<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rancang Aturan Baru, Bea Cukai Akan Panggil Pelaku E-Commerce</title><description>Pemerintah berencana membuat aturan mengenai barang-barang impor yang masuk melalui perdagangan online atau e-commerce.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/20/2080257/rancang-aturan-baru-bea-cukai-akan-panggil-pelaku-e-commerce</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/20/2080257/rancang-aturan-baru-bea-cukai-akan-panggil-pelaku-e-commerce"/><item><title>Rancang Aturan Baru, Bea Cukai Akan Panggil Pelaku E-Commerce</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/20/2080257/rancang-aturan-baru-bea-cukai-akan-panggil-pelaku-e-commerce</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/20/2080257/rancang-aturan-baru-bea-cukai-akan-panggil-pelaku-e-commerce</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2019 19:09 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/17/20/2080257/rancang-aturan-baru-bea-cukai-akan-panggil-pelaku-e-commerce-MnFco658iC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">E-Commerce (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/17/20/2080257/rancang-aturan-baru-bea-cukai-akan-panggil-pelaku-e-commerce-MnFco658iC.jpg</image><title>E-Commerce (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana membuat aturan mengenai barang-barang impor yang masuk melalui perdagangan online atau e-commerce. Hal ini untuk membatasi derasnya produk impor yang masuk ke dalam negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengawas lalu lintas barang antar negara, akan meminta data transaksi perdagangan dari seluruh pelaku e-commerce di Indonesia. Data ini akan memperkuat kebijakan pemerintah terkait aturan e-commerce.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tarik Pajak hingga Bea Masuk, Jadi Skema Batasi Impor Barang E-Commerce
Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
&amp;nbsp;
&quot;Kami akan mengundang pemain e-commerce, ritel, dan kemudian pihak-pihak terkait. Dari platform-nya nanti diminta melaporkan transaksi ke bea cukai,&quot; ujar Dirjen Bea dan Cuka Kemenkeu Heru Pambudi ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 5 Fakta E-Commerce, Terungkap 90% Keluhan Pelanggan Ternyata Bukan soal Produk
Menurutnya, saat ini pemerintah sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh barang impor yang masuk ke Tanah Air. Namun, dengan adanya tranparansi data transaksi dari e-commerce akan memudahkan pengawasan pemerintah terhadap arus produk impor.

Menurutnya, pemerintah ingin mengetahui volume transaksi e-commerce yang telah masuk ke dalam negeri. &quot;Keterikatan volume transaksi e-commerce itu akan di dalami,&quot; imbuh dia.Haru menyatakan, peredaran barang impor melalui e-commerce perlu  diatur agar terjadi kesetaraan (playing field) persaingan usaha antara  barang dari luar dan di dalam negeri.

&quot;Intinya kita ingin level playing field di antara semua pihak dari  pemain e-commerce, domestik, dan tradisional. Kita harus perhatikan  produksi nasional,&quot; kata dia.

Dia menambahkan, ketergantungan terhadap produk luar negeri tidak  begitu saja dihilangkan. Sebab, sebagian masyarakat masih membutuhkan  barang yang tidak tersedia di dalam negeri sehingga harus menggunakan  barang impor.

Oleh karena itu, pemerintah harus mampu membuat keseimbangan antara  kepentingan berbagai pihak di tengah era ekonomi digital. &quot;Tidak bisa  dihindari beberapa konsumen memerlukan produk luar negeri. Maka,  bagaimana pemerintah bisa seimbangkan antara kepentingan-kepentingan  tadi,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana membuat aturan mengenai barang-barang impor yang masuk melalui perdagangan online atau e-commerce. Hal ini untuk membatasi derasnya produk impor yang masuk ke dalam negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengawas lalu lintas barang antar negara, akan meminta data transaksi perdagangan dari seluruh pelaku e-commerce di Indonesia. Data ini akan memperkuat kebijakan pemerintah terkait aturan e-commerce.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tarik Pajak hingga Bea Masuk, Jadi Skema Batasi Impor Barang E-Commerce
Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
&amp;nbsp;
&quot;Kami akan mengundang pemain e-commerce, ritel, dan kemudian pihak-pihak terkait. Dari platform-nya nanti diminta melaporkan transaksi ke bea cukai,&quot; ujar Dirjen Bea dan Cuka Kemenkeu Heru Pambudi ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 5 Fakta E-Commerce, Terungkap 90% Keluhan Pelanggan Ternyata Bukan soal Produk
Menurutnya, saat ini pemerintah sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh barang impor yang masuk ke Tanah Air. Namun, dengan adanya tranparansi data transaksi dari e-commerce akan memudahkan pengawasan pemerintah terhadap arus produk impor.

Menurutnya, pemerintah ingin mengetahui volume transaksi e-commerce yang telah masuk ke dalam negeri. &quot;Keterikatan volume transaksi e-commerce itu akan di dalami,&quot; imbuh dia.Haru menyatakan, peredaran barang impor melalui e-commerce perlu  diatur agar terjadi kesetaraan (playing field) persaingan usaha antara  barang dari luar dan di dalam negeri.

&quot;Intinya kita ingin level playing field di antara semua pihak dari  pemain e-commerce, domestik, dan tradisional. Kita harus perhatikan  produksi nasional,&quot; kata dia.

Dia menambahkan, ketergantungan terhadap produk luar negeri tidak  begitu saja dihilangkan. Sebab, sebagian masyarakat masih membutuhkan  barang yang tidak tersedia di dalam negeri sehingga harus menggunakan  barang impor.

Oleh karena itu, pemerintah harus mampu membuat keseimbangan antara  kepentingan berbagai pihak di tengah era ekonomi digital. &quot;Tidak bisa  dihindari beberapa konsumen memerlukan produk luar negeri. Maka,  bagaimana pemerintah bisa seimbangkan antara kepentingan-kepentingan  tadi,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
