<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Banyak Perusahaan Publik Belum Perhatikan Isu HAM</title><description>FIHRRST telah merampungkan studi dan pemeringkatan pelaksanaan hak asasi manusia di 100 perusahaan publik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/278/2079955/masih-banyak-perusahaan-publik-belum-perhatikan-isu-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/278/2079955/masih-banyak-perusahaan-publik-belum-perhatikan-isu-ham"/><item><title>Masih Banyak Perusahaan Publik Belum Perhatikan Isu HAM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/278/2079955/masih-banyak-perusahaan-publik-belum-perhatikan-isu-ham</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/278/2079955/masih-banyak-perusahaan-publik-belum-perhatikan-isu-ham</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2019 10:24 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/17/278/2079955/masih-banyak-perusahaan-publik-belum-perhatikan-isu-ham-qdv80iYuoC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/17/278/2079955/masih-banyak-perusahaan-publik-belum-perhatikan-isu-ham-qdv80iYuoC.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description> 
JAKARTA - The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) telah merampungkan studi dan pemeringkatan pelaksanaan hak asasi manusia di 100 perusahaan publik.

&quot;Kami melakukan pemeringkatan 100 perusahaan publik yang masuk dalam indeks Kompas 100 untuk periode Februari hingga Juli 2018,&quot; kata Direktur Operasional FIHRRST Bahtiar Manurung seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Bahtiar mengatakan hasil dari studi dan pemeringkatan itu menunjukkan bahwa dari 100 perusahaan yang dinilai, 90 perusahaan mendapatkan skor kurang dari 41%.

&quot;Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan yang dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk menerapkan UN Guiding Principles. Selain itu, beberapa perusahaan masih belum memperhatikan beberapa isu HAM penting,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Isu HAM Jadi Beban Masa Lalu dan Masa Depan Kalau Tidak Tuntas
Namun demikian, studi ini juga menyoroti empat perusahaan yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Indah Kiat Pulp &amp;amp; Paper Tbk dan PT Unilever Indonesia Tbk yang telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan penghormatan HAM dan mengimplementasikan UN Guiding Principles.

Komitmen perusahaan tersebut ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan.
&amp;nbsp;Baca Juga: JK Sebut Indonesia Berperan Penting Jamin Penegakan HAM di Dunia
Dalam peluncuran studi ini, Ketua FIHRRST Marzuki Darusman menyatakan sebagai yayasan mendorong perusahaan-perusahaan untuk mulai merujuk kepada UN Guiding Principles.

Studi pemeringkatan ini hanya sebuah langkah awal yang diharapkan dapat dilakukan setiap tahun.

Upaya untuk memajukan HAM dan mendorong korporasi untuk melakukan penghormatan HAM adalah suatu misi nasional. Karena itu sangat tepat ada tanggapan dari pemerintah terhadap studi pemeringkatan ini yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk berkomitmen menjalankan HAM, jelas Marzuki.
Hadir juga dalam publikasi studi ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna  Laoly yang menyambut baik inisiatif-inisiatif yang dilakukan organisasi  masyarakat sipil dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM.

Yasonna mengatakan upaya FIHRRST dalam melakukan studi pemeringkatan  terhadap 100 perusahaan publik ini patut mendapat apresiasi.

Dia berharap ke depannya studi ini dapat disenergikan dengan program  pemerintah, untuk menggapai pertumbuhan ekonomi yang menyejahterakan  rakyat.

&quot;Kami sedang menyusun MoU dengan FIHRRST dalam konteks bisnis dan HAM,&quot; ujar Yasonna.

Dalam cara peluncuran studi pemeringkatan tersebut, penghargaan  diberikan kepada sepuluh (10) perusahaan dengan kinerja penghormatan HAM  terbaik berdasarkan hasil studi.

Perwakilan PT Perusahaan Gas Negara Tbk Helmy Setyawan sebagai salah  satu perusahaan penerima penghargaan mengatakan perusahaan dalam  menjalankan bisnisnya tidak terlepas dari aspek manusia, karena itu  melakukan penghormatan HAM adalah sesuatu yang semestinya bukan suatu  prasyarat lagi, tetapi ketergantungan yang saling mengisi.

