<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Syarat, 3 Kelompok yang Berhak Dapat Kartu Prakerja</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan menggagas Kartu Prakerja dan, hanya akan diberikan kepada tiga kelompok penerima</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/21/320/2081536/ini-syarat-3-kelompok-yang-berhak-dapat-kartu-prakerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/21/320/2081536/ini-syarat-3-kelompok-yang-berhak-dapat-kartu-prakerja"/><item><title>Ini Syarat, 3 Kelompok yang Berhak Dapat Kartu Prakerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/21/320/2081536/ini-syarat-3-kelompok-yang-berhak-dapat-kartu-prakerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/21/320/2081536/ini-syarat-3-kelompok-yang-berhak-dapat-kartu-prakerja</guid><pubDate>Minggu 21 Juli 2019 04:10 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/20/320/2081536/ini-syarat-3-kelompok-yang-berhak-dapat-kartu-prakerja-yz6bMtyePG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/20/320/2081536/ini-syarat-3-kelompok-yang-berhak-dapat-kartu-prakerja-yz6bMtyePG.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan menggagas Kartu Prakerja dan, hanya akan diberikan kepada tiga kelompok penerima.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan ketiganya adalah angkatan kerja baru, pekerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
&amp;ldquo;Ya tentu nanti ada lah (kriterianya). Tapi setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar,&amp;rdquo; kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
(Baca Selengkapnya: 3 Kelompok yang Berhak Dapat Kartu Prakerja, Ini Syaratnya)
Dia menyebutkan tiga kelompok itu yakni para pencari kerja baru seperti fresh graduate. &quot;Apa pun latar belakang pendidikannya, selama merupakan pencari kerja baru maka bisa mendapatkan Kartu Prakerja,&quot; ujar dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan menggagas Kartu Prakerja dan, hanya akan diberikan kepada tiga kelompok penerima.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan ketiganya adalah angkatan kerja baru, pekerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
&amp;ldquo;Ya tentu nanti ada lah (kriterianya). Tapi setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar,&amp;rdquo; kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
(Baca Selengkapnya: 3 Kelompok yang Berhak Dapat Kartu Prakerja, Ini Syaratnya)
Dia menyebutkan tiga kelompok itu yakni para pencari kerja baru seperti fresh graduate. &quot;Apa pun latar belakang pendidikannya, selama merupakan pencari kerja baru maka bisa mendapatkan Kartu Prakerja,&quot; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
