<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   BPKN Soroti Kasus Dugaan Monopoli OVO dan Saldo Nasabah Bank Mandiri Eror</title><description>Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperkirakan insiden perlindungan konsumen (PK) terkait e-commerce.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2081925/bpkn-soroti-kasus-dugaan-monopoli-ovo-dan-saldo-nasabah-bank-mandiri-eror</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2081925/bpkn-soroti-kasus-dugaan-monopoli-ovo-dan-saldo-nasabah-bank-mandiri-eror"/><item><title>   BPKN Soroti Kasus Dugaan Monopoli OVO dan Saldo Nasabah Bank Mandiri Eror</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2081925/bpkn-soroti-kasus-dugaan-monopoli-ovo-dan-saldo-nasabah-bank-mandiri-eror</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2081925/bpkn-soroti-kasus-dugaan-monopoli-ovo-dan-saldo-nasabah-bank-mandiri-eror</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2019 11:53 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/22/320/2081925/bpkn-soroti-kasus-dugaan-monopoli-ovo-dan-saldo-nasabah-bank-mandiri-eror-Ce0PlUjhyi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/22/320/2081925/bpkn-soroti-kasus-dugaan-monopoli-ovo-dan-saldo-nasabah-bank-mandiri-eror-Ce0PlUjhyi.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperkirakan insiden perlindungan konsumen (PK) terkait e-commerce akan meningkat pesat di tahun mendatang, seiring dengan semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan jasa finansial teknologi.

BPKN saat ini juga menyoroti masalah penggunaan aplikasi OVO dan kasus perubahan saldo nasabah Bank Mandiri akibat gangguan sistem teknologi informasi (TI).
&amp;nbsp;Baca Juga: Bank Mandiri Harus Buka-bukaan soal Saldo Berubah Drastis
Karena tanpa pengaturan segera oleh pemerintah atas keberadaan kepastian hukum dan jalur pemulihan bagi konsumen, insiden-insiden tersebut berpotensi berkembang tidak terkendali.

&quot;Upaya BPKN melihat perubahan pola transaksi sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, serta melihat ketahanan perlindungan konsumen (PK) di Indonesia tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan PK pada saat ini dan masa depan. Situasinya sebenarnya sangat rawan dengan mencermati beberapa indikator, di antaranya kejelasan akses pemulihan bagi transaksi e-commerce, sistem lembaga pemulihan,&quot; ujar Ketua BPKN Ardiansyah seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta, Senin (22/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: BPKN Minta Regulator Turun Tangan soal Afiliasi Lippo dan OVO
Saat ini BPKN menilai penggunaan aplikasi OVO sebagai alat pembayaran resmi di fasilitas umum yang dikelola afiliasinya yang bernaung di bawah Grup Lippo sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar hak-hak konsumen. BPKN juga menilai hal tersebut dapat merusak persaingan pasar yang sehat.

&amp;ldquo;Persoalan payment gateway yang mengharuskan parkir di satu tempat tertentu, seperti di pusat perbelanjaan dengan menggunakan aplikasi (pembayaran) terafiliasi seperti yang diduga dilakukan OVO dan Lippo, merupakan wujud monopoli,&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak.
&amp;nbsp;Baca Juga: Saldo Nasabah Eror, Saham Bank Mandiri Merosot 100 Poin
Untuk menertibkan praktik-praktik yang mengancam persaingan usaha yang sehat tersebut, Rolas mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan. Menurut dia, selain Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), OJK memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar. &amp;ldquo;Karena ini melibatkan Fintech,&amp;rdquo; tegasnya.