FIHRRST berencana melakukan studi pemeringkatan 100 perusahaan ini setiap tahun.

Tujuannya, bukan hanya untuk mendorong 100 perusahaan publik untuk  meningkatkan kinerja penghormatan HAM, tetapi juga perusahaan-perusahaan  publik lainnya yang tedaftar di Bursa Efek Indonesia dan perusahaan  lain yang beroperasi di Indonesia.</description><content:encoded> 
JAKARTA - The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) telah merampungkan studi dan pemeringkatan pelaksanaan hak asasi manusia di 100 perusahaan publik.

&quot;Kami melakukan pemeringkatan 100 perusahaan publik yang masuk dalam indeks Kompas 100 untuk periode Februari hingga Juli 2018,&quot; kata Direktur Operasional FIHRRST Bahtiar Manurung seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Bahtiar mengatakan hasil dari studi dan pemeringkatan itu menunjukkan bahwa dari 100 perusahaan yang dinilai, 90 perusahaan mendapatkan skor kurang dari 41%.

&quot;Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan yang dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk menerapkan UN Guiding Principles. Selain itu, beberapa perusahaan masih belum memperhatikan beberapa isu HAM penting,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Isu HAM Jadi Beban Masa Lalu dan Masa Depan Kalau Tidak Tuntas
Namun demikian, studi ini juga menyoroti empat perusahaan yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Indah Kiat Pulp &amp;amp; Paper Tbk dan PT Unilever Indonesia Tbk yang telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan penghormatan HAM dan mengimplementasikan UN Guiding Principles.

Komitmen perusahaan tersebut ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan.
&amp;nbsp;Baca Juga: JK Sebut Indonesia Berperan Penting Jamin Penegakan HAM di Dunia
Dalam peluncuran studi ini, Ketua FIHRRST Marzuki Darusman menyatakan sebagai yayasan mendorong perusahaan-perusahaan untuk mulai merujuk kepada UN Guiding Principles.

Studi pemeringkatan ini hanya sebuah langkah awal yang diharapkan dapat dilakukan setiap tahun.

Upaya untuk memajukan HAM dan mendorong korporasi untuk melakukan penghormatan HAM adalah suatu misi nasional. Karena itu sangat tepat ada tanggapan dari pemerintah terhadap studi pemeringkatan ini yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk berkomitmen menjalankan HAM, jelas Marzuki.
Hadir juga dalam publikasi studi ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna  Laoly yang menyambut baik inisiatif-inisiatif yang dilakukan organisasi  masyarakat sipil dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM.

Yasonna mengatakan upaya FIHRRST dalam melakukan studi pemeringkatan  terhadap 100 perusahaan publik ini patut mendapat apresiasi.

Dia berharap ke depannya studi ini dapat disenergikan dengan program  pemerintah, untuk menggapai pertumbuhan ekonomi yang menyejahterakan  rakyat.

&quot;Kami sedang menyusun MoU dengan FIHRRST dalam konteks bisnis dan HAM,&quot; ujar Yasonna.

Dalam cara peluncuran studi pemeringkatan tersebut, penghargaan  diberikan kepada sepuluh (10) perusahaan dengan kinerja penghormatan HAM  terbaik berdasarkan hasil studi.

Perwakilan PT Perusahaan Gas Negara Tbk Helmy Setyawan sebagai salah  satu perusahaan penerima penghargaan mengatakan perusahaan dalam  menjalankan bisnisnya tidak terlepas dari aspek manusia, karena itu  melakukan penghormatan HAM adalah sesuatu yang semestinya bukan suatu  prasyarat lagi, tetapi ketergantungan yang saling mengisi.

FIHRRST berencana melakukan studi pemeringkatan 100 perusahaan ini setiap tahun.

Tujuannya, bukan hanya untuk mendorong 100 perusahaan publik untuk  meningkatkan kinerja penghormatan HAM, tetapi juga perusahaan-perusahaan  publik lainnya yang tedaftar di Bursa Efek Indonesia dan perusahaan  lain yang beroperasi di Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
