<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Impor Kapal hingga Pesawat Kini Bebas Pajak</title><description>Dalam Pasal 1 PP ini disebutkan, alat alat angkutan di air, angkutan udara tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/20/2080057/impor-kapal-hingga-pesawat-kini-bebas-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/20/2080057/impor-kapal-hingga-pesawat-kini-bebas-pajak"/><item><title>Impor Kapal hingga Pesawat Kini Bebas Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/20/2080057/impor-kapal-hingga-pesawat-kini-bebas-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/20/2080057/impor-kapal-hingga-pesawat-kini-bebas-pajak</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2019 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/17/20/2080057/impor-kapal-hingga-pesawat-kini-bebas-pajak-1rjxP42lfn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/17/20/2080057/impor-kapal-hingga-pesawat-kini-bebas-pajak-1rjxP42lfn.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai, pada 4 Juli 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Melansir laman Setkab, Rabu (17/7/2019), dalam Pasal 1 PP ini disebutkan, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi:
a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
Baca Juga: Semakin Melebar, Shortfall Pajak Diperkirakan Rp140 Triliun Tahun Ini
b. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri untuk melakukan impor tersebut;
c. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
d. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional;
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Gencar Pungut Pajak Digital
e. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional;
f. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dang. komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan  Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha  Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk  pembuatan : 1. kereta api; 2. suku cadang; 3. peralatan untuk perbaikan  dan pemeliharaan; dan/atau 4. prasarana perkeretaapian, yang akan  digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum  dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Adapun alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana Psal 2 PP ini meliputi:
a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di  udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan  pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan  alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan  Polri;
b. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau  dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu,  kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan  kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang  diserahkan kepada dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga  nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara  jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan  sungai, danau, dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan  usahanya;
c. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan  penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan  pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha  angkutan udara niaga nasional;
d. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan  pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh  badan usaha angkutan udara nioga nasional yang digunakan dalam rangka  pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha  angkutan udara niaga nasional;
f. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan  pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diserahkan kepada dan  digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum  dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
f. komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk  oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan  Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk  pembuatan: 1. kereta api; 2. suku cadang; 3. peralatan untuk perbaikan  dan pemeliharaan; dan/atau 4. prasarana perkeretaapian, yang akan  digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum  dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.Jasa Kena Pajak
Sementara Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas  penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menurut PP  ini, meliputi:
a. jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional,  perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa  kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai,  danau, dan penyeberangan nasional yang meliputi: 1. jasa persewaan  kapal; 2. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa  tambat, dan jasa labuh; dan 3. jasa perawatan dan perbaikan kapal;
b. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional  yang meliputi: 1. jasa persewaan pesawat udara; dan 2. jasa perawatan  dan perbaikan pesawat udara. c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api  yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.
&amp;ldquo;Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan  tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai  meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan  usaha angkutan udara niaga nasional,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 PP ini.
Dalam PP ini juga ditegaskan, terhadap alat angkutan tertentu yang  atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak  dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 2 huruf b,  huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf I apabila dalam jangka waktu 4  (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,
Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib dibayar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara impor dan  penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan jasa  kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak  Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan  Peraturan Menteri Keuangan.
&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari  terhitung sejak tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 10 Peraturan  Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri  Hukum dan HAM,Yasonna H. Laoly, pada 8 Juli 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai, pada 4 Juli 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Melansir laman Setkab, Rabu (17/7/2019), dalam Pasal 1 PP ini disebutkan, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi:
a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
Baca Juga: Semakin Melebar, Shortfall Pajak Diperkirakan Rp140 Triliun Tahun Ini
b. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri untuk melakukan impor tersebut;
c. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
d. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional;
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Gencar Pungut Pajak Digital
e. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional;
f. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dang. komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan  Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha  Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk  pembuatan : 1. kereta api; 2. suku cadang; 3. peralatan untuk perbaikan  dan pemeliharaan; dan/atau 4. prasarana perkeretaapian, yang akan  digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum  dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Adapun alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana Psal 2 PP ini meliputi:
a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di  udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan  pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan  alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan  Polri;
b. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau  dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu,  kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan  kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang  diserahkan kepada dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga  nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara  jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan  sungai, danau, dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan  usahanya;
c. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan  penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan  pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha  angkutan udara niaga nasional;
d. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan  pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh  badan usaha angkutan udara nioga nasional yang digunakan dalam rangka  pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha  angkutan udara niaga nasional;
f. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan  pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diserahkan kepada dan  digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum  dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
f. komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk  oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan  Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk  pembuatan: 1. kereta api; 2. suku cadang; 3. peralatan untuk perbaikan  dan pemeliharaan; dan/atau 4. prasarana perkeretaapian, yang akan  digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum  dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.Jasa Kena Pajak
Sementara Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas  penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menurut PP  ini, meliputi:
a. jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional,  perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa  kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai,  danau, dan penyeberangan nasional yang meliputi: 1. jasa persewaan  kapal; 2. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa  tambat, dan jasa labuh; dan 3. jasa perawatan dan perbaikan kapal;
b. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional  yang meliputi: 1. jasa persewaan pesawat udara; dan 2. jasa perawatan  dan perbaikan pesawat udara. c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api  yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.
&amp;ldquo;Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan  tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai  meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan  usaha angkutan udara niaga nasional,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 PP ini.
Dalam PP ini juga ditegaskan, terhadap alat angkutan tertentu yang  atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak  dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 2 huruf b,  huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf I apabila dalam jangka waktu 4  (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,
Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib dibayar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara impor dan  penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan jasa  kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak  Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan  Peraturan Menteri Keuangan.
&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari  terhitung sejak tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 10 Peraturan  Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri  Hukum dan HAM,Yasonna H. Laoly, pada 8 Juli 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
