<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Pengusaha Hutan Minta RUU Pertanahan Ditunda   </title><description>Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta pemerintah dan DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/18/470/2080674/alasan-pengusaha-hutan-minta-ruu-pertanahan-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/18/470/2080674/alasan-pengusaha-hutan-minta-ruu-pertanahan-ditunda"/><item><title>Alasan Pengusaha Hutan Minta RUU Pertanahan Ditunda   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/18/470/2080674/alasan-pengusaha-hutan-minta-ruu-pertanahan-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/18/470/2080674/alasan-pengusaha-hutan-minta-ruu-pertanahan-ditunda</guid><pubDate>Kamis 18 Juli 2019 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/18/470/2080674/alasan-pengusaha-hutan-minta-ruu-pertanahan-ditunda-elipU36EJh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Pixabay</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/18/470/2080674/alasan-pengusaha-hutan-minta-ruu-pertanahan-ditunda-elipU36EJh.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Pixabay</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta pemerintah dan DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. RUU ini memang rencananya akan disahkan pada September mendatang, setelah masuk dalam Prolegnas DPR RI periode 2014-2019.

Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo menyatakan, pengesahan RUU tersebut tak perlu terburu-buru meski jabatan DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir. Sebab, pemerintahan masih belanjut dengan kepemimpinan yang sama yakni oleh Presiden Joko Widodo.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, DPR Minta Masukan dari Kementerian ESDM dan PUPR
Menurutnya, ada yang perlu disempurnakan dari rancangan tersebut, sehingga tak perlu dikebut untuk disahkan.

&quot;Enggak usah terburu-buru. Kalau dibuat dengan teruru-buru karena akhir periode parlemen, maka kalau enggak pas nanti susah, harus amandemen dan sebagainya. Kalau memang belum siap, ditunda saja,&quot; katanya di Gedung Mandala Wanabakti, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menambahkan, RUU tersebut dinilai terdapat ketidaksinkronan, ketidakpastian usaha, dan ekonomi biaya tinggi akibat tumpang tindih kewenangan dalam proses pendaftaran tanah.

Menurutnya, penyusunan RUU Pertanahan bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang lex generalis (bersifat umum), sehingga harusnya tetap mengacu pada TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Pertanahan
Maka, dia menilai, RUU Pertanahan mestinya fokus pada keagrariaan dan tanah, sementara untuk pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, tetap dikelola lex specialis (bersifat khusus) sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai undang-undnag sektor.

&quot;Artinya, terkait kawasan hutan, yang tidak sekedar mengatur tanah, tetapi juga ekosistem hutan (flora dan fauna), pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),&quot; katanya.
Menurutnya. ada beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang menyinggung  kawasan hutan, padahal hal itu sudah diatur UU Nomor 41 Tahun 1999  tentang Kehutanan dan secara yuridis substansi UU Kehutanan juga telah  diperkuat dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001.

&quot;Pelaku usaha diminta melakukan proses penataan batas, yang nota bene sudah diatur di UU Nomor 41 Tahun 1999,&quot; kata dia.

Dia menyebut, ada empat pasal yang menimbulkan ketidakkonsistenan dan  membingungkan dalam RUU Pertanahan. Bahkan, pengertian batasan  'kawasan' tak disinggung di dalamnya.

&quot;Penyebutan kawasan-kawasan di dalam Pasal 63, 64, 65 dan 66 di RUU  Pertanahan ini menimbulkan ketidakkonsistenan dan kebingungan, karena  sejak pasal-pasal sebelumnya, bahkan di pengertian, sama sekali tidak  disinggung batasan kawasan,&quot; jelas dia.

Oleh sebab itu, perlu diperjelas soal batasan kawasan, jika itu  terkait dengan kawasan hutan. &quot;Jadi kasih masih terjadi ketidaksinkronan  tersebut, diusulkan supaya RUU Pertanahan ditunda dulu,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta pemerintah dan DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. RUU ini memang rencananya akan disahkan pada September mendatang, setelah masuk dalam Prolegnas DPR RI periode 2014-2019.

Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo menyatakan, pengesahan RUU tersebut tak perlu terburu-buru meski jabatan DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir. Sebab, pemerintahan masih belanjut dengan kepemimpinan yang sama yakni oleh Presiden Joko Widodo.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, DPR Minta Masukan dari Kementerian ESDM dan PUPR
Menurutnya, ada yang perlu disempurnakan dari rancangan tersebut, sehingga tak perlu dikebut untuk disahkan.

&quot;Enggak usah terburu-buru. Kalau dibuat dengan teruru-buru karena akhir periode parlemen, maka kalau enggak pas nanti susah, harus amandemen dan sebagainya. Kalau memang belum siap, ditunda saja,&quot; katanya di Gedung Mandala Wanabakti, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menambahkan, RUU tersebut dinilai terdapat ketidaksinkronan, ketidakpastian usaha, dan ekonomi biaya tinggi akibat tumpang tindih kewenangan dalam proses pendaftaran tanah.

Menurutnya, penyusunan RUU Pertanahan bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang lex generalis (bersifat umum), sehingga harusnya tetap mengacu pada TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Pertanahan
Maka, dia menilai, RUU Pertanahan mestinya fokus pada keagrariaan dan tanah, sementara untuk pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, tetap dikelola lex specialis (bersifat khusus) sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai undang-undnag sektor.

&quot;Artinya, terkait kawasan hutan, yang tidak sekedar mengatur tanah, tetapi juga ekosistem hutan (flora dan fauna), pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),&quot; katanya.
Menurutnya. ada beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang menyinggung  kawasan hutan, padahal hal itu sudah diatur UU Nomor 41 Tahun 1999  tentang Kehutanan dan secara yuridis substansi UU Kehutanan juga telah  diperkuat dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001.

&quot;Pelaku usaha diminta melakukan proses penataan batas, yang nota bene sudah diatur di UU Nomor 41 Tahun 1999,&quot; kata dia.

Dia menyebut, ada empat pasal yang menimbulkan ketidakkonsistenan dan  membingungkan dalam RUU Pertanahan. Bahkan, pengertian batasan  'kawasan' tak disinggung di dalamnya.

&quot;Penyebutan kawasan-kawasan di dalam Pasal 63, 64, 65 dan 66 di RUU  Pertanahan ini menimbulkan ketidakkonsistenan dan kebingungan, karena  sejak pasal-pasal sebelumnya, bahkan di pengertian, sama sekali tidak  disinggung batasan kawasan,&quot; jelas dia.

Oleh sebab itu, perlu diperjelas soal batasan kawasan, jika itu  terkait dengan kawasan hutan. &quot;Jadi kasih masih terjadi ketidaksinkronan  tersebut, diusulkan supaya RUU Pertanahan ditunda dulu,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
