<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemilik Peternakan Ini Nunggak Pajak Rp20 Miliar, Dalihnya Tak Sesuai Kehendak Tuhan</title><description>Kakak keradik ini dengan tegas menolak membayar pajak penghasilan karena pajak &quot;melawan kehendak Tuhan&quot;.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/19/20/2081076/pemilik-peternakan-ini-nunggak-pajak-rp20-miliar-dalihnya-tak-sesuai-kehendak-tuhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/19/20/2081076/pemilik-peternakan-ini-nunggak-pajak-rp20-miliar-dalihnya-tak-sesuai-kehendak-tuhan"/><item><title>Pemilik Peternakan Ini Nunggak Pajak Rp20 Miliar, Dalihnya Tak Sesuai Kehendak Tuhan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/19/20/2081076/pemilik-peternakan-ini-nunggak-pajak-rp20-miliar-dalihnya-tak-sesuai-kehendak-tuhan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/19/20/2081076/pemilik-peternakan-ini-nunggak-pajak-rp20-miliar-dalihnya-tak-sesuai-kehendak-tuhan</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2019 18:04 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi BBC Indonesia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/19/20/2081076/pemilik-peternakan-ini-nunggak-pajak-rp20-miliar-dalihnya-tak-sesuai-kehendak-tuhan-iC4krD0sKf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/19/20/2081076/pemilik-peternakan-ini-nunggak-pajak-rp20-miliar-dalihnya-tak-sesuai-kehendak-tuhan-iC4krD0sKf.jpg</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description>AUSTRALIA &amp;ndash; Kakak keradik ini dengan tegas menolak membayar pajak penghasilan karena pajak &quot;melawan kehendak Tuhan&quot; telah diperintahkan untuk membayar lebih dari 2 juta dolar Australia (Rp20 miliar) ke kantor pajak Australia.

Rembertus Cornelis Beerepoot dan Fanny Alida Beerepoot tidak pernah membayar pajak penghasilan sejak 2011.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Cara Kantor Pajak Australia Kejar Klaim Tax Return Berlebihan
Peternakan milik kakak-beradik asal Tasmania itu kemudian disita dan dijual dewan kota pada 2017 setelah mereka tidak membayar pajak selama tujuh tahun.
&amp;nbsp;
Keduanya kemudian dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Agung Tasmania pada Rabu 17 Juli 2019 waktu setempat, lantaran mereka tidak kunjung membayar pajak dan dakwaan lain pada 2017 senilai Rp12,9 miliar.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Soal Tax Cuts, Dewan Bisnis Australia: Masyarakat Akan Lebih Banyak Pilihan Investasi
Ketika dihadirkan di persidangan Mahkamah, Fanny Beerepoot berkata: &quot;Kami tidak punya apapun karena kami milik-Nya,&quot; ujarnya.

Rembertus Beerepoot berdalih bahwa hukum Tuhan adalah &quot;hukum utama di tanah ini&quot; dan kewajiban membayar pajak melemahkan ketergantungan pada Tuhan, yang berujung &quot;kutukan-kutukan dalam wujud kekeringan dan ketidaksuburan&quot;.

&quot;Mengalihkan persekutuan kami dari Tuhan ke pemerintahan Persemakmuran berarti memberontak melawan Tuhan sehingga melanggar hukum Tuhan yang pertama,&quot; ujarnya.Dalam pertimbangannya, Hakim Stephen Holt mengatakan bahwa meskipun  dirinya yakin apa yang diimani Beereports tidak dibuat-buat, dia menilai  tidak ada referensi khusus dalam Injil untuk menyokong argument mereka.

&quot;Dalam pandangan saya, Injil menyebutkan urusan warga negara dan  hukum Tuhan ditangani dalam dua lingkaran yang berbeda,&quot; ujar Stephen.

Kakak-beradik itu kemudian diperintahkan membayar jumlah uang yang  hampir sama. Fanny diganjar Rp11,4 miliar dan Rembertus diganjar Rp11,3  miliar untuk menutupi pajak penghasilan, denda administrasi, dan bunga  pajak serta biaya lain.
</description><content:encoded>AUSTRALIA &amp;ndash; Kakak keradik ini dengan tegas menolak membayar pajak penghasilan karena pajak &quot;melawan kehendak Tuhan&quot; telah diperintahkan untuk membayar lebih dari 2 juta dolar Australia (Rp20 miliar) ke kantor pajak Australia.

Rembertus Cornelis Beerepoot dan Fanny Alida Beerepoot tidak pernah membayar pajak penghasilan sejak 2011.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Cara Kantor Pajak Australia Kejar Klaim Tax Return Berlebihan
Peternakan milik kakak-beradik asal Tasmania itu kemudian disita dan dijual dewan kota pada 2017 setelah mereka tidak membayar pajak selama tujuh tahun.
&amp;nbsp;
Keduanya kemudian dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Agung Tasmania pada Rabu 17 Juli 2019 waktu setempat, lantaran mereka tidak kunjung membayar pajak dan dakwaan lain pada 2017 senilai Rp12,9 miliar.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Soal Tax Cuts, Dewan Bisnis Australia: Masyarakat Akan Lebih Banyak Pilihan Investasi
Ketika dihadirkan di persidangan Mahkamah, Fanny Beerepoot berkata: &quot;Kami tidak punya apapun karena kami milik-Nya,&quot; ujarnya.

Rembertus Beerepoot berdalih bahwa hukum Tuhan adalah &quot;hukum utama di tanah ini&quot; dan kewajiban membayar pajak melemahkan ketergantungan pada Tuhan, yang berujung &quot;kutukan-kutukan dalam wujud kekeringan dan ketidaksuburan&quot;.

&quot;Mengalihkan persekutuan kami dari Tuhan ke pemerintahan Persemakmuran berarti memberontak melawan Tuhan sehingga melanggar hukum Tuhan yang pertama,&quot; ujarnya.Dalam pertimbangannya, Hakim Stephen Holt mengatakan bahwa meskipun  dirinya yakin apa yang diimani Beereports tidak dibuat-buat, dia menilai  tidak ada referensi khusus dalam Injil untuk menyokong argument mereka.

&quot;Dalam pandangan saya, Injil menyebutkan urusan warga negara dan  hukum Tuhan ditangani dalam dua lingkaran yang berbeda,&quot; ujar Stephen.

Kakak-beradik itu kemudian diperintahkan membayar jumlah uang yang  hampir sama. Fanny diganjar Rp11,4 miliar dan Rembertus diganjar Rp11,3  miliar untuk menutupi pajak penghasilan, denda administrasi, dan bunga  pajak serta biaya lain.
</content:encoded></item></channel></rss>
