<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Kelompok yang Berhak Dapat Kartu Prakerja, Ini Syaratnya</title><description>Kartu Prakerja yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan diberikan kepada tiga kelompok penerima.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/20/320/2081365/3-kelompok-yang-berhak-dapat-kartu-prakerja-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/20/320/2081365/3-kelompok-yang-berhak-dapat-kartu-prakerja-ini-syaratnya"/><item><title>3 Kelompok yang Berhak Dapat Kartu Prakerja, Ini Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/20/320/2081365/3-kelompok-yang-berhak-dapat-kartu-prakerja-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/20/320/2081365/3-kelompok-yang-berhak-dapat-kartu-prakerja-ini-syaratnya</guid><pubDate>Sabtu 20 Juli 2019 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/20/320/2081365/3-kelompok-yang-berhak-dapat-kartu-prakerja-ini-syaratnya-KtWXZjf5un.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/20/320/2081365/3-kelompok-yang-berhak-dapat-kartu-prakerja-ini-syaratnya-KtWXZjf5un.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Kartu Prakerja yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan diberikan kepada tiga kelompok penerima.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan ketiganya adalah angkatan kerja baru, pekerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

&amp;ldquo;Ya tentu nanti ada lah (kriterianya). Tapi setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar,&amp;rdquo; kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
&amp;nbsp;Baca Juga: Mengenal Kartu Pra Kerja, KIP Kuliah dan SDM Premium yang Dijanjikan Jokowi
Dia menyebutkan tiga kelompok itu yakni para pencari kerja baru seperti fresh graduate. Menurut dia, apa pun latar belakang pendidikannya, selama merupakan pencari kerja baru maka bisa mendapatkan Kartu Prakerja.


&amp;ldquo;Lalu yang kedua adalah pada pekerja yang existing atau yang sedang bekerja. Yang ketiga adalah mereka yang menjadi korban PHK. Jadi, tiga kelompok itu,&amp;rdquo; ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa tiga kelompok tersebut merupakan sasaran pemerintah dalam kebijakan triple skilling. Kebijakan ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

&amp;ldquo;Kebijakannya oleh pemerintah itu disiapkan yang namanya triple skiling itu. Jadi ada skilling, upskilling, dan reskilling,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kartu Pra Kerja Jokowi Dinilai Terobosan Besar Atasi Pengangguran
Hanif mencontohkan, untuk para pencari kerja baru yang masih muda, belum memiliki skill, dan mempunyai masalah dengan mix and macth dengan dunia kerja, maka akan masuk dalam kebijakan skilling.

Dengan begitu, para angkatan kerja baru ini bisa memiliki skill dan bisa masuk dunia kerja. &amp;ldquo;Lalu yang kedua yang untuk pekerja existing itu yang perlu upskilling. Nah, upskillin g ini menjadi penting karena dunia kerja kan juga berubah. Jika dia ini skill- nya berhenti membuat dia tidak aman, membuat dia tidak fleksibel dalam bekerja, maka dibuat upskilling sehingga either dia punya karier atau dia juga misalnya ganti-ganti peker-jaan,&amp;rdquo; ungkapnya.

Kemudian, untuk para korban PHK akan masuk dalam kebijakan reskilling. &amp;ldquo;Nah, reskilling diperlukan apabila mereka berencana melakukan alih profesi. Maka skill- nya harus berubah,&amp;rdquo; tandasnya. Hanif juga mengatakan bahwa implementasi Kartu Prakerja mirip dengan beasiswa.
Pemerintah tidak menentukan siapa saja yang mendapatkan Kartu  Prakerja. Namun, pemerintah hanya menentukan kriteria penerima Kartu  Prakerja. &amp;ldquo;Enggak (memilih). Pemerintah hanya menentukan eligibilitasnya  saja. Jadi sama kayak beasiswa. Kan beasiswa gitu. Kau boleh ambil  beasiswa, tidak ambil juga boleh,&amp;rdquo; ungkapnya.

