<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Keluarkan Surat Peringatan di Lokasi Tumpahan Minyak Pertamina</title><description>Kebocoran minyak itu memang hingga saat ini tidak mengganggu pelayaran. Namun, Kemenhub akan tetap mengeluarkan surat pengumuman</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2082208/kemenhub-keluarkan-surat-peringatan-di-lokasi-tumpahan-minyak-pertamina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2082208/kemenhub-keluarkan-surat-peringatan-di-lokasi-tumpahan-minyak-pertamina"/><item><title>Kemenhub Keluarkan Surat Peringatan di Lokasi Tumpahan Minyak Pertamina</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2082208/kemenhub-keluarkan-surat-peringatan-di-lokasi-tumpahan-minyak-pertamina</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/07/22/320/2082208/kemenhub-keluarkan-surat-peringatan-di-lokasi-tumpahan-minyak-pertamina</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2019 19:48 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/22/320/2082208/kemenhub-keluarkan-surat-peringatan-di-lokasi-tumpahan-minyak-pertamina-mpmkspkRIt.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Lepas Pantai Laut Jawa (Pertamina)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/22/320/2082208/kemenhub-keluarkan-surat-peringatan-di-lokasi-tumpahan-minyak-pertamina-mpmkspkRIt.jpeg</image><title>Foto: Lepas Pantai Laut Jawa (Pertamina)</title></images><description> 
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat pemberitahuan berlayar. Hal tersebut menyusul tumpahan minyak pada pengeboran lepas pantai sumur YYA-1 Pertamina pada koordinat 06&amp;deg; 05&amp;rsquo; 650&amp;rdquo; S - 107&amp;deg; 37&amp;rsquo; 542&amp;rdquo; E.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kemenhub Ahmad mengatakan, kebocoran minyak itu memang hingga saat ini tidak mengganggu pelayaran. Namun, pihaknya akan tetap mengeluarkan surat pengumuman terkait hal tersebut.
Baca Juga: Ada Gelembung Gas di Sumur Migas Laut Jawa, Ini yang Dilakukan Pertamina
&quot;Sementara tidak (mengganggu pelayaran). Kami akan mengeluarkan notice to marine nanti. Pemberitahuan, peringatan kepada lalu lintas keamanan pelayaran,&quot; ujarnya saat ditemui di Kementerian Perhubunga, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Kebocoran minyak mentah di pesisir utara Karawang terjadi sejak tanggal 12 Juli, ditandai dengan munculnya gelembung-gelembung gas kecil. Pada 18 Juli, Kemenhub mendapatkan informasi ini dari KSOP Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Ada Gelembung Gas, Pertamina Tutup Pengeboran Sumur Lepas Pantai YYA
Untuk penyebabnya, Ahmad mengatakan masih dalam proses identifikasi dan investigasi oleh tim bentukan Pertamina Hulu Energi (PHE).
&quot;Jadi, penyebabnya ini masih diidentifikasi oleh dari Pertamina Hulu Energi. Dari PHE itu sudah membentuk enam tim. Enam tim tersebut yang mempunyai suatu tugas masing-masing,&quot; jelasnya
Ahmad menambahkan,  pihaknya akan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kendala dari penanggulangan musibah dimaksud.
&amp;ldquo;Saat ini, penanggulangan tumpahan minyak dan gas baru ditangani Tier  1 yang bersifat lokal yang dikoordinasikan oleh KSOP Kepulauan Seribu,&amp;rdquo;  jelasnya
Menurutnya, jika skala pencemaran meluas dan membutuhkan personil  serta sarana dan prasarana pendukung lainnya yang lebih banyak lagi maka  maka status keadaan darurat tumpahan minyak dan gas bumi ditingkatkan  menjadi Tier 2 dan Koordinator Misi penanggulangan pencemaran  dilimpahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
&amp;ldquo;Kami bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Distrik  Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai  (PLP) Kelas I Tanjung Priok akan ikut membantu dengan mengerahkan  personel maupun sarana dan prasarana seperti kapal patroli KN. Alugara  dan KN, Jembio,&amp;rdquo; jelas Ahmad.
Pihaknya menegaskan, dalam bekerja selalu berpedoman pada hukum dari   Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah   No 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan   Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat   Tumpahan Minyak di Laut agar pelaksanaannya dapat terkoordinasi dengan   baik.