Di kesempatan yang berbeda, KPPU melihat, ada indikasi praktik bisnis yang kurang sehat yang dilakukan platform pembayaran yang juga terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut. &amp;ldquo;Penelitian oleh KPPU dilakukan di semua tempat parkir perbelanjaan,&amp;rdquo; ujar komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur S Saragih.
Oleh sebab itu, alasan pembayaran merupakan bagian dari ekosistem  platform digital. menurut Guntur, tidak bisa dibenarkan. Dia  mengingatkan konsumen harus memiliki ruang untuk memilih penyedia jasa,  karena pusat perbelanjaan merupakan tempat yang terbuka untuk umum dan  bukan tempat yang hanya boleh didatangi pihak terbatas. &amp;rdquo;Pusat  perbelanjaan itu jatuhnya publik,&amp;rdquo; kata Guntur.

Bukan hanya itu, sekali pun Lippo dan OVO terafiliasi, memberikan  kewenangan kepada OVO saja untuk mengelola metode pembayaran di lahan  parkir pusat perbelanjaan milik Lippo juga seharusnya tidak  diperbolehkan. Pasalnya, hal itu menutup peluang terhadap pelaku lain  yang memiliki layanan dan kemampuan seperti OVO.

KPPU, saat ini, masih melakukan penelitian lebih lanjut, mulai dari  latar belakang sampai praktik yang terjadi melibatkan OVO di pusat  perbelanjaan milik Lippo. &amp;ldquo;Setelah ini baru meningkat ke penyelidikan,&amp;rdquo;  ucap Guntur.

Hal senada diungkapkan Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik  Universitas Trisakti Yayat Supriatna. Dia berkesimpulan praktik monopoli  dalam metode pembayaran pada jaringan perusahaan terafiliasi itu,  membuka tabir bahaya monopoli di masa mendatang.

&amp;ldquo;Dimulai dari aksi jor-joran promo di layanan transportasi yang  terafiliasi dengan OVO, itu hanya permukaan. Di balik itu, terjadi  gurita paymen gateway yang disokong modal besar, seperti OVO. Memaksa  seluruh konsumen menggunakan cara pembayaran tunggal, lama kelamaan  pesaing mati, konsumen pun semakin ketergantungan,&amp;rdquo; ujar Yayat.
Bidang Perbankan

Terhadap insiden perubahan saldo secara mendadak yang menimpa banyak   nasabah Bank Mandiri, BPKN menyikapi insiden perubahan saldo secara   mendadak tersebut sebagai suatu kesalahan yang tidak bisa ditoleransi.   Bank Mandiri perlu mengevaluasi ulang semua sistem keamanan dan sistem   transaksi perbankannya.

Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin   Setyabudi mengatakan, bank BUMN tersebut tidak bisa hanya mengelak bahwa   kegagalan akibat proses perawatan sistem semata. Demikian juga Bank   Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran perlu bersikap tegas   terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan telah   menimbulkan kerugian pada konsumen.

BI sebagai regulator juga harus mendorong pemulihan hak konsumen yang   dirugikan atas insiden ini. Bank Indonesia ke depan perlu menerapkan   mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh   penyelenggara.

&quot;Gagalnya suatu sistem pembayaran dampaknya ke konsumen akan luar   biasa. kegagalan sistem pembayaran dapat berakibat terganggunya   transaksi yang mendesak, gagalnya peluang bisnis, maupun timbulnya biaya   tak perlu, surcharge, denda dan waktu yang terbuang yang menjadi beban   konsumen,&quot; ujar Nurul.

&quot;Bahkan bisa berakibat kehilangan nyawa bila suatu transaksi bersifat   kritis dan terkait darurat medis atau kebencanaan. Dalam skala lebih   luas, kegagalan suatu sistem pembayaran akan berdampak pada kepercayaan   pada perdagangan, sistem moneter dan ekonomi nasional,&quot; sambungnya.

Dengan demikian Regulasi Keamanan Sitem dan SLA (Service Level   Agreement) yang ketat, sehingga akan mendorong Penyelenggara Sistem   Keuangan untuk membangun Sistem Pembayaran yang benar-benar andal dan   aman, sehingga menjamin rasa aman bagi konsumen. Kerugian konsumen atas   kegagalan sistem pembayaran harus dicegah dan dipulihkan bila terjadi   insiden.