Menurut dia, ada ke mungkinan juga pemerintah akan mengatur pekerja  sektor-sektor apa saja yang bisa mendaftar nanti. &amp;ldquo;Nah, pemerintah akan  melihat perkembangannya, melihat trennya. Misalnya kalau pekerja  existing kita perlu upgrade itu kayak di retail. Karena retail ini  banyak berubah mereka perlu di-upgrade. Misalnya lho. Lalu untuk yang  kategori PHK itu yang paling rentan di mana,&amp;rdquo; paparnya.

Hanif mengatakan, untuk menjadi penerima Kartu Prakerja pun mirip  proses mendapatkan beasiswa, yakni harus mendaftar terlebih dahulu  sampai kuota dua juta terpenuhi.

&amp;ldquo;Itu orang bisa first come first serve bisa saja. Kalau sudah habis  ya habis. Yang penting, daerah bisa melihat dari proporsi pengangguran  atau segala macam dibagi kuota,&amp;rdquo; katanya.

Terkait dengan waktu pelatihan, Hanif mengatakan untuk skilling bagi  pencari kerja baru setidaknya selama tiga bulan untuk mendapat  sertifikasi.

Setelah selesai trainning maka akan mendapatkan insentif  pasca-trainning . &amp;ldquo;Intinya dapat insentif selama sekitar tiga bulan,&amp;rdquo;  ujarnya.

Sementara untuk upskilling bagi pekerja existing akan dilatih selama  waktu dua bulan. Para pekerja ini pun akan mendapatkan insentif  pengganti upah. Pasalnya, saat mengikuti pelatihan, pekerja ini di  asumsikan tidak mendapatkan upah.

&amp;ldquo;Karena dua bulan maka insentifnya dua bulan. Ini dinamakan insentif  pengganti upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu  apakah 100% upah, 75% upah, atau 50% upah itu simulasi fiskal. Itu kita  tunggu dari Kemenkeu,&amp;rdquo; jelasnya.
Lalu untuk korban PHK, politikus PKB ini mengatakan akan dilatih   selama dua bulan sampai mendapatkan sertifikasi. Kategori ini merupakan   orang-orang yang tidak punya pekerjaan dan diasumsikan telah   berkeluarga.

&amp;ldquo;Kalau korban PHK, dia pelatihan selama dua bulan mendapatkan   insentif pengganti upah saat pelatihan. Setelah selesai pelatihan, dia   mendapatkan insentif selama 3 bulan. Jadi totalnya 5 bulan (insentif),&amp;rdquo;   paparnya.

Hanif belum dapat memastikan besaran insentif karena masih menunggu   perhitungan Kemenkeu. Dia pun menegaskan setelah pelatihan jika belum   mendapatkan pekerjaan, maka tidak bisa mendaftar kembali menjadi   penerima Kartu Prakerja.

&amp;ldquo;Tidak bisa dong. Kan ini intervensi yang sifatnya terbatas. Kalau   ada duitnya bisa satu tahun. Logikanya ini menghitung kekuatan negara   kita. Kalau negara tidak intervensi sama sekali kan tidak mungkin. Tapi   kalau negara terlalu hadir, kan juga engga kuat. Misalnya dari sisi   fiskal. Nah, makanya setidaknya negara memberikan insentif,&amp;rdquo; ujarnya.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar   menilai Kartu Prakerja yang diprogramkan pemerintah baik untuk menunjang   pengembangan sumber daya manusia.

Namun dia meminta pengembangan kartu ini harus didukung dengan   anggaran yang baik pula. Menurut Timboel, kehadiran Kartu Prakerja akan   mem bantu angkatan kerja Indonesia.

Dia berharap, Kartu Prakerja tersebut bisa difokuskan untuk pelatihan   vokasional sehingga angkatan kerja tersebut bisa memilki skill yang   dibutuhkan industri.

&amp;ldquo;Dengan skill yang mumpuni, pekerja kita langsung siap bekerja dan   industri akan lebih senang lagi karena pekerja langsung bisa bekerja,&amp;rdquo;   tandasnya.

