 17 Oktober 2019. Selain itu, menurutnya, produk yang beredar merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif oleh masyarakat.
Baca juga: Menanti Gebrakan Baru Penerbit Sertifikat Halal
&quot;Pengaturan penahapan ini rancangan dari BPJPH. Selanjutnya akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang sedang kami bahas, setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah 30 tahun berpengalaman melakukan sertifikasi halal,&quot; urainya.
Dihubungi terpisah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi, Mastuki HS membenarkan bahwa BPJPH sedang melakukan pengaturan untuk memberikan tenggat waktu kewajiban bagi produk yang belum bersertifikat halal. Penahapan itu, menurutnya, berlaku bagi produk makanan dan minuman, kosmetika, obatan-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.Mastuki menjelaskan pelaksanaan tahapan kewajiban bersertifikat halal  bagi produk makanan dan minuman (mamin) akan dimulai dari 17 Oktober  2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
&quot;Itu artinya, pemberlakuan mandatori halal bagi produk mamin adalah 5  tahun sejak Oktober 2019. Dengan demikian, diharapkan cukup waktu bagi  pelaku usaha mamin untuk mempersiapkan atau mengajukan sertifikasi halal  melalui BPJPH. Jadi, pelaku usaha tak perlu khawatir dengan  pemberlakuan kewajiban ini,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Badan Halal Setara Kementerian
Mastuki menambahkan, jenis produk selain mamin  juga diberlakukan  secara bertahap, bahkan ada yang 7 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun. Namun  demikian Mastuki mengingatkan agar pelaku usaha yang produknya sudah  siap disertifikasi halal, sebaiknya segera mengajukan sertifikasi halal.
&quot;Tak perlu menunggu lima atau tujuh tahun. Segera ajukan sertifikasi  halal produk saat ini juga. Meskipun BPJPH belum menerima pendaftaran  sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi  halal ke LPPOM MUI. Sertifikat halal yang diterbitkan MUI akan tetap  diakui dan berlaku sampai masa berlaku sertifikat halalnya habis tanpa  harus disertifikasi ulang oleh BPJPH,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
