<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terancam Denda Rp25 miliar karena Bisnis Tak Sehat, Bagaimana Sikap Grab?</title><description>KPPU akan menjadwalkan persidangan dugaan praktek binis tak sehat yang  dilakukan Grab Indonesia dan PT TPI selaku mitra.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/19/320/2081106/terancam-denda-rp25-miliar-karena-bisnis-tak-sehat-bagaimana-sikap-grab</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/19/320/2081106/terancam-denda-rp25-miliar-karena-bisnis-tak-sehat-bagaimana-sikap-grab"/><item><title>Terancam Denda Rp25 miliar karena Bisnis Tak Sehat, Bagaimana Sikap Grab?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/19/320/2081106/terancam-denda-rp25-miliar-karena-bisnis-tak-sehat-bagaimana-sikap-grab</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/19/320/2081106/terancam-denda-rp25-miliar-karena-bisnis-tak-sehat-bagaimana-sikap-grab</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2019 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/19/320/2081106/terancam-denda-rp25-miliar-karena-bisnis-tak-sehat-bagaimana-sikap-grab-5AdGeCHr8d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Grab (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/19/320/2081106/terancam-denda-rp25-miliar-karena-bisnis-tak-sehat-bagaimana-sikap-grab-5AdGeCHr8d.jpg</image><title>Grab (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadwalkan persidangan dugaan praktek binis tak sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra. Bagaimana Grab Indonesia menyikapi hal ini?
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab membenarkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan diskriminasi usaha di medan. Pihaknya akan mendukung segala proses yang dijadwalkan oleh KPPU. &quot;Kami senantiasa menghormati dan akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Okezone, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp25 Miliar
Dirinya menjelaskan, sejak didirikan, Grab hadir dengan semangat mensejahterakan masyarakat lewat pemberian kesempatan mendapatkan penghasilan yang adil dan setara untuk semua mitra. Pihaknya selalu berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlakuan yang sama kepada mitra pengemudi Grab.
&amp;nbsp;
&quot;Tidak ada perbedaan perlakuan kepada mitra pengemudi Grab baik yang terdaftar di bawah TPI maupun badan hukum lainnya,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Menko Luhut ke Grab: Pindahkan Kantor ke Jakarta
Dirinya mengatakan, Grab selalu mengedepankan kesejahteraan pengemudi dan memacu mereka bekerja dengan baik. Untuk itu Grab juga memiliki sejumlah program, seperti melalui sistem rating bagi mitra pengemudi dari pelanggan untuk menilai kualitas layanan seperti kebersihan, kesopanan, kecakapan mengemudi dan standar pelayanan lainnya.
&amp;ldquo;Dengan sistem ini semua mitra pengemudi berkesempatan sama untuk mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem kami,&quot; ujarnya.Sebelumnya, KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait perlakuan  diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI  dibandingkan mitra individual.
&quot;TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI  itu yang menaungi beberapa driver di mana Grab drivernya ada yang di TPI  dan ada mandiri, ini untuk roda empat. Grab melakukan diskriminasi  terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan  tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat  dengan driver yang mandiri,&quot; kata Anggota Komisioner KPPU Guntur  Saragih.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadwalkan persidangan dugaan praktek binis tak sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra. Bagaimana Grab Indonesia menyikapi hal ini?
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab membenarkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan diskriminasi usaha di medan. Pihaknya akan mendukung segala proses yang dijadwalkan oleh KPPU. &quot;Kami senantiasa menghormati dan akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Okezone, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp25 Miliar
Dirinya menjelaskan, sejak didirikan, Grab hadir dengan semangat mensejahterakan masyarakat lewat pemberian kesempatan mendapatkan penghasilan yang adil dan setara untuk semua mitra. Pihaknya selalu berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlakuan yang sama kepada mitra pengemudi Grab.
&amp;nbsp;
&quot;Tidak ada perbedaan perlakuan kepada mitra pengemudi Grab baik yang terdaftar di bawah TPI maupun badan hukum lainnya,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Menko Luhut ke Grab: Pindahkan Kantor ke Jakarta
Dirinya mengatakan, Grab selalu mengedepankan kesejahteraan pengemudi dan memacu mereka bekerja dengan baik. Untuk itu Grab juga memiliki sejumlah program, seperti melalui sistem rating bagi mitra pengemudi dari pelanggan untuk menilai kualitas layanan seperti kebersihan, kesopanan, kecakapan mengemudi dan standar pelayanan lainnya.
&amp;ldquo;Dengan sistem ini semua mitra pengemudi berkesempatan sama untuk mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem kami,&quot; ujarnya.Sebelumnya, KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait perlakuan  diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI  dibandingkan mitra individual.
&quot;TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI  itu yang menaungi beberapa driver di mana Grab drivernya ada yang di TPI  dan ada mandiri, ini untuk roda empat. Grab melakukan diskriminasi  terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan  tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat  dengan driver yang mandiri,&quot; kata Anggota Komisioner KPPU Guntur  Saragih.</content:encoded></item></channel></rss>
