<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kemenkeu Tampung Aspirasi Sebelum Atur Regulasi Rokok Elektrik</title><description>Kemenkeu Akan menerima masukan dari para pemangku kepentingan terkait dalam menyusunan regulasi terkait produk tembakau alternatif,</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/320/2080066/kemenkeu-tampung-aspirasi-sebelum-atur-regulasi-rokok-elektrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/320/2080066/kemenkeu-tampung-aspirasi-sebelum-atur-regulasi-rokok-elektrik"/><item><title>   Kemenkeu Tampung Aspirasi Sebelum Atur Regulasi Rokok Elektrik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/320/2080066/kemenkeu-tampung-aspirasi-sebelum-atur-regulasi-rokok-elektrik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/17/320/2080066/kemenkeu-tampung-aspirasi-sebelum-atur-regulasi-rokok-elektrik</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2019 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/17/320/2080066/kemenkeu-tampung-aspirasi-sebelum-atur-regulasi-rokok-elektrik-gKQ6AKKoEh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Reuters</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/17/320/2080066/kemenkeu-tampung-aspirasi-sebelum-atur-regulasi-rokok-elektrik-gKQ6AKKoEh.jpg</image><title>Ilustrasi: Reuters</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerima masukan dari para pemangku kepentingan terkait dalam menyusunan regulasi terkait produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik.

Hal ini dilakukan agar regulasi yang diterbitkan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat dan para pemain di industri tersebut. Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu Sunaryo
&amp;nbsp;Baca Juga: Alasan PBNU Tolak Peraturan Menkeu soal Penggabungan Batas Produksi Rokok
Sunaryo menjelaskan, pemerintah menerima masukan dari sejumlah kalangan terkait regulasi produk tembakau alternatif. Usulan tersebut nantinya diharapkan dapat menciptakan formula hukum yang tepat bagi produk ini.

&quot;Kami siap menampung aspirasi dan berdiskusi dari segala pihak untuk menciptakan regulasi yang sesuai bagi produk tembakau alternatif. Partisipasi aktif dari pemangku kepentingan seperti Lakpesdam PBNU akan memberikan kemudahan dan menambah wawasan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi,&amp;rdquo; katanya seperti dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Terungkap! Tak Berizin, Mendag Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT).

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional.
Dengan manfaat besar tersebut, produk rokok elektrik mendapatkan  dukungan positif dari NU sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi  demi kemaslahatan publik.

&amp;ldquo;Mengembangkan ilmu pengetahuan melalui inovasi teknologi yang  memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat tentu dianjurkan. Kami  meyakini produk tembakau alternatif lebih banyak memberikan manfaat  ketimbang keburukan, ini yang kami harapkan perlu mendapatkan dukungan  dari semua pihak,&amp;rdquo; ungkap dia.

Selama ini, lanjut Rumadi , pemerintah dan para pemangku kepentingan  lainnya belum menanggapi serius terhadap produk tembakau alternatif. Hal  ini terbukti dengan masih minimnya kajian-kajian ilmiah dan pusat-pusat  penelitian. Perspektif pemerintah sampai saat ini masih terkait cukai  dan kesehatan. Tetapi, paradigma untuk mengurangi risiko orang terhadap  bahaya merokok belum juga dilakukan.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerima masukan dari para pemangku kepentingan terkait dalam menyusunan regulasi terkait produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik.

Hal ini dilakukan agar regulasi yang diterbitkan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat dan para pemain di industri tersebut. Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu Sunaryo
&amp;nbsp;Baca Juga: Alasan PBNU Tolak Peraturan Menkeu soal Penggabungan Batas Produksi Rokok
Sunaryo menjelaskan, pemerintah menerima masukan dari sejumlah kalangan terkait regulasi produk tembakau alternatif. Usulan tersebut nantinya diharapkan dapat menciptakan formula hukum yang tepat bagi produk ini.

&quot;Kami siap menampung aspirasi dan berdiskusi dari segala pihak untuk menciptakan regulasi yang sesuai bagi produk tembakau alternatif. Partisipasi aktif dari pemangku kepentingan seperti Lakpesdam PBNU akan memberikan kemudahan dan menambah wawasan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi,&amp;rdquo; katanya seperti dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Terungkap! Tak Berizin, Mendag Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT).

Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional.
Dengan manfaat besar tersebut, produk rokok elektrik mendapatkan  dukungan positif dari NU sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi  demi kemaslahatan publik.

&amp;ldquo;Mengembangkan ilmu pengetahuan melalui inovasi teknologi yang  memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat tentu dianjurkan. Kami  meyakini produk tembakau alternatif lebih banyak memberikan manfaat  ketimbang keburukan, ini yang kami harapkan perlu mendapatkan dukungan  dari semua pihak,&amp;rdquo; ungkap dia.

Selama ini, lanjut Rumadi , pemerintah dan para pemangku kepentingan  lainnya belum menanggapi serius terhadap produk tembakau alternatif. Hal  ini terbukti dengan masih minimnya kajian-kajian ilmiah dan pusat-pusat  penelitian. Perspektif pemerintah sampai saat ini masih terkait cukai  dan kesehatan. Tetapi, paradigma untuk mengurangi risiko orang terhadap  bahaya merokok belum juga dilakukan.</content:encoded></item></channel></rss>