&quot;Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank   Indonesia No. PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa   Sistem Pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas   lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan   peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan Transaksi   Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,&quot; ujarnya.

Peningkatan perhatian perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan   ini sesuai arahan G20 High Level Principles of Financial Consumer   Protection, 2011 serta The Good Practices of Financial Consumer   Protection, World Bank 2012 &amp;amp; 2017.

Demikian juga BI perlu mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat   perlindungan konsumen di Indonesia yang ditetapkan melalui Strategi   Nasional Keuangan Inklusif (Perpres No. 82/2016) dan Strategi Nasional   Perlindungan Konsumen (Perpres No. 50/2017).</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperkirakan insiden perlindungan konsumen (PK) terkait e-commerce akan meningkat pesat di tahun mendatang, seiring dengan semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan jasa finansial teknologi.

BPKN saat ini juga menyoroti masalah penggunaan aplikasi OVO dan kasus perubahan saldo nasabah Bank Mandiri akibat gangguan sistem teknologi informasi (TI).
&amp;nbsp;Baca Juga: Bank Mandiri Harus Buka-bukaan soal Saldo Berubah Drastis
Karena tanpa pengaturan segera oleh pemerintah atas keberadaan kepastian hukum dan jalur pemulihan bagi konsumen, insiden-insiden tersebut berpotensi berkembang tidak terkendali.

&quot;Upaya BPKN melihat perubahan pola transaksi sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, serta melihat ketahanan perlindungan konsumen (PK) di Indonesia tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan PK pada saat ini dan masa depan. Situasinya sebenarnya sangat rawan dengan mencermati beberapa indikator, di antaranya kejelasan akses pemulihan bagi transaksi e-commerce, sistem lembaga pemulihan,&quot; ujar Ketua BPKN Ardiansyah seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta, Senin (22/7/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: BPKN Minta Regulator Turun Tangan soal Afiliasi Lippo dan OVO
Saat ini BPKN menilai penggunaan aplikasi OVO sebagai alat pembayaran resmi di fasilitas umum yang dikelola afiliasinya yang bernaung di bawah Grup Lippo sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar hak-hak konsumen. BPKN juga menilai hal tersebut dapat merusak persaingan pasar yang sehat.

&amp;ldquo;Persoalan payment gateway yang mengharuskan parkir di satu tempat tertentu, seperti di pusat perbelanjaan dengan menggunakan aplikasi (pembayaran) terafiliasi seperti yang diduga dilakukan OVO dan Lippo, merupakan wujud monopoli,&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak.
&amp;nbsp;Baca Juga: Saldo Nasabah Eror, Saham Bank Mandiri Merosot 100 Poin
Untuk menertibkan praktik-praktik yang mengancam persaingan usaha yang sehat tersebut, Rolas mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan. Menurut dia, selain Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), OJK memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar. &amp;ldquo;Karena ini melibatkan Fintech,&amp;rdquo; tegasnya.

Di kesempatan yang berbeda, KPPU melihat, ada indikasi praktik bisnis yang kurang sehat yang dilakukan platform pembayaran yang juga terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut. &amp;ldquo;Penelitian oleh KPPU dilakukan di semua tempat parkir perbelanjaan,&amp;rdquo; ujar komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur S Saragih.
Oleh sebab itu, alasan pembayaran merupakan bagian dari ekosistem  platform digital. menurut Guntur, tidak bisa dibenarkan. Dia  mengingatkan konsumen harus memiliki ruang untuk memilih penyedia jasa,  karena pusat perbelanjaan merupakan tempat yang terbuka untuk umum dan  bukan tempat yang hanya boleh didatangi pihak terbatas. &amp;rdquo;Pusat  perbelanjaan itu jatuhnya publik,&amp;rdquo; kata Guntur.

Bukan hanya itu, sekali pun Lippo dan OVO terafiliasi, memberikan  kewenangan kepada OVO saja untuk mengelola metode pembayaran di lahan  parkir pusat perbelanjaan milik Lippo juga seharusnya tidak  diperbolehkan. Pasalnya, hal itu menutup peluang terhadap pelaku lain  yang memiliki layanan dan kemampuan seperti OVO.