Sebelumnya, insiden kebocoran minyak dan gas di sekitar anjungan   Lepas Pantai YYA-1 area PHE ONWJ terjadi pada 12 Juli 2019, saat   pemasangan rangkaian casing scrapper terjadi kick well kemudian terlihat   gelembung di sekitar YYA platform pada pukul 01.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu   segera melakukan langkah koordinasi untuk mengatasi tumpahan minyak dan   gas tersebut di antaranya melakukan rapat koordinasi, mengaktifkan Tim   dan Posko Penanggulangan Tumpahan Minyak di wilayah kerja Kantor KSOP   Kelas IV Kepulauan Seribu yang terdiri dari 47 personil KSOP, 3 (tiga)   kapal patroli, sumber daya PT PHE ONWJ, mengirimkan kapal patroli KN.P   355 ke lokasi kejadian guna pengamatan, pengawasan, perbantuan dan   pengaturan terkait keselamatan pelayaran dan penanggulangan keadaan   darurat.</description><content:encoded> 
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat pemberitahuan berlayar. Hal tersebut menyusul tumpahan minyak pada pengeboran lepas pantai sumur YYA-1 Pertamina pada koordinat 06&amp;deg; 05&amp;rsquo; 650&amp;rdquo; S - 107&amp;deg; 37&amp;rsquo; 542&amp;rdquo; E.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kemenhub Ahmad mengatakan, kebocoran minyak itu memang hingga saat ini tidak mengganggu pelayaran. Namun, pihaknya akan tetap mengeluarkan surat pengumuman terkait hal tersebut.
Baca Juga: Ada Gelembung Gas di Sumur Migas Laut Jawa, Ini yang Dilakukan Pertamina
&quot;Sementara tidak (mengganggu pelayaran). Kami akan mengeluarkan notice to marine nanti. Pemberitahuan, peringatan kepada lalu lintas keamanan pelayaran,&quot; ujarnya saat ditemui di Kementerian Perhubunga, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Kebocoran minyak mentah di pesisir utara Karawang terjadi sejak tanggal 12 Juli, ditandai dengan munculnya gelembung-gelembung gas kecil. Pada 18 Juli, Kemenhub mendapatkan informasi ini dari KSOP Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Ada Gelembung Gas, Pertamina Tutup Pengeboran Sumur Lepas Pantai YYA
Untuk penyebabnya, Ahmad mengatakan masih dalam proses identifikasi dan investigasi oleh tim bentukan Pertamina Hulu Energi (PHE).
&quot;Jadi, penyebabnya ini masih diidentifikasi oleh dari Pertamina Hulu Energi. Dari PHE itu sudah membentuk enam tim. Enam tim tersebut yang mempunyai suatu tugas masing-masing,&quot; jelasnya
Ahmad menambahkan,  pihaknya akan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kendala dari penanggulangan musibah dimaksud.
&amp;ldquo;Saat ini, penanggulangan tumpahan minyak dan gas baru ditangani Tier  1 yang bersifat lokal yang dikoordinasikan oleh KSOP Kepulauan Seribu,&amp;rdquo;  jelasnya
Menurutnya, jika skala pencemaran meluas dan membutuhkan personil  serta sarana dan prasarana pendukung lainnya yang lebih banyak lagi maka  maka status keadaan darurat tumpahan minyak dan gas bumi ditingkatkan  menjadi Tier 2 dan Koordinator Misi penanggulangan pencemaran  dilimpahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
&amp;ldquo;Kami bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Distrik  Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai  (PLP) Kelas I Tanjung Priok akan ikut membantu dengan mengerahkan  personel maupun sarana dan prasarana seperti kapal patroli KN. Alugara  dan KN, Jembio,&amp;rdquo; jelas Ahmad.
Pihaknya menegaskan, dalam bekerja selalu berpedoman pada hukum dari   Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah   No 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan   Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat   Tumpahan Minyak di Laut agar pelaksanaannya dapat terkoordinasi dengan   baik.
Sebelumnya, insiden kebocoran minyak dan gas di sekitar anjungan   Lepas Pantai YYA-1 area PHE ONWJ terjadi pada 12 Juli 2019, saat   pemasangan rangkaian casing scrapper terjadi kick well kemudian terlihat   gelembung di sekitar YYA platform pada pukul 01.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu   segera melakukan langkah koordinasi untuk mengatasi tumpahan minyak dan   gas tersebut di antaranya melakukan rapat koordinasi, mengaktifkan Tim   dan Posko Penanggulangan Tumpahan Minyak di wilayah kerja Kantor KSOP   Kelas IV Kepulauan Seribu yang terdiri dari 47 personil KSOP, 3 (tiga)   kapal patroli, sumber daya PT PHE ONWJ, mengirimkan kapal patroli KN.P   355 ke lokasi kejadian guna pengamatan, pengawasan, perbantuan dan   pengaturan terkait keselamatan pelayaran dan penanggulangan keadaan   darurat.</content:encoded></item></channel></rss>