Timboel mengatakan, kehadiran Kartu Prakerja yang fokus mendukung   peningkatan skill pekerja dan daya beli tentunya sangat baik dan   mendukung iklim investasi di Indonesia.

Dia menilai kehadiran Kartu Prakerja ini sebaiknya dibarengi dengan   pemberian uang saku untuk mendukung daya beli angkatan kerja yang memang   masih menganggur dan korban PHK. Sementara bagi yang masih bekerja   tidak perlu didukung uang saku ka-rena mereka masih mendapat gaji.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kartu Prakerja yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan diberikan kepada tiga kelompok penerima.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan ketiganya adalah angkatan kerja baru, pekerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

&amp;ldquo;Ya tentu nanti ada lah (kriterianya). Tapi setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar,&amp;rdquo; kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
&amp;nbsp;Baca Juga: Mengenal Kartu Pra Kerja, KIP Kuliah dan SDM Premium yang Dijanjikan Jokowi
Dia menyebutkan tiga kelompok itu yakni para pencari kerja baru seperti fresh graduate. Menurut dia, apa pun latar belakang pendidikannya, selama merupakan pencari kerja baru maka bisa mendapatkan Kartu Prakerja.


&amp;ldquo;Lalu yang kedua adalah pada pekerja yang existing atau yang sedang bekerja. Yang ketiga adalah mereka yang menjadi korban PHK. Jadi, tiga kelompok itu,&amp;rdquo; ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa tiga kelompok tersebut merupakan sasaran pemerintah dalam kebijakan triple skilling. Kebijakan ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

&amp;ldquo;Kebijakannya oleh pemerintah itu disiapkan yang namanya triple skiling itu. Jadi ada skilling, upskilling, dan reskilling,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kartu Pra Kerja Jokowi Dinilai Terobosan Besar Atasi Pengangguran
Hanif mencontohkan, untuk para pencari kerja baru yang masih muda, belum memiliki skill, dan mempunyai masalah dengan mix and macth dengan dunia kerja, maka akan masuk dalam kebijakan skilling.

Dengan begitu, para angkatan kerja baru ini bisa memiliki skill dan bisa masuk dunia kerja. &amp;ldquo;Lalu yang kedua yang untuk pekerja existing itu yang perlu upskilling. Nah, upskillin g ini menjadi penting karena dunia kerja kan juga berubah. Jika dia ini skill- nya berhenti membuat dia tidak aman, membuat dia tidak fleksibel dalam bekerja, maka dibuat upskilling sehingga either dia punya karier atau dia juga misalnya ganti-ganti peker-jaan,&amp;rdquo; ungkapnya.

Kemudian, untuk para korban PHK akan masuk dalam kebijakan reskilling. &amp;ldquo;Nah, reskilling diperlukan apabila mereka berencana melakukan alih profesi. Maka skill- nya harus berubah,&amp;rdquo; tandasnya. Hanif juga mengatakan bahwa implementasi Kartu Prakerja mirip dengan beasiswa.
Pemerintah tidak menentukan siapa saja yang mendapatkan Kartu  Prakerja. Namun, pemerintah hanya menentukan kriteria penerima Kartu  Prakerja. &amp;ldquo;Enggak (memilih). Pemerintah hanya menentukan eligibilitasnya  saja. Jadi sama kayak beasiswa. Kan beasiswa gitu. Kau boleh ambil  beasiswa, tidak ambil juga boleh,&amp;rdquo; ungkapnya.

Menurut dia, ada ke mungkinan juga pemerintah akan mengatur pekerja  sektor-sektor apa saja yang bisa mendaftar nanti. &amp;ldquo;Nah, pemerintah akan  melihat perkembangannya, melihat trennya. Misalnya kalau pekerja  existing kita perlu upgrade itu kayak di retail. Karena retail ini  banyak berubah mereka perlu di-upgrade. Misalnya lho. Lalu untuk yang  kategori PHK itu yang paling rentan di mana,&amp;rdquo; paparnya.