KPPU, saat ini, masih melakukan penelitian lebih lanjut, mulai dari  latar belakang sampai praktik yang terjadi melibatkan OVO di pusat  perbelanjaan milik Lippo. &amp;ldquo;Setelah ini baru meningkat ke penyelidikan,&amp;rdquo;  ucap Guntur.

Hal senada diungkapkan Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik  Universitas Trisakti Yayat Supriatna. Dia berkesimpulan praktik monopoli  dalam metode pembayaran pada jaringan perusahaan terafiliasi itu,  membuka tabir bahaya monopoli di masa mendatang.

&amp;ldquo;Dimulai dari aksi jor-joran promo di layanan transportasi yang  terafiliasi dengan OVO, itu hanya permukaan. Di balik itu, terjadi  gurita paymen gateway yang disokong modal besar, seperti OVO. Memaksa  seluruh konsumen menggunakan cara pembayaran tunggal, lama kelamaan  pesaing mati, konsumen pun semakin ketergantungan,&amp;rdquo; ujar Yayat.
Bidang Perbankan

Terhadap insiden perubahan saldo secara mendadak yang menimpa banyak   nasabah Bank Mandiri, BPKN menyikapi insiden perubahan saldo secara   mendadak tersebut sebagai suatu kesalahan yang tidak bisa ditoleransi.   Bank Mandiri perlu mengevaluasi ulang semua sistem keamanan dan sistem   transaksi perbankannya.

Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin   Setyabudi mengatakan, bank BUMN tersebut tidak bisa hanya mengelak bahwa   kegagalan akibat proses perawatan sistem semata. Demikian juga Bank   Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran perlu bersikap tegas   terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan telah   menimbulkan kerugian pada konsumen.

BI sebagai regulator juga harus mendorong pemulihan hak konsumen yang   dirugikan atas insiden ini. Bank Indonesia ke depan perlu menerapkan   mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh   penyelenggara.

&quot;Gagalnya suatu sistem pembayaran dampaknya ke konsumen akan luar   biasa. kegagalan sistem pembayaran dapat berakibat terganggunya   transaksi yang mendesak, gagalnya peluang bisnis, maupun timbulnya biaya   tak perlu, surcharge, denda dan waktu yang terbuang yang menjadi beban   konsumen,&quot; ujar Nurul.

&quot;Bahkan bisa berakibat kehilangan nyawa bila suatu transaksi bersifat   kritis dan terkait darurat medis atau kebencanaan. Dalam skala lebih   luas, kegagalan suatu sistem pembayaran akan berdampak pada kepercayaan   pada perdagangan, sistem moneter dan ekonomi nasional,&quot; sambungnya.

Dengan demikian Regulasi Keamanan Sitem dan SLA (Service Level   Agreement) yang ketat, sehingga akan mendorong Penyelenggara Sistem   Keuangan untuk membangun Sistem Pembayaran yang benar-benar andal dan   aman, sehingga menjamin rasa aman bagi konsumen. Kerugian konsumen atas   kegagalan sistem pembayaran harus dicegah dan dipulihkan bila terjadi   insiden.

&quot;Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank   Indonesia No. PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa   Sistem Pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas   lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan   peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan Transaksi   Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,&quot; ujarnya.

Peningkatan perhatian perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan   ini sesuai arahan G20 High Level Principles of Financial Consumer   Protection, 2011 serta The Good Practices of Financial Consumer   Protection, World Bank 2012 &amp;amp; 2017.

Demikian juga BI perlu mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat   perlindungan konsumen di Indonesia yang ditetapkan melalui Strategi   Nasional Keuangan Inklusif (Perpres No. 82/2016) dan Strategi Nasional   Perlindungan Konsumen (Perpres No. 50/2017).</content:encoded></item></channel></rss>
