<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rugikan Konsumen, YLKI Soroti Operator Arab Saudi</title><description>Pemerintah seharusnya ikut campur melindungi sejumlah jamaah calon haji Indonesia yang haknya dirugikan karena kartu telekomunikasi Zain.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2081874/rugikan-konsumen-ylki-soroti-operator-arab-saudi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2081874/rugikan-konsumen-ylki-soroti-operator-arab-saudi"/><item><title>Rugikan Konsumen, YLKI Soroti Operator Arab Saudi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2081874/rugikan-konsumen-ylki-soroti-operator-arab-saudi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2081874/rugikan-konsumen-ylki-soroti-operator-arab-saudi</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2019 10:36 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/22/320/2081874/rugikan-konsumen-ylki-soroti-operator-arab-saudi-LS5MOAJ7hw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/22/320/2081874/rugikan-konsumen-ylki-soroti-operator-arab-saudi-LS5MOAJ7hw.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menyatakan, pemerintah seharusnya ikut campur melindungi sejumlah jamaah calon haji Indonesia yang haknya dirugikan karena kartu telekomunikasi Zain yang dibeli tidak dapat digunakan.

Zain, operator telekomunikasi asal Saudi Arabia memanfaatkan momen haji dengan menjual layanannya dengan harga murah kepada jamaah calon haji di seluruh embarkasi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sederet Jamaah Haji Tertua Sudah Tiba di Tanah Suci, Siapa Saja?
Namun banyak komplain dari jamaah calon haji Indonesia. Setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, mereka tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli di Indonesia.

&quot;Artinya Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi, namun mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut,&quot; ujar Sularsi seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Menurut Sularsi, sudah menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jamaah Haji Wafat 2 Jam Sebelum Pesawat Mendarat
Sebelum melakukan penjualan kartu perdananya di Indonesia, kata Sularsi, Zain seharusnya terlebih dahulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk mengikuti UU Perlindungan Konsumen.

Ia menegaskan, ketika jamaah calon haji atau umrah sudah membeli kartu perdana telekomunikasi Zain di Indonesia, seharusnya distributor maupun penjual bertanggung jawab jika ada keluhan konsumen, karena telah terjadi kerugian terhadap konsumen Indonesia.


Menurut dia, sudah seharusnya regulator di Indonesia seperti BRTI,  Kominfo dan Kementerian Perdagangan tidak saling lepas tangan. Bahkan,  seharusnya regulator dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap  penjualan Zain di Indonesia.

&quot;Bagaimana pun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai  dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia,  itu dilindungi UU sehingga pemerintah dan regulator harus segera  bertindak tegas,&quot; kata Sularsi.


Supaya kegiatan ibadah jamaah haji Indonesia tak terganggu akibat  ulah Zain, Sularsi berharap agar operator telekomunkasi asal Indonesia  dapat segera mengambil peran positif, yaitu dengan memberikan diskon  tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat. Karena menurutnya,  hingga saat ini tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi  Indonesia terbilang mahal.

Senada, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, selain  penjualan tersebut telah merugikan jamaah haji Indonesia, kartu perdana  Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi  merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang.

Selain itu, masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.

&quot;Oleh karena itu, saya mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan  penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia  karena merugikan jemaah calon haji sebagai konsumen bahkan merugikan  negara,&quot; kata Tulus.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menyatakan, pemerintah seharusnya ikut campur melindungi sejumlah jamaah calon haji Indonesia yang haknya dirugikan karena kartu telekomunikasi Zain yang dibeli tidak dapat digunakan.

Zain, operator telekomunikasi asal Saudi Arabia memanfaatkan momen haji dengan menjual layanannya dengan harga murah kepada jamaah calon haji di seluruh embarkasi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sederet Jamaah Haji Tertua Sudah Tiba di Tanah Suci, Siapa Saja?
Namun banyak komplain dari jamaah calon haji Indonesia. Setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, mereka tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli di Indonesia.

&quot;Artinya Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi, namun mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut,&quot; ujar Sularsi seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Menurut Sularsi, sudah menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jamaah Haji Wafat 2 Jam Sebelum Pesawat Mendarat
Sebelum melakukan penjualan kartu perdananya di Indonesia, kata Sularsi, Zain seharusnya terlebih dahulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk mengikuti UU Perlindungan Konsumen.

Ia menegaskan, ketika jamaah calon haji atau umrah sudah membeli kartu perdana telekomunikasi Zain di Indonesia, seharusnya distributor maupun penjual bertanggung jawab jika ada keluhan konsumen, karena telah terjadi kerugian terhadap konsumen Indonesia.


Menurut dia, sudah seharusnya regulator di Indonesia seperti BRTI,  Kominfo dan Kementerian Perdagangan tidak saling lepas tangan. Bahkan,  seharusnya regulator dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap  penjualan Zain di Indonesia.

&quot;Bagaimana pun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai  dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia,  itu dilindungi UU sehingga pemerintah dan regulator harus segera  bertindak tegas,&quot; kata Sularsi.


Supaya kegiatan ibadah jamaah haji Indonesia tak terganggu akibat  ulah Zain, Sularsi berharap agar operator telekomunkasi asal Indonesia  dapat segera mengambil peran positif, yaitu dengan memberikan diskon  tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat. Karena menurutnya,  hingga saat ini tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi  Indonesia terbilang mahal.

Senada, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, selain  penjualan tersebut telah merugikan jamaah haji Indonesia, kartu perdana  Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi  merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang.

Selain itu, masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.

&quot;Oleh karena itu, saya mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan  penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia  karena merugikan jemaah calon haji sebagai konsumen bahkan merugikan  negara,&quot; kata Tulus.
</content:encoded></item></channel></rss>
