<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapan Grab soal Denda Rp25 Miliar karena Bisnis Tak Sehat</title><description>PT Grab Indonesia menanggapi adanya penjadwalan sidang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/20/320/2081226/tanggapan-grab-soal-denda-rp25-miliar-karena-bisnis-tak-sehat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/20/320/2081226/tanggapan-grab-soal-denda-rp25-miliar-karena-bisnis-tak-sehat"/><item><title>Tanggapan Grab soal Denda Rp25 Miliar karena Bisnis Tak Sehat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/20/320/2081226/tanggapan-grab-soal-denda-rp25-miliar-karena-bisnis-tak-sehat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/20/320/2081226/tanggapan-grab-soal-denda-rp25-miliar-karena-bisnis-tak-sehat</guid><pubDate>Sabtu 20 Juli 2019 06:04 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/19/320/2081226/tanggapan-grab-soal-denda-rp25-miliar-karena-bisnis-tak-sehat-PI3wSYbZXQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Grab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/19/320/2081226/tanggapan-grab-soal-denda-rp25-miliar-karena-bisnis-tak-sehat-PI3wSYbZXQ.jpg</image><title>Grab</title></images><description>JAKARTA - PT Grab Indonesia menanggapi adanya penjadwalan sidang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini terkait dugaan praktek binis tak sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab membenarkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan diskriminasi usaha di medan. Pihaknya akan mendukung segala proses yang dijadwalkan oleh KPPU.

sejak didirikan, Grab hadir dengan semangat mensejahterakan masyarakat lewat pemberian kesempatan mendapatkan penghasilan yang adil dan setara untuk semua mitra. Pihaknya selalu berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlakuan yang sama kepada mitra pengemudi Grab.

&amp;ldquo;Dengan sistem ini semua mitra pengemudi berkesempatan sama untuk mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem kami,&quot; ujarnya.

Baca selengkapnya: Terancam Denda Rp25 miliar karena Bisnis Tak Sehat, Bagaimana Sikap Grab?
</description><content:encoded>JAKARTA - PT Grab Indonesia menanggapi adanya penjadwalan sidang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini terkait dugaan praktek binis tak sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab membenarkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan diskriminasi usaha di medan. Pihaknya akan mendukung segala proses yang dijadwalkan oleh KPPU.

sejak didirikan, Grab hadir dengan semangat mensejahterakan masyarakat lewat pemberian kesempatan mendapatkan penghasilan yang adil dan setara untuk semua mitra. Pihaknya selalu berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlakuan yang sama kepada mitra pengemudi Grab.

&amp;ldquo;Dengan sistem ini semua mitra pengemudi berkesempatan sama untuk mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem kami,&quot; ujarnya.

Baca selengkapnya: Terancam Denda Rp25 miliar karena Bisnis Tak Sehat, Bagaimana Sikap Grab?
</content:encoded></item></channel></rss>