Hanif mengatakan, untuk menjadi penerima Kartu Prakerja pun mirip  proses mendapatkan beasiswa, yakni harus mendaftar terlebih dahulu  sampai kuota dua juta terpenuhi.

&amp;ldquo;Itu orang bisa first come first serve bisa saja. Kalau sudah habis  ya habis. Yang penting, daerah bisa melihat dari proporsi pengangguran  atau segala macam dibagi kuota,&amp;rdquo; katanya.

Terkait dengan waktu pelatihan, Hanif mengatakan untuk skilling bagi  pencari kerja baru setidaknya selama tiga bulan untuk mendapat  sertifikasi.

Setelah selesai trainning maka akan mendapatkan insentif  pasca-trainning . &amp;ldquo;Intinya dapat insentif selama sekitar tiga bulan,&amp;rdquo;  ujarnya.

Sementara untuk upskilling bagi pekerja existing akan dilatih selama  waktu dua bulan. Para pekerja ini pun akan mendapatkan insentif  pengganti upah. Pasalnya, saat mengikuti pelatihan, pekerja ini di  asumsikan tidak mendapatkan upah.

&amp;ldquo;Karena dua bulan maka insentifnya dua bulan. Ini dinamakan insentif  pengganti upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu  apakah 100% upah, 75% upah, atau 50% upah itu simulasi fiskal. Itu kita  tunggu dari Kemenkeu,&amp;rdquo; jelasnya.
Lalu untuk korban PHK, politikus PKB ini mengatakan akan dilatih   selama dua bulan sampai mendapatkan sertifikasi. Kategori ini merupakan   orang-orang yang tidak punya pekerjaan dan diasumsikan telah   berkeluarga.

&amp;ldquo;Kalau korban PHK, dia pelatihan selama dua bulan mendapatkan   insentif pengganti upah saat pelatihan. Setelah selesai pelatihan, dia   mendapatkan insentif selama 3 bulan. Jadi totalnya 5 bulan (insentif),&amp;rdquo;   paparnya.

Hanif belum dapat memastikan besaran insentif karena masih menunggu   perhitungan Kemenkeu. Dia pun menegaskan setelah pelatihan jika belum   mendapatkan pekerjaan, maka tidak bisa mendaftar kembali menjadi   penerima Kartu Prakerja.

&amp;ldquo;Tidak bisa dong. Kan ini intervensi yang sifatnya terbatas. Kalau   ada duitnya bisa satu tahun. Logikanya ini menghitung kekuatan negara   kita. Kalau negara tidak intervensi sama sekali kan tidak mungkin. Tapi   kalau negara terlalu hadir, kan juga engga kuat. Misalnya dari sisi   fiskal. Nah, makanya setidaknya negara memberikan insentif,&amp;rdquo; ujarnya.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar   menilai Kartu Prakerja yang diprogramkan pemerintah baik untuk menunjang   pengembangan sumber daya manusia.

Namun dia meminta pengembangan kartu ini harus didukung dengan   anggaran yang baik pula. Menurut Timboel, kehadiran Kartu Prakerja akan   mem bantu angkatan kerja Indonesia.

Dia berharap, Kartu Prakerja tersebut bisa difokuskan untuk pelatihan   vokasional sehingga angkatan kerja tersebut bisa memilki skill yang   dibutuhkan industri.

&amp;ldquo;Dengan skill yang mumpuni, pekerja kita langsung siap bekerja dan   industri akan lebih senang lagi karena pekerja langsung bisa bekerja,&amp;rdquo;   tandasnya.

Timboel mengatakan, kehadiran Kartu Prakerja yang fokus mendukung   peningkatan skill pekerja dan daya beli tentunya sangat baik dan   mendukung iklim investasi di Indonesia.

Dia menilai kehadiran Kartu Prakerja ini sebaiknya dibarengi dengan   pemberian uang saku untuk mendukung daya beli angkatan kerja yang memang   masih menganggur dan korban PHK. Sementara bagi yang masih bekerja   tidak perlu didukung uang saku ka-rena mereka masih mendapat gaji.
</content:encoded></item></channel></rss>
