<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Diskon 50%, Ini Ide Baru Menhub soal Tiket Pesawat</title><description>Pentingnya kolaborasi pemberian diskon, salah satunya dilakukan kerjasama seperti sektor pariwisata</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2082049/selain-diskon-50-ini-ide-baru-menhub-soal-tiket-pesawat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2082049/selain-diskon-50-ini-ide-baru-menhub-soal-tiket-pesawat"/><item><title>Selain Diskon 50%, Ini Ide Baru Menhub soal Tiket Pesawat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2082049/selain-diskon-50-ini-ide-baru-menhub-soal-tiket-pesawat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2082049/selain-diskon-50-ini-ide-baru-menhub-soal-tiket-pesawat</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2019 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/22/320/2082049/selain-diskon-50-ini-ide-baru-menhub-soal-tiket-pesawat-lUqm4sDQnD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/22/320/2082049/selain-diskon-50-ini-ide-baru-menhub-soal-tiket-pesawat-lUqm4sDQnD.jpg</image><title>Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan kebijakan baru tentang tiket pesawat. Usulan tersebut sudah disampaikan dalam rapat koordinasi terkait evaluasi penurunan harga tiket di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari ini.
Dia mengatakan, pentingnya kolaborasi pemberian diskon dari beberapa stakeholder untuk mengatasi persoalan harga tiket pesawat.  Maksudnya perlu dilakukan kerjasama seperti sektor pariwisata.
Baca Juga: Lion Air Turunkan Harga Tiket Mulai Rabu 24 Juli 2019
&quot;Jadi nanti sharing diskon untuk dilakukan secara bersama-sama untuk rute tujuan tertentu,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini menambahkan, usulan tersebut tidak lantas membatalkan kebijakan yang sebelumnya diterapkan. Artinya, diskon 50% dari tarif batas atas (TBA) untuk rute tertentu, pada Selasa, Kamis, dan Sabtu jam 10.00-14.00 waktu setempat tetap diberlakukan.
Baca Juga: Harga Tiket Turun, Pergerakan Pesawat di Soetta Dekati 1.250/Hari
&quot;Enggak diganti, jadi ada dua format,&quot; ucapnya.
Mengenai usulan tersebut, Budi menjelaskan masih perlu dibahas lebih detil lagi sebelum diterapkan. Budi mengatakan pembahasan untuk sharing diskon tersebut masih harus dibahas selama dua pekan hingga satu bulan ke depan.
Dengan begitu, Budi menjelaskan nantinya kebijakan untuk menurunkan tiket pesawat terdapat dua hal.Kebijakan pertama yaitu terkait penurunan harga tiket maskapai  berbiaya hemat sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA) dan usulan  tambahan mengenai sharing diskon antara stakeholder sektor penerbangan  dan pariwisata.
&quot;Misalnya begini nih pariwisata itu kasih 50%, aviasi juga 50% untuk tempat tertentu dan waktu tertentu,&quot; katanya.
Sebelumnya, Kemenko Perekonomian menetapkan kebijakan penurunan tiket  maskapai berbiaya hemat kepada Citilink Indonesia dan Lion Air.  Kebijakan harga tiket 50 persen dari TBA dilakukan pada Selasa, Kamis,  dan Sabtu pada pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.
Hanya saja semenjak penerapan kebijakan tersebut pada 11 Juli 2019,  belum semua maskapai yang terpantau menjual harga tiketnya 50% dari TBA  pada waktu tersebut. Salah satunya, Lion Air yang masih belum siap  menjual harga tiket dengan ketentuan tersebut karena masih harus  melakukan penyesuaian sistem.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan kebijakan baru tentang tiket pesawat. Usulan tersebut sudah disampaikan dalam rapat koordinasi terkait evaluasi penurunan harga tiket di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari ini.
Dia mengatakan, pentingnya kolaborasi pemberian diskon dari beberapa stakeholder untuk mengatasi persoalan harga tiket pesawat.  Maksudnya perlu dilakukan kerjasama seperti sektor pariwisata.
Baca Juga: Lion Air Turunkan Harga Tiket Mulai Rabu 24 Juli 2019
&quot;Jadi nanti sharing diskon untuk dilakukan secara bersama-sama untuk rute tujuan tertentu,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini menambahkan, usulan tersebut tidak lantas membatalkan kebijakan yang sebelumnya diterapkan. Artinya, diskon 50% dari tarif batas atas (TBA) untuk rute tertentu, pada Selasa, Kamis, dan Sabtu jam 10.00-14.00 waktu setempat tetap diberlakukan.
Baca Juga: Harga Tiket Turun, Pergerakan Pesawat di Soetta Dekati 1.250/Hari
&quot;Enggak diganti, jadi ada dua format,&quot; ucapnya.
Mengenai usulan tersebut, Budi menjelaskan masih perlu dibahas lebih detil lagi sebelum diterapkan. Budi mengatakan pembahasan untuk sharing diskon tersebut masih harus dibahas selama dua pekan hingga satu bulan ke depan.
Dengan begitu, Budi menjelaskan nantinya kebijakan untuk menurunkan tiket pesawat terdapat dua hal.Kebijakan pertama yaitu terkait penurunan harga tiket maskapai  berbiaya hemat sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA) dan usulan  tambahan mengenai sharing diskon antara stakeholder sektor penerbangan  dan pariwisata.
&quot;Misalnya begini nih pariwisata itu kasih 50%, aviasi juga 50% untuk tempat tertentu dan waktu tertentu,&quot; katanya.
Sebelumnya, Kemenko Perekonomian menetapkan kebijakan penurunan tiket  maskapai berbiaya hemat kepada Citilink Indonesia dan Lion Air.  Kebijakan harga tiket 50 persen dari TBA dilakukan pada Selasa, Kamis,  dan Sabtu pada pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.
Hanya saja semenjak penerapan kebijakan tersebut pada 11 Juli 2019,  belum semua maskapai yang terpantau menjual harga tiketnya 50% dari TBA  pada waktu tersebut. Salah satunya, Lion Air yang masih belum siap  menjual harga tiket dengan ketentuan tersebut karena masih harus  melakukan penyesuaian sistem.</content:encoded></item></channel></rss>
